, Jakarta - Setelah menjual kendaraan, Anda sebaiknya lekas melakukan pemblokiran. Dengan begitu, Anda bisa menghindari pajak progresif kendaraan kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menjelaskan, pajak progresif sendiri dikenakan bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan satu nama.
Baca Juga
Jika terkena pajak progresif, maka jumlah tagihan pajak kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya akan lebih besar dibanding pertama.
Advertisement
"Sehingga sebaiknya kami selalu menyarankan dan fasilitas itu sudah ada di setiap Samsat, apabila sudah jual kendaraan langsung laporkan, bahwa kendaraan tersebut sudah dijual. Nanti kendaraan itu kita berikan label di dalam sistem, untuk tidak bisa diperpanjang lagi dengan nama orang tersebut," jelas Martinus saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.
Pada saat pemilik baru kendaraan yang kita jual hendak membayar pajak, ia wajib melakukan proses balik nama. Dengan begitu, nama pemilik sebelumnya sudah tidak menempel di kendaraan yang telah dijual.
"Jadi, saat beli kendaraan baru, tidak terkena pajak progresif," imbuhnya.
Selain itu, terdapat keuntungan lainnya utamanya terkait sistem tilang elektronik. Kamera ETLE akan merekam pelanggaran dan disesuaikan dengan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga pemilik lama berisiko terkena imbas mobil yang sudah dijual.
"Jadi kalo tidak diblokir, dan pemilik barunya melanggar lalu lintas, surat panggilannya akan dikirimkan ke alamat pemilik lama. Jadi, yang dirugikan pastinya pemilik kendaraan lama yang belum melakukan pemblokiran," pungkasnya lagi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Samsat Jakarta Timur dan Polisi menangkap 50 kendaraan mewah yang belum membayar pajak kendaraan. Petugas memberi alternatif kepada pemilik kendaraan bayar pajak ditempat atau ditilang .
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Blokir Kendaraan Online
Cara blokir kendaraan bisa dilakukan secara offline maupun online. Bila ingin memastikan setiap prosesnya berjalan lancar tanpa kendala, dan memilih cara offline, Kamu bisa langsung ke pelayanan samsat terdekat.
Namun, apabila ingin yang lebih simpel dan menghindari kerumunan, ada juga metode online.
Menurut unggahan Instagram Humas Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta, Selasa (11/1/2022), prosedurnya cukup mudah melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.
Pertama, daftarkan terlebih dahulu NIK KTP, nomor NPWP, nomor telepon, alamat email, serta password.
Apabila sudah berhasil, akan diterima email pemberitahuan aktivasi. Lakukan aktivasi dan log in.
Berikutnya tinggal melanjutkan proses blokir STNK kendaraan bermotor. Jangan lupa, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan lebih dahulu untuk diunggah.
Advertisement
Syarat-syarat dokumen lapor jual kendaraan antara lain sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila diKuasakan)
3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotocopy STNK/ BPKB
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/
Dokumen-dokumen itu wajib ada. Apabila salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB absen, maka harus memblokir kendaraan secara offline dengan datang ke Samsat di mana kendaraan terdaftar.
Sumber: Otosia.com
Infografis MotoGP Indonesia Mandalika 2022
![Motogp](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/BKaW6e_j1FdNsFjFTUTq2Tkxz9o=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3942101/original/024632000_1645518465-220223_MOTOGP_21_Pertunjukan_di_Aspal_S2.jpg)
Terkini Lainnya
Libur Idul Adha 2024, Kapan Layanan Samsat dan SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok Dibuka?
Cara Cek Pajak Motor Secara Online dengan Mudah dan Cepat, Tanpa ke Samsat
Cara Blokir Kendaraan Online
Syarat-syarat dokumen lapor jual kendaraan antara lain sebagai berikut:
Infografis MotoGP Indonesia Mandalika 2022
Pajak
Samsat
Blokir
Kendaraan
Rekomendasi
Cara Cek Pajak Motor Secara Online dengan Mudah dan Cepat, Tanpa ke Samsat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
MOBIL LISTRIK
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Wuling Berbagi Mesin dan Modul Pembelajaran untuk Pendidikan Vokasi
Harga VinFast VF 5 Diumumkan, Ada Sistem Sewa Baterainya Juga
Populer
Cara Hemat Menyembuhkan Lampu DRL Pajero Sport yang Menguning
Honda Air Blade Facelift Rilis di Vietnam, Segini Harganya
Hoki Banget, Orang Ini Beli Hyundai Stargazer X Dapat Ioniq 6 Gratis
Chery Fulwin T10 Segera Debut, Sekali Jalan Bisa Tempuh 1.400 Kilometer
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Asapi Tesla, Penjualan BYD Melonjak 21% pada Kuartal II 2024
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
Wuling Berbagi Mesin dan Modul Pembelajaran untuk Pendidikan Vokasi
Tak Mau Pusing Gara-Gara Turun Posisi, Marc Marquez Pilih Fokus ke MotoGP Jerman
Renault Kembangkan Baterai Canggih Mobil Listrik yang Lebih Murah
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Hujan Badai di China Picu 242.000 Orang Dievakuasi, Ketinggian Air Sungai Yangtze Kian Mengkhawatirkan
Cara Hemat Menyembuhkan Lampu DRL Pajero Sport yang Menguning
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Ini Alasan Gibran Ditemani Raffi Ahmad Blusukan di Jakarta
Top 3: Kenali Sleep Latency, Cara Agar Bisa Tidur Nyenyak
Muhadjir Setuju Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Asal Resmi Kenapa Tidak?
Menkes Budi Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing: Demi Selamatkan Lebih Banyak Bayi
Generasi Sandwich Adalah Penanggung Tiga Generasi, Ini Penyebab dan Cara Memutusnya
Manisnya Kahiyang Ayu Berkebaya Janggan Dampingi Bobby Nasution di Perayaan HUT Kota Medan
Top 3 Berita Bola: Bukan Lionel Messi atau Ronaldo, 5 Pemain Ini Jadi Kandidat Kuat Peraih Ballon d'Or 2024
Utang Global Sentuh USD 91 Triliun, Negara Ini Menanggung Beban Terberat
Siswi SMK di Mesuji Lampung Tewas Mengenaskan, Pelakunya Ternyata...
Pengakuan Ayu Ting Ting Setelah Batal Nikah dengan Muhammad Fardhana: Pelukan Bilqis Ringankan Bebanku
Hoaks Terkini Pembagian Hadiah yang Mencatut BRI, Simak Daftarnya Biar Tak Tertipu
PKB Akui Ida Fauziyah Potensial Jadi Cawagub Anies, Tapi Ingin Fokus DPR