uefau17.com

Vonis Teddy Minahasa, Pakar psikologi Sebut Hakim Terlalu Andalkan Keterangan Saksi - News

, Jakarta Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengomentari vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
 
Reza menyebut vonis Teddy Minahasa masih banyak celah. Menurut Reza, vonis ini terlalu bersandar pada keterangan saksi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus peredaran narkoba ini, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
 
"Saya melihat ada sejumlah loopholes dalam putusan hakim, terutama amat-sangat mengandalkan keterangan saksi. Saksi yang sekaligus merupakan terdakwa, yakni Dody Prawiranegara," ujar Reza Indragiri Amriel dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
 
Menurut Reza status Doddy Prawiranegara sebagai saksi sekaligus juga terdakwa dalam perkara ini seharusnya dicermati betul oleh majelis hakim. Dia menilai Doddy Prawiranegara sebagai saksi akan memberikan keterangan yang bisa menguntungkan dirinya sendiri.
 
"Jelas, dengan status ganda tersebut, Doddy Prawiranegara akan mengedepankan keterangan yang menguntungkan dirinya. Sebagaimana saya katakan beberapa waktu lalu, keterangan saksi adalah barang yang paling potensial merusak proses pengungkapan kebenaran dan proses persidangan," ucap dia.
 
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
 
Teddy Minahasa Putra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika golongan satu bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
 
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih membeberkan hal-hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa. Hal memberatkan itu di antaranya Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya.
 
"Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," ujar Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan Hari Ini:

3 dari 3 halaman

Hal Memberatkan dan Meringankan

Jon menerangkan, Teddy Minahasa menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, Teddy merupakan anggota polisi dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan kapolda seharusnya Teddy menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

 
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar John.
 
Jon menyebut, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
 
"Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap John
 
Sementara hak meringankan vonis yakni Teddy telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun. Teddy juga banyak mendapat penghargaan dari negara selama menjabat di Polri dan belum pernah dihukum.
 
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat