, Jakarta - Beberapa waktu terakhir ini penggunaan larangan aksesori lampu strobo dan rotator hangat menjadi perbincangan.
Hal ini tak lain karena banyak kendaraan dengan pelat nomor sipil menggunakannya dan memanfaatkan silaunya lampu strobot dan rotator sehingga bisa menerobos kepadatan lalu lintas seperti satuan polisi muapun militer.
Advertisement
Baca Juga
Padahal, penggunaan lampu strobo sendiri telah dijelaskan dalam UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 59 di mana lampu isyarat dan lampu sirine seperti warna merah, kuning dan biru, hanya diperbolehkan untuk prioritas. Artinya tidak sembarang digunakan.
Untuk lampu warna biru, lengkap dengan sirine sebenarnya hanya diperuntukan bagi petugas kepolisian. Sedangkan lampu berwarna merah, untuk kendaraan emergency alias keadaan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau tahanan.
Sementara lampu warna kuning, untuk kendaraan alat berat dan kendaraan bermuatan berbahaya.
Lantas bagaiamana dengan lampu lampu DRL atau Daytime Running Light (DRL) apakah hal itu dilarang? Sebab, penggunaan DRL bukanlah hal baru di jalanan di Indonesia. Bahkan, pabrikan mobil banyak yang telah menerapkan DRL pada kendaraan terbaru. Sehingga hal itu membuat mobil terkesan mewah dan sedap dipandang.
Jika melintas di jalan gelap atau ketika melewati terowongan pada siang hari, maka pengendara tak perlu repot-repot menyalakan lampu.
Hal ini pula membuat DRL banyak dijual beli di pedagang aksesoris mobil. Lantas apakah DRL juga termasuk dilarang?
Jika melihat pada Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 pasal 23 soal sistem lampu dan alat pemantul cahaya yang boleh dipasang di kendaraan memang belum mengatur tentang pemasangan lampu DRL di dalamnya.
Akan tetapi situs Daihatsu, kali ini memberikan informasi mengenai 11 ketentuan mengenai lampu yang bisa digunakan di kendaraan sesuai dengan pasal, yakni:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu belakang berwarna merah
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Jadi, Sahabat bisa punya jawaban ketika ditilang polisi. Karena untuk saat ini belum ada pelarangan untuk penggunaan lampu DRL dan banyak manfaat dari penggunaan lampu tersebut.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ini Hukuman bagi Mobil Sipil Pengguna Sirene dan 'Strobo'
![[Bintang] Ingat, Lampu Strobo Bukan Buat Gaya-gayaan!](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PYMScRbFse2kiWnlAQcKt2xErYM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1746373/original/079908800_1508562993-maxresdefault.jpg)
Beberapa waktu belakangan, kembali ramai perbincangan terkait penggunaan lampu sirene dan strobo di mobil sipil.
Sebenarnya, memang tidak ada batasannya jika berbicara kreativitas modifikasi kendaraan. Namun, perlu diingat juga bahwa jangan sampai melanggar peraturan yang berlaku.
Masih ada pemilik kendaraan yang memang tidak mengindahkan aturan yang berlaku, dan paling penting mobil jadi lebih keren. Padahal, menggunakan sirene, lampu strobo, dan rotator ada aturannya tersendiri. Aturannya tercantum di undang-undang dan tidak bisa sembarangan.
Jika berbicara peraturan, penggunaan sirene, strobo, dan rotator ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan jika melanggar, pihak kepolisian akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan sirene, lampu strobo, dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Terkini Lainnya
Ingat, Operasi Zebra Mulai 1 November 2017
Gila, Empat Orang Berkelahi di Tengah Jalan Tol Gatot Subroto
Di Jepang, Mending Punya 3 Pacar daripada 1 Mobil
Ini Hukuman bagi Mobil Sipil Pengguna Sirene dan 'Strobo'
Lampu Strobo
Lampu DRL
Rekomendasi
Cara Hemat Menyembuhkan Lampu DRL Pajero Sport yang Menguning
Perbaikan Lampu DRL Redup di Bengkel Ini Enggak Bikin Kantong Bolong
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Asapi Tesla, Penjualan BYD Melonjak 21% pada Kuartal II 2024
Wuling Berbagi Mesin dan Modul Pembelajaran untuk Pendidikan Vokasi
Populer
Pakai Baterai Lokal, Intip Keunggulan Mobil Listrik Hyundai Kona Electric
Dealer Ini Sumbang 30 Persen Penjualan MG di Indonesia
Perluas Jaringan, MG Andalan Hadirkan Dealer Terbesar di Jakarta Barat
Hoki Banget, Orang Ini Beli Hyundai Stargazer X Dapat Ioniq 6 Gratis
Perluas Pasar, BYD Langsung Bawa 5 Mobil Listrik ke Tunisia
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
Lebih Siap Diajak Bertualang, Ini yang Disuguhkan Ducati DesertX Discovery
Pertama dan Terbesar di Asia Tenggara, Pabrik Baterai di Indonesia Resmi Beroperasi
Cara Hemat Menyembuhkan Lampu DRL Pajero Sport yang Menguning
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Ilmuwan Beberkan Alasan Ketika Seseorang Merinding
Perluas Pasar, BYD Langsung Bawa 5 Mobil Listrik ke Tunisia
Gears of War: E-Day, Game Prekuel Terbaru dari Seri Gears Diumumkan
Digulirkan Sejak 2027, Program Rantang Kasih Sasar 3 Ribu Lansia Sebatang Kara di Banyuwangi
6 Perjalanan Cinta Singkat Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana, Batal Menikah
Manchester United Bakal Beri Kesempatan Kedua buat Bintang yang Performanya Memble Musim Lalu
2 Tahun Rehat, Penyanyi Aimi Terakawa Rilis Album LIVE IT NOW
Kolaborasi Qualcomm-Manchester United, Snapdragon Hiasi Seragam Baru Setan Merah
Tambah 9 Unit Pesawat di 2024, Garuda Indonesia Pede Cuan Rp 48 Triliun
6 Potret Krisdayanti Kunjungi Kota Batu Malang, Perkuat Layanan Kesehatan lalu Nonton Wayang Kulit
Polisi Selidiki Laporan Driver Ojol yang Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
Gejala Disleksia pada Orang Dewasa, Salah Satunya Sulit Mengingat Singkatan
Garuda Indonesia Pangkas Harga Tiket Pesawat Domestik untuk Rute Tertentu
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Buka Acara Gerakan Indonesia Tertib, Harap Bisa Tertibkan Masyarakat Indonesia