, Makassar - Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan mendesak Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar, menelurusi indikasi praktik suap dan gratifikasi dalam kasus dugaan pemberian fasilitas kepada Jusmin Dawi. Jusmin merupakan terpidana kasus korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil pada Bank Tabungan Negara Syariah senilai Rp 44 miliar lebih.
Pemberian fasilitas yang diduga diberikan kepada Jusmin Dawi (JD), di antaranya kebebasan beraktivitas di luar tembok Lapas Gunung Sari Klas 1 Makassar.
JD yang dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, ditengarai sering ke luar lapas dari pagi hingga dini hari, meski ia masih berstatus terpidana kasus korupsi.
Baca Juga
- Ada 'Gayus' di Makassar?
Menurut Wakil Ketua ACC Sulsel Kadir Wokanubun, diduga sepanjang hari JD berada di luar tahanan, melakukan aktivitas seperti warga biasa. Ia juga diduga kerap sarapan dan makan siang di salah satu restoran di bilangan Jalan Sultan Alauddin Makassar dan berkeliaran di tempat-tempat hiburan malam, serta pulang ke rumahnya di Jalan Dahlia Makassar.
Tak hanya itu, kata Kadir, saat ke luar lapas, JD dijemput menggunakan kendaraan mewah seperti Mercedes Benz dan Toyota Alpard. JD juga ditengarai mendapat sejumlah fasilitas seolah bukan narapidana. Ia bebas melakukan aktivitas usaha di dalam maupun di luar Lapas. JD bahkan ditengarai menjalin sejumlah kontrak kerja dengan Kalapas dengan memanfaatkan fasilitas dan tenaga kerja dari narapidana.
Keluar masuknya JD dengan klaim asimilasi, menurut Kadir, patut diduga sebagai pelanggaran terhadap PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 TAHUN 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Juga diduga melanggar Permenkumham No 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Menurut Kadir, sesuai Pasal 36 ayat 2 huruf C PP No 99 Tahun 2012, asimilasi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
"Jika dihitung mulai dari vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), pemberian asimilasi oleh pihak lapas kepada JD telah melanggar PP No 99 Tahun 2012 dan Permenkumham No 21 Tahun 2013, karena masa pidana JD belum sampai 2/3 masa tahanan syang merupakan syarat pemberian asimilasi," tegas Kadir.
"Asimilasi yang diberikan pihak lapas juga melanggar PP No 99 Tahun 2012 karena tidak melalui persetujuan Menkumham," lanjut Kadir.
Tak hanya itu, jika mengacu pada Permenkumham No 21 Tahun 2013, Pasal 24 ayat (1), pemberian asimilasi harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen di antaranya bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
"Nah sejauh penelusuran ACC Sulawesi, denda dan uang pengganti tersebut belum dilunasi oleh JD, sehingga pemberian asimilasi melanggar ketentuan perundang-undangan," terang Kadir.
Dengan kejadian ini, kata Kadir, pihaknya mendesak Menkumham dan Polda Sulselbar untuk menelurusi indikasi praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan JD dan pihak lapas sehingga keduanya bisa dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001.
Surat tertulis hasil kajian ACC Sulsel terkait kasus ini, kata Kadir, akan diteruskan kepada Presiden RI, Menkumham RI, Kakanwil Kemenkumham RI Propinsi Sulsel dan PoldaSulselbar.
Sebelumnya, Kepala Divisi Lapas Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Jauhar Fardin ditemui diruangan kerjanya di kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Jalan Sultan Alauddin, Makassar mengatakan dirinya tak mengetahui sama sekali tentang adanya aktifitas seorang terpidana kasus korupsi, Jusmin Dawi diluar lapas Kelas 1 Makassar dimana tempat ia menjalani hukuman badan.
"Saya Sama sekali tidak mengetahui dan mendengar kejadian itu sejak 3 minggu belakangan ini, "kata Jauhar kepada , Selasa 20 Oktober.
Jika kejadiannya betul, Ia memerintahkan kepala Lapas Kelas 1 Makassar atau Pejabat sementara atau Plh Lapas kelas 1 Makassar untuk segera memasukkan kembali terpidana, jusmin Dawi dan tidak boleh dikeluarkan sambil menunggu Kepala Lapas Kelas 1 makassar yang sedang naik berhaji untuk kemudian melakukan klarifikasi.
"Saya memerintahkan kalapas atau Plh lapas kelas 1 Makassar untuk memasukkan kembali narapidana itu dan tidak boleh dikeluarkan sambil menunggu kalapasnya yang lagi naik haji untuk diklarifikasi ,"tegasnya.
Lebih lanjut, kata Jauhar jika nantinya terbukti, maka secara institusi dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel akan menerapkan sangsi baik secara administrasi maupun sangsi terberat pemecatan. (Sun/Mut)
Advertisement
Terkini Lainnya
Makassar
Praktik suap
Tahanan
Lapas Makassar
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Bukti Keakraban Nina Agustina dengan Warga, Main Pantun di Kampung Nelayan
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
TOPIK POPULER
Populer
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
Diduga Gelapkan Mobil Rental, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Kanker Bisa Serang Siapa Saja. Yuk Cegah dengan Cara Ini
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Mengintip Aquarium Pangandaran, Wisata Edukasi Cocok untuk Libur Sekolah
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan
Gaya Baru Kimia Farma di PRJ 2024
J-Site Diluncurkan, Mengenal Platform Pengembang Situs Web Perangkat Daerah Jabar
Euro 2024
Link Live Steaming Euro 2024 Inggris vs Swiss, Sabtu 6 Juli Pukul 23.00 WIB: Ada Kejutan Lagi?
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Berita Terkini
Turap Longsor Imbas Hujan Tinggi, Tol JORR di Bintaro Rekayasa Lalu Lintas
Banjir dan Longsor Terjadi di Tangsel Akibat Hujan Deras yang Terus Mengguyur
Bagaimana Sebagian Orang Koma Bangun dan yang Lain Tidak? Ini Kata Ahli
Studi Ungkap Pola Makan di Usia 40-an Tentukan Kesehatan Saat Usia Lanjut
Ini Dia Para Pemenang AIA Healthiest School
Apple Hapus 25 Aplikasi VPN di App Store Rusia
Hari Ciuman Internasional dengan Budaya Uniknya di Tiap Negara dari Prancis hingga Ghana
Link Live Steaming Euro 2024 Inggris vs Swiss, Sabtu 6 Juli Pukul 23.00 WIB: Ada Kejutan Lagi?
48 RT di Jakarta Terendam Banjir Sore Ini, Ketinggian Air Capai 75 Cm
Son Ye Jin Nikmati Hidup Jadi Emak-Emak: Anakku Makannya Lahap Saja Aku Bahagia Banget
J-Site Diluncurkan, Mengenal Platform Pengembang Situs Web Perangkat Daerah Jabar
Krisis Iklim di Depan Mata, Mahasiswa UGM Salut dengan Program Menanam Pohon Pemprov Sulbar
Keir Starmer Jadi PM Inggris Baru, Segini Nilai Kekayaannya
Diguyur Hujan Sejak Pagi, Jalan Ciledug Raya Tergenang Air hingga 50 Sentimeter
Tebing Tol JORR Longsor, Akses Jalan Ditargetkan Kembali Normal Malam Ini