, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku sudah tidak ingin lagi mendaftarkan diri untuk calon pimpinan (capim) KPK periode berikutnya. Dia mengaku ingin segera pensiun usai purna masa jabatannya.
"Saya mau pensiun setelah di KPK," kata Alex, Senin (15/7/2024).
Baca Juga
Dia kemudian menyinggung soal pemberantasan korupsi yang dinilainya tidak akan bakal berhasil tanpa adanya political will. "Jangan bermimpi pemberantasan korupsi berhasil jika tidak dilandasi political will dan dukungan penuh dari pimpinan tertinggi negeri," ujar Alex.
Advertisement
Alex mengatakan, perihal supervisi KPK juga semestinya dapat berjalan dengan baik pihak Kejaksaan maupun dengan Polri. Dia berharap, pimpinan KPK yang baru dapat melakukan supervisi dengan dua lembaga tersebut.
"Jadikan KPK sebagai lembaga yang mensupervisi penanganan perkara korupsi. Semua sprindik perkara korupsi harus diterbitkan KPK meskipun pelaksanaan penyidikannya bisa dibantu penyidik Polri maupun kejaksaan. Tapi mereka harus melaporkan hasil penyidikannya ke KPK," pungkas Alex.
Sejauh ini, dari pihak internal KPK, baru Nurul Ghufron yang mengaku mendaftarkan diri sebagai Capim KPK periode 2024-2029.
"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, saya mendaftarkan diri untuk menjadi Capim KPK untuk periode 2024-2029. Berharap ridho dan perlindungan Allah SWT semoga terpilih pimpinan yang terbaik untuk pemberantasan di Indonesia," kata Ghufron melalui keterangan, Senin 15 Juli 2024.
Ghufron berpesan kepada masyarakat agar turut serta juga mendaftarkan diri sebagai bagian dari Capim dan Dewas KPK. Sebab menurut dia semakin banyak calon yang mendaftar, maka peluang untuk terpilih capim yang terbaik semakin terbuka lebar.
"Tunjukkan komitmen dan dedikasi dalam pemberantasan korupsi dengan menjadi calon pimpinan KPK, korupsi tak akan habis tanpa turun gelanggang melakukan pemberantasan salah satunya dengan menjadi pimpinan KPK," ucap dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hari Terakhir, Jumlah Pendaftar Capim-Dewas KPK Capai 410 Orang
Jumlah pendaftar Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 mencapai 410 orang.
Data ini diperbarui per hari Senin (15/7/2024). Dari jumlah tersebut, sebanyak 244 orang di antanya mendaftar sebagai Capim KPK, sementara 166 orang sisanya mendaftar sebagai anggota Dewas KPK.
"Jumlah pendaftar calon anggota Pimpinan dan anggota Dewas KPK sampai dengan jam 14.43 hari ini, jumlah pendaftar 410 orang. Jumlah calon pimpinan sebanyak 244 orang. Jumlah calon Dewas sebanyak 166 orang," kata Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Dewas KPK Arief Satria kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Adapun seleksi Capim dan Dewas KPK akan ditutup pada hari ini Senin (15/7/2024) pukul 23.59. Arief mengatakan, pansel optimistis jumlah pendaftar Capim dan Dewas KPK akan bertambah, sebelum pendaftaran ditutup tengah malam nanti.
"Kami optimis 2 hari terakhir ini yang mendaftar akan meningkat," ucap Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) itu, Sabtu, 13 Juli 2024.
Advertisement
Pansel KPK Ditantang Berani Coret Nama Pendaftar Tak Patuh LHKPN
Ketua panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan dan dewan pengawas (Capim-Dewas) KPK, Yusuf Ateh dan jajarannya akan mulai bekerja besok, Selasa (16/7) dalam menyaring tahap demi tahap Capim-Dewas KPK.
Menanggapi hal itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan agar Pansel memiliki keberanian mencoret nama pendaftar yang terbukti tidak berintegritas. Khususnya, mereka yang sebelumnya berasal dari pejabat publik.
"Dalam konteks administrasi ini berulang kali, ketika pendaftar itu berasal dari pejabat publik atau bahasa hukumnya sebagai penyelenggara negara, kami berharap agar aspek integritas itu dikedepankan. Integritas dimaksud adalah integritas administrasi melalui laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN)," kata Kurnia saat diskusi daring bersama PSHK berjudul Kupas Tuntas Seleksi Capim dan Dewas KPK, Senin (15/7/2024).
Kurnia mencatat, Pansel memiliki tugas dalam mencari 10 orang yang nantinya akan memimpin KPK dan akan mengawasi KPK. Sehingga, KPK melalui salah satu kampanyenya atau tugasnya adalah memastikan agar nilai integritas dapat diterapkan oleh seluruh masyarakat.
"Maka dari itu tidak salah jika kemudian kita mendorong agar ketika ada penyelenggara negara yang mendaftar dan ketika dilihat dia tidak patuh LHKPN, tidak melaporkan dan terlambat melapor maka harus segera dicoret oleh Pansel namanya," kata Kurnia.
Kurnia beralasan, tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap integritas. Kalau dari LHKPN saja tidak taat maka bagaimana nantinya ketika sudah menjadi pimpinan KPK.
"Itu harus segera dicoret oleh pansel, konsep zero tolerance terhadap pelanggar apalagi kalau LHKPN itu tergolong sebagai pelanggaran hukum, itu harus ditindaklanjuti oleh panitia seleksi pimpinan KPK," tandas Kurnia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
MA Tolak Gugatan Uji Materi Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas KPK
Hasto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA Wilayah Jatim
Diperiksa KPK, Hasto: Saya Tidak Pernah Setengah-setengah Berjuang Berantas Korupsi
Hari Terakhir, Jumlah Pendaftar Capim-Dewas KPK Capai 410 Orang
Pansel KPK Ditantang Berani Coret Nama Pendaftar Tak Patuh LHKPN
KPK
Capim KPK
Pansel KPK
Alexander Marwata
Rekomendasi
Hasto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA Wilayah Jatim
Diperiksa KPK, Hasto: Saya Tidak Pernah Setengah-setengah Berjuang Berantas Korupsi
Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi DJKA, Hasto: Saya Bawa Ketetapan Hati
Hasto Kristiyanto Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA Hari Ini
KPK Akan Surati 4 Pejabat Baru yang Belum Lapor LHKPN
Pakar Nilai Langkah PK Bos Duta Palma Grup Surya Darmadi Sudah Tepat
Terkait Penanganan Demurrage Impor Beras, Ini Penjelasan KPK
Hasto PDIP Putar Rekaman Suara Diduga Jokowi Kerahkan Penegak Hukum
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Putusan MK Bikin Peta Politik Pilkada Berubah
Populer
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
Plt Ketum: Pemilihan Ketum Golkar Sudah Selesai, yaitu Bahlil Lahadalia
MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
Airlangga Hartarto Diisukan Akan Diperiksa Saat Rapimnas Golkar, Ini Kata Kejagung
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan
Politisi Senior Golkar Minta Jokowi Jadi Ketum, Ini Kata Agus Gumiwang
Munas Golkar Putuskan Bahlil Lahadalia Jadi Formatur Tunggal
MK
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
PKS Siap Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024
Berita Terkini
Cara Mengambil Uang di ATM BCA Tanpa Kartu, Kenali Apa Saja Fitur Cardlessnya
PKB Pastikan Tak Undang Yaqut Cs di Muktamar Bali, Ini Alasannya
Jangan Ditunda, Ini 7 Wirid Istimewa yang Dianjurkan Dibaca Tiap Hari, Simak Fadhilahnya
IHSG Berpotensi Menguat Terbatas, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 21 Agustus 2024
547 Instansi Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2024, Cek Syaratnya
Helena Lim Akan Menjalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Hari Ini
6 Potret Pertemanan Azizah Salsha dan Rachel Vennya, Diduga Selingkuh dengan Salim
Oppo A3 Resmi Hadir untuk Pasar Global, Cek Spesifikasinya
6 Fakta Menarik Gunung Rakata yang Terletak di Selatan Gunung Anak Krakatau
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Putra Mahkota Arab Saudi Dituduh Palsukan Tanda Tangan Raja Salman pada Dekrit Perang Yaman
Harga Kripto 21 Agustus 2024: Bitcoin Cs Loyo, TRX Menguat Signifikan
Resep Sup Matahari, Perpaduan Nutrisi dan Cita Rasa dalam Satu Mangkuk
Kebakaran Pasar Induk Krian Sidoarjo Hanguskan 450 Kios Pedagang, Pemkab Siapkan Relokasi
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Anulir Putusan MK?