, Jakarta - Kuasa Hukum Bupati terpilih Kabupaten Malang Rendra-Sanusi, Robikin Emhas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon pasangan calon Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada). Sebab, dalil permohonan tidak menyoal selisih perolehan suara pasangan calon.
Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada), selisih suara pasangan calon menjadi syarat mutlak pengajuan gugatan ke MK.
Robikin mengatakan, berdasarkan mekanisme penghitungan selisih suara pada Pasal 6 ayat 3 Peraturan MK (PMK) Nomor 5 tahun 2015, selisih suara pihak pemohon dengan pihak terkait lebih dari syarat maksimal.
"Berdasarkan rumus penghitungan selisih suara dari Mahkamah Konstitusi, selisihnya 13 persen lebih. Padahal syarat terpenuhinya legal standing Pemohon adalah 0,5 persen karena jumlah penduduk Kabupaten Malang lebih dari 1 juta," ucap Robikin dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/1/2015).
Advertisement
Baca Juga
- Yusril: Ada Putusan DKPP, Sengketa Pilkada Bengkulu Beda
- MK Dengar Jawaban KPU dalam 38 Sengketa Pilkada
- Selisih Jauh, Gugatan Pilkada Tangsel di MK Dianggap Tidak Sah
Untuk itu, ia meminta MK menggugurkan permohonan pemohon. Sebab, pihak terkait melihat, dalam permohonan pemohon, tidak menyoalkan perolehan suara pasangan calon, yang merupakan objek sengketa di MK. Namun, soal lain seperti adanya politik anggaran.
Mengenai hasil rekapitulasi penghitungan suara, Robikin menjelaskan, tidak seorang pun saksi pasangan calon yang mengajukan keberatan ketika pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara pasangan calon di tingkat TPS dilakukan. Demikian juga, tidak ada satu pun saksi pasangan calon yang mengajukan keberatan ketika proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan oleh PPK.
"Padahal pihak pemohon menempatkan saksi di seluruh TPS yang berjumlah 3.672 TPS serta 33 PPK," ucap dia.
Dalam sidang pendahuluan, lanjut Robikin, isu hukum utama permohonan pemohon, pertama adalah dugaan adanya politik anggaran yang dilakukan pihak terkait dengan cara melakukan perubahan APBD Tahun 2015 secara tidak sah. Isu kedua, soal adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada Malang.
"Setelah kami melakukan cross check terhadap data dan dokumen, serta klarifikasi langsung kepada jajaran eksekutif dan legislatif di pemerintah daerah Kabupaten Malang, ternyata hal itu tidak benar sama sekali. Oleh karena itu kami menolak keras tuduhan dalil politik anggaran tersebut," ujar Robikin.
Menurut dia, seluruh rangkaian proses dan prosedur perubahan APBD tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku. Demikian halnya dengan alasan mengapa perubahan APBD itu dilakukan. Semuanya telah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sedangkan mengenai dalil berupa dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara, hal itu tidak benar, kata Syarif Hidayatullah yang juga menjadi Kuasa Hukum Pihak Terkait.
Terlebih, pemerintah Kabupaten Malang telah menerbitkan surat imbauan agar seluruh Aparatur Sipil Negara bersikap netral. Bahkan dalam surat imbauan tersebut juga disampaikan ancaman sanksi apabila ada yang melanggarnya.
"Berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku kami yakin Mahkamah Konstitusi akan menggugurkan permohonan Pemohon dalam sidang dismissal tanggal 18 Januari 2015 mendatang," ucap Robikin.
Terkini Lainnya
Pilkada Serentak
Pilkada 2015
pilkada malang
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Adik Kandung Eks Ajudan Jokowi Dukung Sudaryono di Pilgub Jateng
Sandiaga Masuk Radar PKB di Pilgub Jabar, PPP: Pak Sandi Cocok untuk di Mana Saja
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Relawan Kita Pendukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024 Gelar Konsolidasi di Jakut dan Kepulauan Seribu
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
PSI Jakarta Timur Usulkan 6 Nama Cagub DKI Jakarta, Ada Nama Ridwan Kamil dan Putra Nababan
Bobby Nasution Resmi Diusung PKS di Pilgub Sumut 2024
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Dilirik PKB Maju Pilkada Jabar, Sandiaga: Saya Tunggu Arahan Pimpinan
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Peristiwa Penting di Balik Muharram sebagai Bulan Pertama dalam Kalender Islam
Respons Marshel Widianto Dicalonkan Jadi Bakal Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024, Lebih Pede Jadi Pasangan Riza Patria
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Rio Dewanto Dikelilingi Banyak Wanita, Vidio Bagikan Poster Untuk Series Terbaru Gelas Kaca
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Kampus Kembangkan Jurnal Internal untuk Mahasiswa dan Dosen
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun
Pemberdayaan Perempuan dan Daur Ulang Sampah, Liberty Society Luncurkan Yayasan Berkelanjutan
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
6 Potret Raffi Ahmad Makan Bareng Gibran Rakabuming Raka, Singgung Silaturahmi Buka Pintu Rezeki
LG Ajak Orang Indonesia Sebarkan Optimisme lewat Media Sosial