, Jakarta Tenggat waktu Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) akan berakhir hari ini, Senin (15/7/2024).
Seleksi Capim dan Dewas KPK dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK yang saat ini menjabat pada 20 Desember 2024 nanti.
Baca Juga
VIDEO: Pansel Umumkan 40 Nama Lolos Tes Tulis Calon Pimpinan dan Dewas KPK
Tengok Gaya Johan Budi, Sudirman Said hingga Pejabat Kepolisian dan Kejagung Tes Capim KPK
Lolos Administrasi Capim KPK, Johan Budi Mundur dari DPR dan PDIP
Wakil Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Arif Satria, mengajak semua pihak yang memiliki perhatian terhadap masa depan pemberantasan korupsi untuk bisa mendaftarkan diri.
Advertisement
"Di penghujung waktu pendaftaran ini, kami ingin mengajak putra putri terbaik bangsa yang peduli terhadap masa depan Indonesia, yang peduli terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia untuk segera mendaftar sesuai dengan batas waktu tersebut," kata Arif melalui keterangan diterima awak media, seperti dikutip Senin (15/7/2024).
Arif menjelaskan, pendaftaran sudah dibuka sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Artinya durasi selama 20 hari pada masa pendaftaran yang sudah tersedia. Cara mendaftarnya juga sederhana, pendaftar bisa mengawali dengan membuat akun di laman https://apel.setneg.go.id/.
"Nantinya setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama capim KPK dan 10 nama calon Dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke DPR RI," jelas Arif.
Berdasarkan data per Minggu, 14 Juli 2024, pukul 11.18 WIB, pendaftar calom pimpinan KPK ada sebanyak 160, kemudian untuk Dewan Pengawas 121.
Mengonfirmasi hal itu, Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan jumlah itu berdasarkan pengunggah dokumen persyaratan lengkap.
"Sementara, yang baru melakukan registrasi (sudah) sebanyak 765 akun," kata Yusuf.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pansel KPK Klaim Sudah Jemput Bola dengan Cara Elegan
Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewas Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah melakukan upaya jemput bola untuk mencari Capim KPK dan Dewas KPK yang memiliki kompetensi pemberantasan korupsi.
Adapun hingga kini total pendaftar capim KPK masih 133 orang. Sementara itu, pendaftar Dewas KPK ada 100 orang.
"Ada (lakukan upaya jemput bola). Namun, dengan cara yang lebih elegan," kata Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Arief Satrian saat dihubungi, Sabtu (13/7/2024).
Arief enggan membocorkan nama-nama yang sudah mendaftar untuk Capim dan Dewas KPK. Pansel akan mengumumkannya setelah proses administrasi.
"Nanti pada saatnya akan diumumkan," ucap Arief.
Advertisement
Seleksi Pimpinan Sepi Peminat, Mantan Ketua KPK Singgung Komitmen Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menanggapi soal seleksi calon pimpinan (capim) KPK yang sepi peminat. Dia menyinggung komitmen pimpinan negara dalam memberantas korupsi.
"Itu komitmen pimpinan negara, jadi KPK prestasinya bagus zaman saya sehingga IPK-nya 40. Itu adalah kerja sama dengan kabinetnya Pak Jokowi waktu periode pertama," kata Agus, saat diwawancarai di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, dia menilai seharusnya panitia seleksi (pansel) menjemput bola kepada tokoh-tokoh yang dinilai memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi.
Agus pun bercerita, dirinya mendaftar menjadi capim KPK kala itu lantaran dia dihubungi untuk mengikuti seleksi.
"Panselnya harus jemput bola. Zaman saya 226 dianggap kurang. Banyak orang yang di WA, ditelepon, termasuk saya. Saya di periode pertama enggak daftar. Baru di periode kedua saya daftar, itu setelah di WA 'pak tolong daftar'," ungkap Agus.
Namun, faktor utama untuk meningkatkan minat mendaftar sebagai capim KPK adalah adanya gambaran dan komitmen yang jelas dari pemerintah dan pimpinan negara dalam memberantas korupsi. Selain itu adanya penguatan dalam tubuh KPK.
"Tapi supaya tidak seperti ini yang pesertanya 42, harus ada gambaran dari pemerintah juga bahwa pemberantasan korupsi dan KPK-nya harus diperkuat," ucap Agus.
Terkini Lainnya
VIDEO: Pansel Umumkan 40 Nama Lolos Tes Tulis Calon Pimpinan dan Dewas KPK
Tengok Gaya Johan Budi, Sudirman Said hingga Pejabat Kepolisian dan Kejagung Tes Capim KPK
Lolos Administrasi Capim KPK, Johan Budi Mundur dari DPR dan PDIP
Pansel KPK Klaim Sudah Jemput Bola dengan Cara Elegan
Seleksi Pimpinan Sepi Peminat, Mantan Ketua KPK Singgung Komitmen Pemberantasan Korupsi
Korupsi
KPK
Pansel KPK
Dewas KPK
Capim KPK
Pansel Capim dan Dewas KPK
Rekomendasi
Tengok Gaya Johan Budi, Sudirman Said hingga Pejabat Kepolisian dan Kejagung Tes Capim KPK
Lolos Administrasi Capim KPK, Johan Budi Mundur dari DPR dan PDIP
236 Capim dan 146 Calon Dewas KPK Lolos Seleksi, Berikut Rinciannya
Maju Sebagai Bakal Capim KPK, Eks Ketua Komisi III DPR Ini Ingin Bawa Penguatan
Infografis Pansel Jaring 525 Pendaftar Capim - Dewas KPK dan Bursa Calon
HEADLINE: Pansel KPK Jaring 525 Pendaftar, Bakal Ada Calon Titipan?
Pengamat: Pansel KPK Unik, Peserta Diseleksi di Era Jokowi Tapi Dilantik Saat Rezim Prabowo
Tak Ikut Daftar Capim KPK, Alexander Marwata: Saya Mau Pensiun
Berkaca Kasus Firli Bahuri, ICW Minta Pansel Cek Jejak Etik Capim KPK
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Putusan MK Bikin Peta Politik Pilkada Berubah
Populer
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
Plt Ketum: Pemilihan Ketum Golkar Sudah Selesai, yaitu Bahlil Lahadalia
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya
Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
Airlangga Hartarto Diisukan Akan Diperiksa Saat Rapimnas Golkar, Ini Kata Kejagung
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan
PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta: Asalkan Jadi Kader
Mitigasi Ancaman Gempa Megathrust, BMKG Minta Pemda Siapkan Infrastruktur Keselamatan
MK
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
Azizah Salsha Dikabarkan Selingkuh, Pratama Arhan Simpan Rahasia dan Tunjukkan Ketegaran: Apa-Apa Sendiri
5 Resep Bakso Geprek dengan Berbagai Variasi Sambal, Cocok untuk Pecinta Pedas
5 Resep Wajik Ketan Hijau 1 kg yang Lezat dan Mudah Dibuat
6 Metode Mengatasi Bekas Jerawat Hitam Menggunakan Madu, Biar Wajah Mulus Selalu
Syifa Hadju Pakai Sandal Hermes Rp 11 Juta saat Makan Lesehan Bareng El Rumi, Kian Mesra
Sah, APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Disepakati Jadi Rp85,1 Triliun
Jennifer Lopez Gugat Cerai Ben Affleck, Ini Potret Kebersamaannya yang Tinggal Kenangan
Jodoh Nggak Ke Mana, Ini 7 Rekomendasi Drakor dari Teman Jadi Kekasih
Gaya Kasual Kaesang Pangarep Temani Erina Gudono Ikut Orientasi Program S2 di Amerika Serikat
Penyebaran Mpox di Indonesia, Pahami Gejala dan Langkah Pencegahan Cacar Monyet
Tambah Perolehan Medali, Asa PJ Gubernur Bali untuk Kontingen Bali di PON XXI Aceh
Petinggi Manchester United Sepakati Sosok yang Bakal Jadi Rekrutan Kelima di Musim Panas 2024
2024 Tahun Terburuk Demam Berdarah, Tercatat 11 Juta Kasus DB di 80 Negara
Batas Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 71 Hari Ini