, Bandung - Polisi mengamankan dua tersangka pemalsuan resep dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung pada Kamis dinihari, 7 Oktober 2016. Salah seorang tersangka pemalsuan ternyata perawat yang bekerja di RSHS.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Joni, yang didampingi Kanit Reskrim Polsekta Sukajadi AKP Rudi Gindriansyah mengatakan penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan apoteker yang melayani penebusan obat dari tersangka berinisial M.
M memesan obat yang mengandung morfin dengan jumlah yang tidak biasa. Ia berpura-pura menggunakan pakaian perawat sehingga awalnya apoteker tidak mencurigainya. Namun, kecurigaan meningkat saat sang apoteker mengonfirmasi pesanan yang diminta M.
"Si M ini memesan pethadine yang mengandung morfin sebanyak tiga ampul. Biasanya dokter bedah hanya satu ampul saja," ucap Joni di Mapolrestabes Bandung, Jumat, 7 Oktober 2016.
Joni menuturkan, M merupakan suruhan dari F seorang perawat RSHS yang juga berpura-pura sebagai dokter yang memerintahkan untuk mengambil obat tersebut. Karena dibantah oleh pihak ruang Kana A, lanjut dia, kedua tersangka diamankan satpam dan dilaporkan ke Polsek Sukajadi Kota Bandung.
Baca Juga
"Si F ini seorang perawat yang menyuruh M untuk mengambil obat itu. Kemudian, si F juga berpura-pura sebagai dokter yang memesan obat itu untuk keperluan bedah," ujar Joni.
Berdasarkan pengakuan, kata Joni, kedua tersangka memalsukan resep dokter untuk menggunakan obat yang mengandung morfin itu. Mereka, lanjut Joni, mengaku lebih tenang setelah disuntikkan obat yang ditujukan untuk menghilangkan rasa sakit ibu-ibu yang melahirkan.
"Sudara F mengaku 20 kali, tapi dari data bulan Agustus, kewajaran hanya 18 pelaksanaan bedah, bulan September ada 58 kali. Jadi, ada kelebihan 40 yang diduga dibeli saudara F sebagai perawat di sana," tutur Joni.
Joni menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP karena memalsukan dan menggunakan resep dokter. Meski begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Reserse Narkoba soal Undang-Undang Narkotika.
"Sementara ini dikenakan pasal pemalsuan dan menggunakan surat dengan ancaman lima tahun penjara. Tapi, kita kordinasi dengan Reserse Narkoba bisa dijerat UU sebagai pemakai narkotika," kata Joni.
Terkini Lainnya
Dinamai Kebo Bule, Mesin Motor Ini Baru Nyala pada Malam 1 Suro
Polda Riau Bidik Medsos Mesum Tawarkan Gadis di Bawah Umur
Raup Miliaran, Penipu Mirip Dimas Kanjeng Beraksi di Jeneponto
Resep Dokter
Morfin
RSHS bandung
Narkotika
Rekomendasi
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Lapas Narkotika Pangkalpinang Kukuhkan Kader Rehabilitasi
Bitcoin Loyo Usai Amerika Serikat Pindahkan Kripto Rp 3,9 Triliun
143 Pelabuhan Tikus di Batam Jadi Gerbang Selundupkan Narkoba hingga Mesin Harley Davidson
Hari Anti Narkotika Internasional 26 Juni, GERAM: Narkoba Bagai Monster yang Renggut Masa Depan
Jokowi Bicarakan Soal Penggunaan Kratom, Komisi IX DPR RI: Tunggu Penelitiannya Selesai Dulu
Apa Efek Mengkonsumsi Tanaman Kratom? Simak Ulasannya
Apa Tanaman Kratom Itu Narkoba? Ini Penjelasan Lengkapnya
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Profil Ibrahim Risyad, Pria yang Resmi jadi Suami Salshabilla Adriani
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Datang ke Polda Sumut, Putri Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Buat Laporan Polisi
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia
Redmi Note 7 Spesifikasi dan Harga Terbaru, Resolusi Kamera 48 MP
Stadion Sepak Bola Gaza Kini Jadi Tempat Penampungan Warga Palestina
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Donor Darah Bisa Jadi Gaya Hidup Sehat, Tapi Perhatikan Dulu 4 Hal Ini
Profil Ibrahim Risyad, Pria yang Resmi jadi Suami Salshabilla Adriani
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Manchester United Rekrut Striker Baru, Bayern Munchen Dapat Durian Runtuh
Harga HP bakal Naik Gara-Gara Rupiah Anjlok, Analis Imbau Vendor Smartphone Lakukan Hal Ini
Cek Fakta: Hoaks Artikel Liputan6.com Berjudul Menteri AS Komentari Kominfo Imbas PDNS Diserang Hacker
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan