uefau17.com

Gampang Banget, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Sistem Online - Otomotif

, Jakarta - Guna memudahkan pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, program Samsat Online Nasional (Samolnas) terus disosialisasikan kepada masayarakat.

Menjadi program nasional, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menegaskan pembayaran pajak secara online berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Harapan saya masyarakat memanfaatkan sarana ini. Untuk memudahkan membayar pajak dan mengesahkan STNK. Sehingga tidak perlu lagi meluangkan waktu ke Samsat," katanya kepada , Senin (23/9/2019).

Tak hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samolnas juga bisa digunakan untuk pengesahan STNK tahunan secara elektronik dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

"Bagi yang belum balik nama atau memiliki kendaraan masih atas nama orang lain agar segera balik nama. Bagi yang sudah merasa menjual kendaraannya agar melaporkan dan memblokir atau melakukan proteksi kepemilikan," Kompol Arif.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online:

1. Pemohon wajib mendownload Aplikasi Samolnas

2. Lakukan Pendaftaran

3. Pemohon wajib mengisi data nomor polisi, NIK dan 5 digit nomor rangka terakhir

4. Terdapat kode bayar yang berlaku selama 2 jam

5. Pembayaran melalui bank atau modern channel terdapat biaya administrasi perbankan Rp5000

6. E-TBPKB dan E-pengesahaan STNK berlaku selama 30 hari

7. Pemohon mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat