uefau17.com

Pelat Nomor Tak Boleh Diubah, Termasuk untuk Mobil Pengantin - Otomotif

, Wonogiri - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor bukanlah sebuah aksesori ataupun pemanis pada sebuah kendaraan.

Sebaliknya, TNKB telah diatur pemerintah dan tertuang pada pasal 68 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal ini disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan TNKB.

Pasal ini juga mengharuskan TNKB memuat kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, serta memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Namun ternyata, tak semua orang paham dengan pemasangan pelat nomor sesuai aturan. Bahkan satuan Polisi Lalu Lintas Wonogori telah memergoki penggunaan pelat nomor telah dimodifikasi.

Seperti diakun Instagram @satlantaswonogiri, pemiliki mobil Toyota Kijang Innova menggunakan pelat nomor putih dengan tulisan ‘LAILA (LOVE) ADI’.

Tak hanya tulisan, pemilik mobil yang tak disebutkan namanya itu juga mengganti warna pelat putih dan bagian lainnya.

Ternyata kenekatan pemilik mobil dengan pelat nomor asli AD 9099 ST itu sengaja dilakukan karena mobil digunakan untuk iring-iringan mobil pengantin.

Sontak saja, beberapa petugas Satlantas Wonogori yang kerap menemukan pengemudi mengganti pelat nomor memberhentikannya. Tidak disebutkan apakah diberikan sanksi tilang atau sekadar teguran.

 

 

Jangan DICONTOH gaes, Selalu GUNAKAN nomer TNKB yang benar dan sah ya.

A post shared by Sat Lantas Polres Wonogiri (@satlantaswonogiri) on

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukuman Mengganti atau Merubah Pelat Nomor

Penggunaan pelat nomor tak sesuai standar ini patut diberikan sanksi berupa tilang. Pasalnya, TNKB yang tak sesuai patut dicurigai, apakah kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan atau lainnya.

Aturan soal TNKB ini telah tertuang berdasarkan Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bunyi pasal tersebut yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat