, Jakarta - BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Isi dari BPKB kendaraan adalah keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan pejabat polisi lalu lintas, catatan tentang pelunasan pajak dan identifikasi kendaraan bermotor.
Advertisement
Baca Juga
Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Karena itu, dokumen ini sangat penting dan harus disimpan dengan baik.
Meski sudah disimpan dengan baik, beberapa orang tentu bisa saja mengalami kehilangan dokumen ini. Lalu bagaimana cara mengurusnya?
Seperti dilansir Korlantas Polri, pemilik kendaraan wajib mempersiapkan beberapa dokumen penting, berikut daftarnya.
I. Mengisi formulir permohonan;
II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :
1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2. Untuk Badan Hukum, Terdiri Atas :
A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
B. Foto copy KTP yang diberikuasa;
C. Surat keterangan domisili; dan
D. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan;
B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
C. Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermeterai;
D. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan;
E. STNK;
F. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu msing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda; dan
G. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Terkini Lainnya
Beli Kendaraan Bekas untuk Mudik, Wajib Cek Keaslian BPKB
Cara Mudah Membedakan BPKB Asli atau Palsu
STNK Mati Tidak Diperpanjang 2 Tahun, BPKB Juga Hangus
2. Untuk Badan Hukum, Terdiri Atas :
BPKB Mobil
Tips Otomotif
Rekomendasi
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
4 Tanda Akurat Sepeda Motor Berpotensi Turun Mesin
Aroma Pewangi Mobil Ini Bisa Kurangi Stres saat Mengemudi
Niat Ganti Knalpot? Pilih yang Sesuai Kebutuhan dan Jangan Langgar Aturan
Pentingnya Ganti Oli Mesin Usai Melakukan Perjalanan Jauh
Penyebab Ban Benjol dan Kawatnya Putus, Pengendara Wajib Tahu
Ingin Tingkatkan Performa Kendaraan? Jangan Salah Pilih Busi Jika Tak Mau Mesin Rusak
Perbedaan Transmisi Manual dan Otomatis, Dari Kenyamanan hingga Proses Mengemudi
Cara Aman Terhindar Bahaya Saat Berkendara
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
MOBIL LISTRIK
Station Wagon Listrik Neta S Mulai Menggoda, Sudah Dilengkapi ADAS
Mengulik Kelengkapan Hyundai Inster, Mobil Listrik Nyentrik dari Korsel
Perluas Pasar, BYD Langsung Bawa 5 Mobil Listrik ke Tunisia
Populer
MG Indonesia Ogah Komentari Status Maxus Mifa 9 yang Dijual Indomobil
Supercar Listrik BYD Yangwang U9 Mulai Diuji Coba, Mampu Melesat 100 km Dalam 2,36 Detik
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Polytron dan PLN Jalin Kerja Sama Percepat Ekosistem EV di Indonesia
Jadi Tuan Rumah Shell Eco-marathon Asia-Pacific and the Middle East 2024, Indonesia Jadi Peserta Terbanyak
Federal Oil Jadi Pelumas Mesin Sepeda Motor Pilihan Gen Z
Pakai Baterai Lokal, TKDN Hyundai Kona Electric Tembus 80 Persen
Station Wagon Listrik Neta S Mulai Menggoda, Sudah Dilengkapi ADAS
Isuzu Boyong Inovasi Kendaraan Ramah Lingkungan ke GIIAS 2024
Berpeluang Tampil di GIIAS 2024, Ini Spesifikasi Nissan X-Trail e-Power
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Toyota Berencana Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di China
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kini Digitalisasi Jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Listing Perdana, Saham Cipta Perdana Lancar Langsung Gacor
Didampingi Prananda, Megawati Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDIP
Plang Jakhabitat DP Rp0 di Rusunami Cilangkap Hilang, Heru Budi: Saya Enggak Pernah Utak-Atik
KemenPPPA Minta Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri tanpa Izin Orangtua Dihukum Kebiri
Uni Eropa Rilis Pedoman Baru untuk Atur Kripto
Nasib Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung yang Bakal Direlokasi ke Bolmong Selatan
Perjalanan Cinta Baifern Pimchanok dan Nine Naphat sampai Putus Diduga karena Terhalang Restu Ibu, Warganet Ikut Patah Hati
Cara Menghitung Persen di Excel Tanpa Ribet, Mudah dan Praktis
Ibunda Disebut-Sebut Penyebab Putusnya dengan Baifern, Tangis Nine Naphat Pecah: Ini Semua Kesalahanku
Tengku Dewi Minta Nafkah Anak Rp20 Juta per Bulan ke Andrew Andika, Termasuk untuk Janin
Bukan Indonesia, Pabrik Pertama Mobil Listrik BYD di ASEAN Dibangun di Sini
Cerita Inspiratif Rahmawati Menyulap ‘Gudang Buku’ Jadi Perpustakaan Keren di Aceh
Kode Proxy Whatsapp Indonesia, Begini Cara Settingnya