, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Kamis (11/7/2024).
Hal itu sebagaimana jadwal yang disampaikan Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh pada sidang SYL sebelumnya dengan agenda duplik pada Selasa (9/7/2024) lalu.
Advertisement
Menanggapi hal itu, Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengaku partainya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim. Dia menyebut, Partai NasDem akan menghormatinya.
"Semua proses peradilan idealnya tidak ada yang bisa komentar. Kita serahkan kepada hakim. Seperti kasus-kasus lain, kita menghormati keputusan hakim, karena putusan hakim itu merupakan kristalisasi dari hasil musyawarah dan fakta persidangan yang ada," kata Hermawi, saat diwawancarai di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Bukan apa pun putusannya, apa pun di republik ini dan siapa pun orang di dunia ini harus menghidupi putusan hakim," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan jalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada Kamis (11/7). Dirinya sempat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat.
“Makasih atas perhatian kalian semua, terima kasih,” kata SYL di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Namun ketika dimintai keterangan terkait proses persidangan yang telah dijalani sejauh ini, SYL tidak dapat memberikan jawaban. Dia menyerahkan seluruh pernyataan kepada tim kuasa hukumnya.
“Nanti sama PH (penasehat hukum), saya tentu tidak bisa memberikan penjelasan,” imbuhnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPK Yakin SYL Divonis 12 Tahun Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin putusan hakim terhadap Syahrul Yasin Limpo sesuai dengan tuntutan jaksa yakni penjara selama 12 tahun penjara.
'KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024).
Tessa menyebut, selama proses sidang, jaksa KPK telah memaparkan bukti-bukti pemerasan yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo bersama dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Hasil pemerasan itu pada akhirnya digunakan untuk kebutuhan pribadi SYL, bahkan mengalir untuk kebutuhan keluarganya. Sementara itu, dua anak buahnya tersebut hanya menuruti perintah jabatan karena ada unsur ancaman.
Di satu sisi, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga kerap membantah adanya peristiwa tersebut. Alasannya, tidak ada orang yang menyaksikan langsung pemerasan tersebut.
"JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan. Atas hal tersebut, terlepas dari bantahan yang disampaikan SYL di persidangan," tegas Tessa.
Sebelumnya, jaksa menuntut SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus yang menjeratnya. Selain itu, jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah USD30 ribu.
Advertisement
Jaksa Yakin SYL Langgar UU Tidak Pidana Korupsi
Jaksa berkeyakinan SYL melanggar pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam dakwaannya, SYL telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," ujar Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta melakukan tindak pidana tersebut.
Sejak menjabat sebagai menteri, SYL ditengarai mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid selaku Staf Khusus, Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto selaku ajudan untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan RI.
Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga. Selain itu, SYL menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
![Infografis SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GbvMmvu_tZJZr3eGs2xNAPQ4_Hw=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4875774/original/055241900_1719404784-Infografis_SQ_SYL_di_Persidangan_Sebut_Firli_Bahuri_Terima_Rp_1_3_Miliar.jpg)
Terkini Lainnya
KPK Yakin SYL Divonis 12 Tahun Penjara
Jaksa Yakin SYL Langgar UU Tidak Pidana Korupsi
Syahrul Yasin Limpo
Putusan SYL
SYL
Nasdem
Piala AFF U-19
Harga Pasar Masih Nol Rupiah, Ini Profil Jens Raven Sukses Bawa Indonesia Juara AFF U-19 Championship 2024
Jens Raven Ungkap Perasaan usai Jadi Penentu Kemenangan Timnas Indonesia di Final Piala AFF U-19 2024
Olimpiade 2024
Tak Hanya Ukir Prestasi, Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Juga Bisa Promosikan Pariwisata
Olimpiade Paris 2024 Disengat Gelombang Panas
Anies Baswedan Saat Tahu Seragam Olimpiade 2024 Atlet Indonesia Karya Didit Hediprasetyo: Gak Jadi Kaget
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Bandar Judi Online Inisial T
Infografis Menguak Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia dan Tips Hindari Kecanduan Judol
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Pakai VAR Biar Makin Cetar
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
TOPIK POPULER
Populer
Menguak Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia
Wakil Ketua Komisi III DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Brengsek
Jokowi: Air di IKN Melimpah, Listrik Oke, Internet Bagus
Buka Mukernas Perindo, Hary Tanoe Minta Kader Sukseskan Pemenangan Pilkada 2024
Viral Selebgram Meninggal Usai Sedot Lemak di Klinik Depok, Ini Penjelasan Ahli
BPD HIPMI Jaya Lantik 157 Anggota Baru, Tekankan Pentingnya Jumlah Pengusaha
Pimpinan DPR Pastikan Rapat Pansus Haji Tidak Akan Digelar pada Masa Reses
Polri Kembali Periksa Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada Kamis 1 Agustus 2024
Komisi III DPR Minta Kemenkumham Cekal Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri
Hasil Operasi Patuh Jaya, 74 Pengendara Mobil Kena Tilang Gara-Gara Pakai Strobo
Timnas Indonesia U-19
Jens Raven Bicara Prospek Gabung Timnas Senior usai Juara Piala AFF U-19 2024, Ada Kans Dipanggil STY?
Top 3 Berita Bola: Bungkam Thailand, Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024
Jens Raven Ungkap Perasaan usai Jadi Penentu Kemenangan Timnas Indonesia di Final Piala AFF U-19 2024
Juara Piala AFF U-19 2024, Indra Sjafri Tegaskan Target Sebenarnya Timnas Indonesia
Berita Terkini
Demo Ratusan Sopir JakLingko di Balai Kota Jakarta
Kabin Kia EV9 Earth Adopsi 10 Material Daur Ulang, Ini Daftarnya
VIDEO: Perkara Pilkada Jakarta, Anies Masih Tunggu Pertemuan Formal dengan PDIP
Cara Membuat Nasi Kebuli Otentik, Resep Simpel untuk Menikmati Kelezatan
Top 3: Kenali Gejala Kolesterol Tinggi dan Cara Mencegahnya
Jangan Percaya Isu yang Bilang Ibu Negara Prancis Sejatinya Transgender
Jens Raven Bicara Prospek Gabung Timnas Senior usai Juara Piala AFF U-19 2024, Ada Kans Dipanggil STY?
Bocah 11 Tahun Ini Tulis 600 Baris Kode untuk Ciptakan Roket, Dijuluki Rocket Boy
Bank BTPN Salurkan Kredit Rp 176 Triliun di Semester I 2024, Melonjak 19%
18 Agustus Memperingati Hari Apa, Berikut Daftarnya
Oppo dan Mobile Legends Resmi Kolaborasi, Hadirkan Kompetisi MLBB
Buruh Pabrik Rokok dan Tani Tembakau di Banyuwangi Terima BLT Rp1,8 Juta
Syahrini Dapat Kejutan Makan Siang dari Ibu dan Adiknya di Singapura, Balon Biru dan Pink Jadi Sorotan
Rizky Billar Respons Lesti Kejora Hamil Anak Kedua, Singgung Kado Ultah Spesial dan Riwayat Keguguran
Selamat! Angga Wijaya Mantan Suami Dewi Perssik Dikaruniai Anak Pertama dengan Sang Istri