, Jakarta - Bagi calon pemilik kendaraan listrik, baik mobil atau motor yang berdomisili dan terdata di DKI Jakarta, kini sudah bisa menikmati insentif pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB).
Pasalnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 yang memuat kebijakan insentif pajak BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Advertisement
Baca Juga
"Pada siang hari ini saya mengumumkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Pemprov DKI menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBNKB," jelas Anies, seperti disitat dari laman resmi PPID Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Jadi, terhitung mulai tahun ini, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak BBNKB. Kebijakan ini sendiri berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum. Syaratnya, harus murni kendaraan listrik.
"Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai, baik dari kendaraannya ataupun dari luar. Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," tambah Anies.
Sebagai informasi, kebijakan bebas BBNKB untuk kendaraan listrik ini, mulai resmi berlaku pada 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024 atau 5 (lima) tahun ke depan untuk kendaraan pribadi, dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik sudah resmi diteken Presiden Republik indonesia (RI), Joko Widodo.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Respon positif
Sementara itu, Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini membantu menopang Pemerintah Pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Selain itu, Pergub ini sekaligus turut serta dalam mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta.
"Kebijakan ini follow up dari 7 (Tujuh) Inisiatif untuk Udara Bersih Jakarta yang ada dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Kita berharap, ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik. Ini kewenangan yang ada di level Pemerintah Daerah dan itu yang kita berikan. Semoga ini akan direspon positif dan kita percaya ini bagian dari ikhtiar, membuat Jakarta lebih baik dan sehat, juga masyarakat mendapatkan manfaat ekonomis dari kebijakan ini," pungkas Anies.
Perlu diketahui, insentif/pembebasan pajak daerah ini diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Para pengguna kendaraan listrik bisa menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi.
Dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, pemerintah menargetkan pengembangan mobil listrik mencapai 2.200 unit, hybrid 711.000 unit dan 2,1 juta unit sepeda motor listrik pada tahun 2025.
Terkini Lainnya
Daihatsu Dirikan Pusat R&D di Malaysia, Kenapa Tidak di Indonesia?
Cuci Helm Sendiri di Rumah, Ikuti Panduan Ini
Tak Perlu Bongkar Mesin, Ini Cara Mudah Mendongkrak Performa Motor
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Respon positif
Jakarta
Kendaraan Listrik
BBNKB
Rekomendasi
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
Cak Imin: Anies Masih Terkuat untuk Maju Pilkada Jakarta
Terpapar Polusi Udara Terus Menerus, Kesehatan Mental Anak-anak dan Remaja Bisa Terganggu
PDIP Siap Bentuk Poros Bareng PKB di Jakarta, Usung Andika Perkasa?
Membaca Peluang Hadirnya 3 Poros di Pilgub Jakarta 2024
Kecepatan Internet Indonesia Masih di Peringkat 126 Dunia, Anak BUMD Ini Ikut Turun Tangan
Cuaca Besok Senin 1 Juli 2024: Jabodetabek Langit Pagi Hari Cerah Berawan
Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Akhir Pekan Minggu 30 Juni 2024
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
BYD Indonesia Resmi Serahkan Unit ke Konsumen
Toyota Akan Luncurkan Mobil Listrik Self-Driving Canggih pada 2025
Pabrik Mobil Listrik BYD di Uzbekistan Mulai Beroperasi, Ini Model yang Diproduksi
Populer
BYD Indonesia Resmi Serahkan Unit ke Konsumen
Suzuki Berhenti Jual Mobil Bensin di Inggris, Empat Model Dipensiunkan
Saat AS dan UE Menjegal, Australia Justru Buka Pintu untuk Kendaraan Listrik China
Toyota Akan Luncurkan Mobil Listrik Self-Driving Canggih pada 2025
Dealer ke-10 Sea-Doo Can-Am Indonesia Berdiri di Pantai Indah Kapuk, Bisa Sewa Jetski
Neta S Station Wagon Segera Meluncur, Ketahuan Sedang Uji Coba Jalan
Merek China Diprediksi Rebut 33 Persen Pasar EV Dunia pada 2030
Suzuki Pertimbangkan Bawa Jimny Pikap dan Hybrid
Berdiri di Jantung Kota Jakarta, Ini yang Ditawarkan BYD Harmony Sudirman
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Banyak KRL Sudah Uzur, KAI Minta Suntikan Negara Rp 2 Triliun
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Liburan di Pantai, Gagal Menikmati Keindahan
Potret Harmonis Keluarga Attar Syach dan Duta Sheila On 7, Saudara Ipar Kompak
Jerman Pindahkan Dana USD 150 Juta ke Aset Kripto
DPR Segera Panggil Menag Yaqut Terkait Carut-Marut Pelaksanaan Haji 2024
Kisah Bahagia Lima Bersaudara Asal Tuban Berangkat Haji Bersama, Didaftarkan Orangtua Sejak 2011
Jokowi: Polri Harus Adaptif dan Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Wisatawan Tenggelam di Pantai Rio by The Beach, Kadis Pariwisata Lampung Selatan: Pengelola Pantai Lalai
Mengenal Aksi Red Hat Hacker: Ungkap Motivasi Peretas Topi Merah
6 Hoaks Terkini, Simak Biar Tak Terpengaruh
PDN Diserang Hacker, Anak Buah Bahlil Pastikan Layanan Izin Tetap Aman
Profil Singkat Atlet Bulu Tangkis China Zhang Zhi Jie yang Meninggal Dunia di Jogja
Fuji Akhirnya Bersuara Setelah Dijuluki Aura Maghrib, Marah saat Keponakannya Ikut Diseret
11 Alternatif Olahan Daging yang Tidak Membosankan, Kekinian dan Mudah Dibuat