uefau17.com

Tren Baru Penyelundupan Narkoba, Kini Dilakukan dalam Bentuk Bahan Baku - News

, Jakarta - Terungkapnya kasus home industry narkoba jenis pil PCC yang dijalankan di rumah kawasan Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor turut mengungkap adanya pola baru dalam penyelundupan narkotika.

"Apabila selama ini narkotika masuk sudah berbentuk narkotika dari luar, baik morfin metamfetamin, saat ini sudah mulai terjadi tambahan pergeseran model,” kata Direktur Interaksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2024).

Menurut Syarif, adanya tren perubahan itu didapat dari sejumlah kasus narkotika yang kini lebih marak diselundupkan dalam bentuk bahan baku dari luar negeri untuk diracik di Indonesia.

“Artinya mereka sudah mulai memasukkan bahan baku pembuatan narkotik," kata Syarif.

Ia menyebut zat prekursor atau bahan baku tersebut dikirim dari luar negeri masuk ke Indonesia. Sehingga, membuat petugas sempat kecolongan, karena bahan baku itu dikira akan digunakan untuk industri kimia dan farmasi.

"Artinya mereka mulai memasukkan bahan baku pembuatan narkotik, mereka mulai memasukkan prekursor, dimana prekursor sampai saat ini tidak diawasi karena memang untuk dipergunakan di industri kimia atau farmasi," tuturnya.

Oleh sebab itu, Syarif menegaskan akan memperketat pengawasan pada setiap akses masuk dari luar. Dengan saling berkoordinasi bersama kepolisian dan lembaga terkait, guna mencegah bahan baku ilegal itu ke Indonesia.

"Kalau bapak sebut jalan tikus, kami bukan hanya jalan tikus, kami sebut setiap titik itu adalah landing spot untuk barang-barang yang masuk dari luar ke Indonesia,” ungkap.

“Kami sudah sangat bekerja keras bersama Polair dan stakeholder lain untuk melakukan penjagaan ini dan selalu ada barang-barang yang lolos. Tapi kami selalu melakukan usaha untuk memperkuat pengaman kita di laut dan juga di darat, maupun juga di pelabuhan-pelabuhan," tambah dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengungkapan Kasus

Sebelumnya, kasus pengungkapan narkoba inisial MH (43) yang merupakan pengedar dari home industry narkotika jenis pil PCC. Ternyata masuk dalam jaringan narkoba internasional yang digerebek di rumah kawasan Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor.

"Ditresnarkoba berhasil mengungkap home industry yaitu yang membuat PCC maupun Hexymer jaringan internasional," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5).

Bahan baku dikirim dari luar negeri untuk selanjutnya diproses di rumah yang dijadikan lokasi penggerebekan. Disana petugas menemukan barang bukti jutaan pil mengandung carisoprodol yang merupakan obat tanpa ijin edar BPOM.

Dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebagaimana tertera 1.215.000 juta pil heximer, 1.024.000 juta pil PCC dan masih dalam bentuk tablet masih dalam pemeriksaan lanjutan sebanyak 210.000 butir yang akan dikirim ke sejumlah daerah di Kalimantan, dan Surabaya.

Lalu untuk alat produksi didapati, satu unit timbangan, satu unit alat press, satu unit mesin pengaduk, satu mesin pengaduk lain,dua unit mesin pencetak baik hxyimer warna kuning maupun warna putih PCC.

“Dari kronologi barbuk yang diamankan, terutama home industry yang ada di citeureup Bogor. kita amankan 1 orang tersangka atas nama MH,” ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Pelaku Ditangkap Saat Kirim Paket Pil PCC

MH ditangkap saat hendak mengirim paket Pil PCC dengan mobil APV putih di kawasan Cakung, Jakarta Utara. Dari penangkapan MH lah, diketahui kalau home industry ini telah berjalan selama kurang lebih enam bulan.

Dimana otak pelaku yang menggerakan industri obat haram itu adalah S yang saat ini masih buron. Termasuk juga dugaan adanya tersangka lain yang terlibat dalam proses pembuatan pil PCC tersebut.

“Satu orang ditetapkan DPO inisial S. saya tidak sampaikan lengkap untuk mempermudah penyidik mengejar. Termasuk dimungkinkan ada keterlibatan tsk yang lain,” ujarnya.

"Peran S adalah yang selalu memerintahkan tersangka yang kita amankan untuk mengantar dan mengirim barang bukti yang sudah diamankan," tambah dia.

Akibat perbuatannya, MH disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar dia.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat