uefau17.com

Kebiasaan, Ditegur Lawan Arah Malah Balik Marah - Otomotif

, Jakarta - Salah satu hal yang kerap dilakukan pengendara sepeda motor bandel yaitu melawan arah. Alasan mereka melakukan hal ini karena ingin mempersingkat waktu, terlebih saat kondisi jalan macet.

Anehnya melawan arah kerap dianggap jadi hal lumrah meskipun itu sangat melanggar lalu lintas, karena berbahaya bagi pengendara itu sendiri maupun orang lain.

BACA JUGA: VIDEO: Ngakak! Akibat Adanya Razia, Beberapa Pengendara di Rangkasbitung Memilih Menepi

Parahnya, pengendara yang melanggar lalu lintas ini kerap tak terima jika ditegur. Setidaknya hal itu yang kini sedang viral di media sosial seperti diunggah akun Instagram @rakyatcelotehan.

Dari akun tersebut terekam seorang pengendara Yamaha NMax, mencoba melawan arus saat kondisi padat.

Hal ini pula membuat seorang pengendara sepeda motor menegurnya. Bukannya malu, pengendara motor dengan plat nomor B 3708 EHG justru memarahi pengendara lain yang menegurnya. Padahal, sudah jelas bahwa dia yang salah.

Aksi melawan arah ini dikabarkan terjadi saat pintu perlintasan kereta api sudah turun di sekitar Kalibata, Jakarta Selatan. Tentu saja ini sangat berbahaya. Nah guys, jangan ditiru yah..

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lihat Videonya di Bawah Ini:

 
 
 
View this post on Instagram

jangan ditiru ya guys. melawan arus lalulintas sangat membahayakan,terlebih dipalang pintu kereta api. @jakarta_terkini @jktinfo @infojkt24 @infodepok_id @gojek24jam @dramaojol_id @dramaojol.id @lambeonlen @lambe_ojol @ntmc_polri

A post shared by celotehanrakyat (@rakyatcelotehan) on

3 dari 3 halaman

Jangan Nekat, Masuk JLNT Lalu Lawan Arah Bisa Dipenjara

Sejumlah pengendara motor nekat melaju di jalan layang non tol (JLNT) dari arah Kampung Melayu menuju Tanah Abang, Senin (19/2/2018) pagi. Parahnya, mereka kembali memutar arah sehingga melaju dengan arah berlawanan.

Tentu saja hal ini sangat membahayakan, tidak hanya pengendara sepeda motor, tetapi juga pengendara lainnya yang melintasi jalur tersebut.

Kasubdit Keamanan dan Kesalamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Miyanto mengungkapkan, larangan terhadap kendaraan roda dua dan tiga diberlakukan atas pertimbangan keselamatan.

 

 

 

Spesifikasi pembangunan telah disesuaikan kebutuhan. Pengendara sepeda motor sangat rawan kecelakaan jika melintasi jalan layang tersebut. Apalagi jembatan tersebut tinggi dan panjang.

"Anginnya kencang, lalu terlalu jauh (panjang) jembatannya. Sehingga sisi keselamatan (pesepeda motor) diharapkan menggunakan jalur lain," ujar Miyanto di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Dia juga mencontohkan, pada 2013 di jalur tersebut sempat mengalami kecelakan yang dialami oleh pengendara sepeda motor. Karena itu kepolisian tak ingin terjadi hal serupa terulang kembali.

Sanksi Bui

Aksi nakal pengendara sepeda motor menerobos JLNT memang kerap dilakukan. Padahal, di setiap ujung jalan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang atau sebaliknya telah diberikan rambu perintah atau rambu larangan, dengan gambar ‘sepeda motor dicoret’ .

Perlu dicatat, jika Anda melanggar rambu perintah atau rambu larangan untuk sepeda motor melintas, ternyata hal itu sudah diatur dalam pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ).

Adapun bunyi dari pasal tersebut yakni:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sementara bunyi pasal 106 ayat 4 yakni:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. rambu perintah atau rambu larangan

b. Marka Jalan;

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

d. gerakan Lalu Lintas;

e. berhenti dan Parkir;

f. peringatan dengan bunyi dan sinar;

g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

Pasal di atas juga sangat berkaitan jika pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas berupa melawan arah.

 

 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat