, Jakarta - Firli Bahuri dinilai menjadi mantan ketua KPK terburuk dalam sejarah antirasuah. Tidak sekedar dipecat, namun sosoknya kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.
Pada kenyataanya, sosok Firli yang problematik bukan menjadi hal baru. Publik semenjak proses seleksi oleh pansel KPK, sudah kerap menyuarakan untuk tidak meloloskan ke tahap paripurna. Namun nyatanya, Firli malah mendapat poin tertinggi dan didapuk sebagai ketua.
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta, panitia seleksi atau pansel calon pimpinan dan dewan pengawas (Capim-Dewas) KPK saat ini tidak mengulang sejarah Firli Bahuri jika tidak ingin KPK kembali mendapatkan karma.
Advertisement
“Jadi bukan hanya rekam jejak hukum tapi juga rekam jejak etik, dua hal ini harus diperhatikan Pansel, jangan sampai mengulang proses tahun 2019 yang akhirnya kena karma akibat mereka terlalu sering menggunakan ‘headset’ tidak mendengar suara masyarakat,” kata Kurnia saat diskusi daring bersama PSHK berjudul Kupas Tuntas Seleksi Capim dan Dewas KPK, Senin (15/7/2024).
Berkaca dari KPK di era Firli, Kurnia lalu mempertanyakan, apakah aparat penegak hukum (APH) masih dibutuhkan dalam unsur level pimpinan.
Sebab, bila ada APH yang masuk ke dalam unsur pimpinan dan tidak mundur dari jabatan dan institusinya, hal itu menjadi sangat rawan terjadinya konflik kepentingan di tubuh KPK.
“Karena orang yang menjadi pimpinan KPK itu harus benar-benar independen apalagi kalau kita bicara perwakilan aparat penegak hukum di KPK banyak penyidiknya dari polisi penuntutnya dari kejaksaan maka dari itu rasanya tidak butuh ada perwakilan penegak hukum di struktur komisioner ataupun dewas KPK,” tegas Kurnia.
Kurnia mencatat, poin tersebut menjadi hal yang amat krusial. Sebab kalau hanya berbicara dari konteks Undang-Undang KPK, pendaftar sebatas harus mundur dari jabatan namun tidak dari institusi.
“Maka saya ingin konteks itu bukan hanya mundur dari jabatan tapi mundur dari institusi juga,” Kurnia menandasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Komposisi Pansel Dinilai Jadi Alasan Kurangnya Peminat Capim dan Dewas KPK
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, banyak hal yang membuat pendaftaran seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dan Dewan Pengawas atau Dewas terasa sepi. Padahal, tenggat waktu diberikan akan berakhir tengah malam hari ini.
Salah satunya, menurut Kurnia, secara faktual pansel sudah terbentuk namun komposisinya yang didominasi oleh pemerintah yang berjumlah 5 orang dan hanya 4 yang mewakili masyarakat, sehingga menimbulkan prasangka buruk di awal terhadap calon pendaftar.
“Jadi saya rasa ini (komposisi pansel) yang mempengaruhi alam pikir para calon pendaftar (kurang masif),” kata Kurnia saat diskusi daring bersama PSHK berjudul Kupas Tuntas Seleksi Capim dan Dewas KPK, Senin (15/7/2024).
Kurnia mencatat, klaim dari pemerintah keliru bahwa sudah membuat komposisi panitia seleksi dengan benar. Sebab, ketika dicek lebih lanjut ternyata Peraturan Pemerintah (PP) yang ditunjukkan adalah PP tentang pansel dewas KPK.
Sedangkan pansel pimpinan KPK yang diatur dalam undang-undang 30 2022 atau 19 tahun 2019 tidak mengatur berapa komposisi pemerintah dan juga masyarakat.
“Maka dari itu dengan situasi abnormal KPK saat ini, mestinya pansel KPK bisa diisi oleh orang-orang independen,” jelas Kurnia.
Advertisement
Berupaya Ajak Sejumlah Tokoh Ikut Seleksi Capim KPK
Kurnia mengaku, pihaknya sudah berupaya mengajak sejumlah tokoh yang diyakini mampu mengikuti proses seleksi dan meminta untuk mendaftar sebagai calon komisioner atau dewas KPK. Namun sayangnya, mereka secara tegas menolak untuk mendaftar.
“Alasannya beragam salah satunya adalah pemerintahan dan pansel saat ini. Jadi persentase mereka menaruh curiga sudah di atas 50%, sehingga mereka menolak untuk masuk mendaftar sebagai calon komisioner dan Dewas KPK. Jadi ini masalah pembentukan pansel,” Kurnia menandasi.
Sebagai informasi, data pukul 06.50 WIB di Pansel KPK menunjukkan sebanyak sebanyak 210 orang mendaftarkan diri sebagai Capim dan 142 orang mendaftar sebagai Dewas. sehingga total berjumlah 352 orang.
Terkini Lainnya
MA Tolak Gugatan Uji Materi Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas KPK
Hasto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA Wilayah Jatim
Diperiksa KPK, Hasto: Saya Tidak Pernah Setengah-setengah Berjuang Berantas Korupsi
Komposisi Pansel Dinilai Jadi Alasan Kurangnya Peminat Capim dan Dewas KPK
Berupaya Ajak Sejumlah Tokoh Ikut Seleksi Capim KPK
KPK
Pansel KPK
Firli Bahuri
ICW
Rekomendasi
Hasto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA Wilayah Jatim
Diperiksa KPK, Hasto: Saya Tidak Pernah Setengah-setengah Berjuang Berantas Korupsi
Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi DJKA, Hasto: Saya Bawa Ketetapan Hati
Hasto Kristiyanto Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA Hari Ini
KPK Akan Surati 4 Pejabat Baru yang Belum Lapor LHKPN
Pakar Nilai Langkah PK Bos Duta Palma Grup Surya Darmadi Sudah Tepat
Terkait Penanganan Demurrage Impor Beras, Ini Penjelasan KPK
Hasto PDIP Putar Rekaman Suara Diduga Jokowi Kerahkan Penegak Hukum
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Populer
Plt Ketum: Pemilihan Ketum Golkar Sudah Selesai, yaitu Bahlil Lahadalia
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya
Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
Airlangga Hartarto Diisukan Akan Diperiksa Saat Rapimnas Golkar, Ini Kata Kejagung
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan
Politisi Senior Golkar Minta Jokowi Jadi Ketum, Ini Kata Agus Gumiwang
Munas Golkar Putuskan Bahlil Lahadalia Jadi Formatur Tunggal
Tanggapi Putusan MK, Golkar: Sisa Seminggu Lagi, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
MK
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
PKS Siap Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024
Ke Mana Anwar Usman saat MK Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah?
Pasca Putusan MK, PDIP Singgung Syarat Jika Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Berita Terkini
Mitigasi Ancaman Gempa Megathrust, BMKG: Bandara Yogyakarta Jadi Tempat Paling Aman
Viral Konten Siswi SMP di Tabanan Bali Pakai Seragam Ketat Berpose Sensual dengan Latar Belakang Sekolah, Dieksploitasi Guru?
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
21 Agustus 1959: Hawaii Jadi Negara Bagian ke-50 Amerika Serikat
3 Resep Rolade Ayam Rumahan, Lauk Simpel untuk Tambah Nafsu Makan Anak
Simak Strategi Investasi Kripto di Tengah Sentimen Penurunan Suku Bunga AS
Kinerja Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Naik 14,8 Persen Berkat Pengiriman Logistik ke IKN
10 Kawasan Rumah Mewah di Indonesia: Harganya Bikin Geleng-Geleng
Intip, 6 Rekomendasi Taman Cantik di Bandung untuk Piknik
Surge Bakal Rights Issue, Tawarkan 1,7 Lembar Saham
Pemain Terbuang Manchester United Ditampung Raksasa Yunani
Bahaya dan Efek Domino Pakai Oli Palsu untuk Sepeda Motor, Pemilik Wajib Tahu!
Waspada Mpox di Indonesia, Simak Gejala dan Penyebarannya
Persiapan Terbaik agar Seorang Muslim Tak Takut Mati, Diungkap Ustadz Adi Hidayat
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya