, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan pengadaan dan penggandaan uang seperti yang 'dijual' oleh Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
"Kami minta masyarakat tidak terpancing oleh ajakan maupun iming-iming pengadaan dan penggandaan uang itu," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak, Baidjuri, di Lebak, Kamis (6/10/2016), dilansir Antara.
Dia menegaskan MUI Lebak mengharamkan pengadaan dan penggandaan uang tersebut karena bertentangan dengan ajaran Islam juga hukum negara.
Advertisement
Pengadaan yang tak masuk akal, kata dia, bisa dilakukan dengan cara pengambilan uang dari bank-bank melalui perantara jin atau setan. Adapun penggandaan ada unsur penipuan dengan cara menjanjikan nominal uang berlipat ganda.
Bahkan, kata Baidjuri, pihaknya juga prihatin adanya korban penipuan sebesar Rp 200 miliar yang terjadi di Padepokan Dimas Kanjeng itu. Beberapa korban lainnya juga kehilangan rumah dan tanah hanya untuk mendapat pengadaan dan penggandaan uang tersebut.
Karena itu, MUI Lebak mengharamkan pengadaan dan penggandaan uang tersebut.
"Kami berharap masyarakat tidak tertipu dengan bujukan maupun ajakan pengadaan dan penggandaan uang, karena akan menimbulkan kesengsaraan," ujar dia.
Baca Juga
Baidjuri mengatakan pihaknya tak bosan-bosan mengajak masyarakat lebih baik bekerja dan berusaha dalam upaya mewujudkan kesejahteraan ekonomi keluarga. Sebab, kata dia, perintah Allah SWT diwajibkan setiap manusia bekerja dan berusaha untuk memperoleh uang halal tanpa merugikan orang lain.
Saat ini, menurut dia, fenomena orang-orang yang tertipu ajakan pengadaan dan penggandaan uang tersebut akibat pemahaman agama yang kurang sempurna. Akibat pemahaman agama yang kurang itu, mereka mudah terbujuk ajakan-ajakan yang tidak masuk akal.
"Kami yakin warga Lebak juga ada yang menjadi korban ajakan pengadaan dan penggandaan uang," kata dia.
MUI Lebak terus mengoptimalkan penyuluhan melalui pengajian-pengajian yang dilaksanakan MUI tingkat kecamatan guna mengantisipasi korban kejahatan pengadaan dan penggandaan uang ala Dimas Kanjeng.
Sekali lagi dia menegaskan, pengadaan dan penggandaan uang tersebut menurut ajaran Islam hukumnya haram. Selain itu juga bertentangan dengan hukum negara.
"Kami mengajak masyarakat tidak mudah terbujuk oleh ajakan sesat karena bisa menimbulkan kesengsaraan," ujar Baidjuri.
Para pengikut terbuai oleh tipu daya hingga mau menyetorkan uang dengan alibi untuk digandakan.
Terkini Lainnya
Ketua Komisi Fatwa MUI Pernah Diajak Gabung Dimas Kanjeng
Ibu Kapolsek Karangsembung Gantung Diri Meninggal Sebulan Lalu
Umpan Cinta Palsu Perekrut TKW NTT demi Jerat Korban
MUI
Dimas Kanjeng
Dimas Kanjeng Gandakan Uang
Rekomendasi
Buntut Panjang Penutupan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
MUI Bingung Indonesia Masih Jalin Hubungan Bisnis dan Dagang dengan Israel
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
MUI Miris Anggota DPR-DPRD Main Judi Online, Minta MKD Turun Tangan
MUI Sebut Short Selling Tak Sesuai Prinsip Syariah, Ini Tanggapan BEI
Bursa Siapkan Transaksi Short Selling, Ini Respons MUI
Anwar Abbas: Penyelenggaraan Haji 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Saya Sudah Bertanya ke Berbagai Pihak
Alasan Menohok MUI Tolak Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Mengenal 'Nutrisi Esok Hari', Program Nirlaba Makanan Rendah Karbon yang Ramah Lingkungan
Pengisi Suara Sabo One Piece dan Toru Amuro Detective Conan Mengundurkan Diri
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final