uefau17.com

KPU Batal Terapkan Model Dua Panel Penghitungan Suara Pemilu 2024, Ini Alasannya - Pemilu

, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak jadi menerapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024. Hal ini diputuskan setelah KPU melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan penyelenggara pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 20 September 2023.

"Enggak diterapkan pada Pemilu 2024, proses penghitungan suaranya sebagaimana yang terjadi di Pemilu 2019, dilakukan oleh satu tim anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) tujuh orang itu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilansir dari Antara, Kamis (21/9/2023).

Model dua panel penghitungan suara tersebut termuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang menjadi salah satu dari tiga rancangan PKPU yang dibahas dalam rapat tersebut.

Hasyim menyebut bahwa model dua panel penghitungan suara sedianya disusun untuk mengurangi beban anggota KPPS. Selain itu, hal tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Meski demikian, Hasyim mengatakan, pihaknya telah melakukan pembaruan-pembaruan untuk menyiasati beratnya beban kerja petugas KPPS saat bertugas melakukan penghitungan surat suara pemilu dan meningkatkan kualitas proses penghitungan suara itu sendiri. Misalnya, lanjut dia, terkait syarat menjadi anggota KPPS, baik dari segi umur maupun kondisi kesehatan.

"Kemudian kan ada pembaruan-pembaruan seperti model formulir, format formulir, kemudian salin menyalin formulir dari yang ukuran plano ke kuarto, dan kemudian penggandaan salinan," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Draf PKPU: Penghitungan Suara Pemilu Bisa Dilakukan 2 Panel

Sebelumnya, KPU membuat draf Peraturan KPU (PKPU) terbaru yang salah satunya isinya adalah perhitungan suara Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan 2 panel. 

Pada pasal 45 ayat 1, 2 dan 3 menyebutkan penghitungan suara dapat dilakukan dengan dua panel A dan B. Panel A untuk Pilpres, Pemilu anggota DPD. Panel B untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten kota.

Untuk menerapkan dua panel, terdapat beberapa kriteria yang harus dimiliki TPS. Diantaranya lokasi TPS yang memadai, sarana dan prasarana, persetujuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas.

Berikut isi pasal 45 ayat 1, 2 dan 3 dalam draf PKPU tersebut:

Pasal 45

(1) Penghitungan Suara dapat dilakukan dengan metode 2 panel, yaitu:

a. Panel A mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu anggota DPD; dan

b. Panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

(2) Penghitungan Suara dengan metode 2 (dua) panel dapat dilaksanakan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

c. Lokasi TPS cukup memadai untuk dilaksanakan Penghitungan Suara dengan metode 2 panel;

a. Sarana dan prasarana yang tersedia memadai.

b. Disetujui oleh KPPS, Saksi dan Pengawas TPS yang hadir.

(3) Komposisi petugas KPPS pada setiap panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. Panel A terdiri dari ketua KPPS dan 2 (dua) anggota KPPS lainnya; dan

b. Panel B terdiri dari 4 (empat) anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat