, Jakarta Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
Menurutnya, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta jaminan kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Baca Juga
Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini.
Advertisement
"Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran," sambungnya.
Senada, Kepala Pusat Pembiayaan Kementerian Kesehatan, Ahmad Irsan A. Moeis menyebut, terkait iuran masih perlu pembahasan lebih lanjut. Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan akan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
"Nanti atas hasil evaluasi tersebut dilihat tarifnya, manfaatnya, iurannya, jadi apakah dibutuhkan iuran baru, manfaatnya ini dievaluasi. Jadi kebijakan ini dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh," jelas Irsan.
Sementara itu, Jubir Kemenkes, Mohammad Syahril, menerangkan soal iuran KRIS akan dimusyawarahakan dengan pihak terkait. Berapa naiknya, harus atas kesepakatan para pemangku kepentingan dengan adil.
"Dari pihak masyarakat, 'wah selama ini kita bayar sekian dengan KRIS akan naik'. Nah, ini nanti akan dibahas karena nanti stakeholder semuanya akan bicara. Tidak boleh BPJS menentukan, Kemkes menentukan, semua pihak," kata Syahril.
"Tentunya harus berimbang. Berimbang itu artinya jangan sampai ngotot, pokoknya enggak bisa, enggak bisa begitu," pungkasnya.
Baca juga: Aturan Lengkap KRIS Pengganti Kelas BPJS, Ini Rinciannya
Selama ini pelayanan rawat inap pada peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mengacu pada sistem kelas 1, 2 dan 3. Namun sistem kelas tersebut bertansisi menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dimana nantinya hanya ada satu kelas rawat inap ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas di Perpres 59/2024
![BPJS Kesehatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xEVrXwAAUx3JQfxbh5lNd_lbgDw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4746351/original/022545900_1708313037-WhatsApp_Image_2024-02-19_at_10.21.38.jpeg)
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi terkait beredarnya pemberitaan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.
"Jika dilihat narasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, secara eksplisit tidak ada satu kata atau satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Rizzky.
Rizzky menambahkan, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.
"Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya," ujar Rizzky.
Rizzky juga mengungkapkan, dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS ini sebetulnya upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota. Sampai dengan Perpres ini diundangkan, Rizzky mengatakan bahwa pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya.
"Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ucap Rizzky.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Journal Banyak Aduan Peserta BPJS Kesehatan di RS?](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/b9vv4o2-CbX0q_1ptwpx_lJy4gY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4410750/original/032883200_1682860995-230430_JOURNAL_Jumlah_Peserta_Program_Jaminan_Kesehatan_Nasional_Per_Maret_2023_S2.jpg)
Terkini Lainnya
Cuma Ada 4 Tempat Tidur dalam KRIS BPJS Kesehatan, Bikin Kekurangan Bed Enggak Nih?
BPJS Kesehatan Usul Evaluasi KRIS Lebih Komprehensif dan Ditanya ke Peserta JKN
Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Matangkan Konsep KRIS, Penting Juga Libatkan Masyarakat Dalam Penerapannya
BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas di Perpres 59/2024
BPJS
Kemenkes
BPJS Kesehatan
Kris
Kelas Rawat Inap Standar
Rekomendasi
BPJS Kesehatan Usul Evaluasi KRIS Lebih Komprehensif dan Ditanya ke Peserta JKN
Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Matangkan Konsep KRIS, Penting Juga Libatkan Masyarakat Dalam Penerapannya
Sistem KRIS Jalan Tahun Depan, Tarif Baru BPJS Kesehatan Diumumkan Sebelum 1 Juli 2025
3.057 RS Dibidik Jalankan KRIS 2025, Mayoritas Swasta
Rumah Sakit Implementasi KRIS di 2025, Pemerintah Butuh Dana Berapa?
Wamenkes Bantah Implementasi KRIS Buat Pasien JKN Sulit Dapat Kamar
Kamala Harris
Belum Pernah Ada Presiden Perempuan di Amerika, Bisakah Kamala Harris Kalahkan Trump?
Elon Musk Sindir George Soros Gara-Gara Kamala Harris
Kamala Harris Punya Cukup Dukungan untuk Amankan Nominasi Capres Partai Demokrat?
Top 3: Zodiak yang Sulit Menerima Sakit Hati dan Penolakan
Infografis Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 dan Bursa Kandidat Capres
Joe Biden
Tim Medis: Joe Biden Hampir Pulih dari COVID-19
Kamala Harris Punya Cukup Dukungan untuk Amankan Nominasi Capres Partai Demokrat?
Deretan Hoaks Seputar Kondisi Kesehatan Presiden, dari Xi Jinping sampai Joe Biden
Joe Biden Mundur Pilpres AS, Ini Dampaknya ke Rupiah
Infografis Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 dan Bursa Kandidat Capres
Langkah Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 Jadi Sorotan Warganet China, Apa Kata Mereka?
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Persib Bandung vs Borneo FC: Gol Telat Berguinho Bawa Pesut Etam ke Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024 Persis Solo vs PSM Makassar: Ramadhan Sananta 2 Gol, Laskar Sambernyawa Ditahan Juku Eja
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Olimpiade 2024
Tim Bulu Tangkis Indonesia Terus Adaptasi dengan Venue Olimpiade Paris 2024
Grand Palais Bersolek Sambut Perhelatan Olimpiade Paris 2024
Jadwal Atlet Indonesia di Badminton Olimpiade 2024: 4 Wakil Bertanding pada 27 Juli 2024
Sejarah Baru Terukir, LeBron James Jadi Pembawa Bendera Amerika di Pembukaan Olimpiade 2024
Sentuhan Mewah Outfit Pembawa Medali dan Nampan Olimpiade Paris 2024
Erick Thohir Temui Presiden FIFA Jelang Olimpiade Paris 2024, Sampaikan Transformasi Sepak Bola Indonesia
TOPIK POPULER
Populer
Akui Beri Keterangan Palsu, Dede Merasa Dosa dan Siap Dipenjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina
Nasib 50 WNI Korban TPPO di Sydney: Dijadikan PSK dan Bekerja 12 Jam Sehari
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jabodetabek Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden
Kasus 'Open BO' Libatkan Anak di Bawah Umur, Nilai Transaksi Capai Rp9 Miliar
Sandra Dewi Protes 88 Tas Branded Miliknya Disita, Begini Respons Kejagung
PKB Evaluasi Pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada di Mukernas 2024
Sambut Putusan ICJ, Puan Maharani: Pendudukan Israel di Palestina Harus Segera Diakhiri
Soal Surpres Pergantian Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi: Kalau Sudah Rampung, Akan Dipercepat
Hari Anak Nasional, Jokowi Minta Anak-Anak Indonesia Rajin Belajar
Bandingkan Soeharto dengan Jokowi, Cak Imin: Anaknya Jadi Wapres Aman-aman Saja
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste, Selasa 23 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Sekjen PDIP Sebut Cagub Jakarta Sudah Mengerucut, Komunikasi Intens dengan PKB
Tim Bulu Tangkis Indonesia Terus Adaptasi dengan Venue Olimpiade Paris 2024
7 Lapis Langit yang Dilalui Rasulullah saat Isra Mi'raj, Begini Gambarannya Menurut Al-Quran
Diduga Korsleting Genset, Kantor Cabang BNI Enggal Ludes Dilalap Si Jago Merah
DPR RI Jadi Tuan Rumah Forum Parlemen Pasifik, Puan Tekankan Pentingnya Kemitraan Maritim
Top 3 Berita Hari Ini : Bukan Keluarga, Wanita Ungkap Alasan Haru Gelar Tahlilan untuk Mendiang Suami Jennifer Coppen Dali Wassink
Apa Itu Puisi? Berikut Jenis-Jenis dan Cirinya
Tempat Nongkrong Kekinian Berkonsep Heritage dan Go Green di Tangerang Ini Bisa Jadi Pilihan bagi Milenial
Ammar Zoni Bantah Terlibat Bisnis Narkoba, Berharap Divonis Rehab
Bacaan Niat Sholat Istikharah, Lengkap Tata Cara dan Waktu Terbaiknya
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Kapan PIN Polio 2024? Simak Syarat dan Cara Mendapatkan Vaksin
Adhy Karyono Serahkan SK 7.201 PPPK Pemprov Jatim, Anggaran Belanja Pegawai Nombok
Polri: Ada 1.962 Talent di Kasus ‘Open BO’ Libatkan Anak di Bawah Umur
Gandeng Diaspora AS, Menteri Teten Masduki Undang Investor Kembangkan Pariwisata