, Jakarta - Mahkamah Agung (MK) telah menolak terkait uji materi penggunaan global positioning system (GPS) di telepon seluler saat berkendara. Larangan penggunaan GPS ini, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
Jadi, bagi pengemudi yang mengaktifkan GPS di telepon pintarnya saat berkendara, bisa didenda sebesar Rp 750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
Baca Juga
Menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, larangan penggunaan GPS sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advertisement
"Sudah diatur di pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sehingga tidak diragukan lagi," kata Herman seperti dikutip dari Antara, disitat dari news , ditulis Senin (11/2/2019).
Saat ini, kata Herman, penindakan dilakukan oleh petugas yang ada di lapangan. Namun ke depan penindakan tersebut akan diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik menggunakan kamera CCTV.
"Saat ini masih oleh petugas baik yang berjaga atau yang berpatroli, tapi ke depan ketika kamera CCTV sudah terpasang dan itu juga sudah bisa dijadikan alat bukti yang sah sesuai undang-undang," ujar Herman.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selanjutnya
Herman mengungkapkan pemakaian GPS saat berkendara berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi. Sehingga dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Meski demikian, Herman mengaku penggunaan GPS tetap diperbolehkan, asal tidak digunakan saat pengemudi tengah berkendara.
"Jika dia mengoperasikan GPS di ponselnya atau yang ditempelkan dalam keadaan kendaraan menepi di pinggir jalan, itu boleh. Yang jelas ditindak adalah yang mengoperasikannya saat jalan apalagi di jalur cepat, karena pasti akan mengganggu konsentrasi," kata dia.
Dengan aturan ini, Herman mengharapkan tidak ada lagi kecelakaan-kecelakaan fatal akibat pengemudi kehilangan konsentrasi ketika mengendarai kendaraannya.
"Karena aturan ini sesungguhnya bertujuan melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku pengemudi yang konsentrasinya terganggu karena menjalankan dua aktivitas," ujar Herman menambahkan.
Terkini Lainnya
Wanita Terpaksa Servis Motor sampai Jutaan Rupiah karena Utamakan Beli Skincare Dibanding Ganti Oli
Aksi Bocah Halangi Pengendara Motor yang Lewati Jalur Sepeda Tuai Pujian
Jangan Cuma Pakai, Boks Motor Juga Perlu Dirawat, Begini Caranya
Selanjutnya
GPS dilarang
mobil
motor
Rekomendasi
Aksi Bocah Halangi Pengendara Motor yang Lewati Jalur Sepeda Tuai Pujian
Jangan Cuma Pakai, Boks Motor Juga Perlu Dirawat, Begini Caranya
Menyatroni Indekos di Bandar Lampung, Kawanan Maling Curi 3 Motor dalam Semalam
Cek Fakta: Tidak Benar AHM Bagikan Hadiah 50 Unit PCX dengan Menangkap Gambar
Nekat Gondol Motor Polisi, Pria Asal Pasuruan Diancam Penjara 7 Tahun
Jangan Sembarangan, Ini Bahayanya Panaskan Motor Dalam Ruangan
Cara Pengereman Sepeda Motor yang Aman, Gunakan Teknik Sederhana Ini
Kasus Curanmor di Bogor Terbongkar Usai Warga Curiga Pelaku Sering Gonta-Ganti Motor
Top 3: Ada Lelang Motor Royal Enfield dari Kemenkeu, Berapa Harganya?
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
MOBIL LISTRIK
Station Wagon Listrik Neta S Mulai Menggoda, Sudah Dilengkapi ADAS
Mengulik Kelengkapan Hyundai Inster, Mobil Listrik Nyentrik dari Korsel
Perluas Pasar, BYD Langsung Bawa 5 Mobil Listrik ke Tunisia
Populer
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Federal Oil Jadi Pelumas Mesin Sepeda Motor Pilihan Gen Z
Station Wagon Listrik Neta S Mulai Menggoda, Sudah Dilengkapi ADAS
Pakai Baterai Lokal, TKDN Hyundai Kona Electric Tembus 80 Persen
Berpeluang Tampil di GIIAS 2024, Ini Spesifikasi Nissan X-Trail e-Power
Jadi Tuan Rumah Shell Eco-marathon Asia-Pacific and the Middle East 2024, Indonesia Jadi Peserta Terbanyak
Polytron dan PLN Jalin Kerja Sama Percepat Ekosistem EV di Indonesia
Isuzu Boyong Inovasi Kendaraan Ramah Lingkungan ke GIIAS 2024
Supercar Listrik BYD Yangwang U9 Mulai Diuji Coba, Mampu Melesat 100 km Dalam 2,36 Detik
MG Indonesia Ogah Komentari Status Maxus Mifa 9 yang Dijual Indomobil
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Banyak Pendatang Masuk DKI, Heru Budi Sebut Jakarta Bakal Terus Kekurangan Sekolah
Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia Iri
Google Pixel 9 Tinggalkan Sensor Lama, Beralih ke Sensor Sidik Jari Canggih ala Galaxy S24 Ultra!
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram Berapa? Cek Rinciannya
Joki Strava yang Viral di Medsos, Jadi Bukti Teknologi Bisa Dimanipulasi
IHSG Dibuka Menguat Pagi Ini Sentuh 7.248
Jodoh Sudah Ditentukan, kalau Belum Bertemu Bagaimana? Lakukan Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Ayah Angger Dimas Kecewa Berat Tak Diberi Info Sidang Kasus Kematian Dante Cucunya
Wapres Ma’ruf: Pemerintah Komitmen Evaluasi dan Tingkatkan Pendanaan Industri Siber
7 Potret Julia Prastini Lahiran Anak Ketiga, Ditemani Na Dae Hoon dan Buah Hati
Hujan Picu Banjir India-Bangladesh, 9 Orang Tewas dan 3 Juta Warga Terdampak
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Emotional Intimacy atau Physical Intimacy: Kenapa Anda Membutuhkan Keduanya dalam Pernikahan
5 Destinasi Wisata di Lamongan yang Menarik Dikunjungi Saat Liburan Sekolah
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila