, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memulai sidang perdana gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU ke PTUN hari ini, Kamis (2/5/2024). Sidang yang berjalan tertutup pagi ini tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan, jika gugatan PDIP dikabulkan maka KPU valid dinyatakan telah melanggar hukum soal proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden. Dia pun berharap, validasi tersebut bisa membuat MPR RI tidak jadi melantik Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Baca Juga
"Esensi putusan itu yang kita harapkan. Maka rakyat yang diwakili Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat, maka mempunyai keabsahan berpendapat akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan? kami berpendapat mungkin MPR tidak mau melantik ini (Prabowo-Gibran)," kata Gayus di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Advertisement
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat sempat mengatakan upaya partainya ke PTUN bertujuan untuk menunjukkan proses penyimpangan secara substansial dalam proses Pilpres 2024 sudah terjadi sejak putusan MK 90.
Tidak hanya itu, menurut Djarot, pelanggaran juga terjadi soal etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu.
"Putusan MK 90 adalah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023. Putusan tersebut berakibat warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 tahun, dapat mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden," ujar Djarot.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PDIP Mencari Keadilan
Djarot menyampaikan, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan ini, lanjut Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.
"Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024," jelas Djarot.
"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya," tandas dia.
Advertisement
Advertisement
Gugat KPU ke PTUN, PDIP: Ini soal Perbuatan Melawan Hukum di Pilpres 2024
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Objek sengketanya pun berbeda dengan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni lebih kepada dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024, khususnya Pilpres.
"Hari ini kami memasukkan gugatan melalui PTUN, spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU. Gugatan kami adalah jenisnya adalah onrechmatige overheidsdaad dalam bahasa hukum, artinya sebuah perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan," tutur Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
"Inti dari gugatan ini sangat berbeda dengan gugatan yang lain di MK misalnya. Tentu perbedaannya adalah karena di MK itu kan hitung-hitungan sengketa suara. Sementara kami ini fokus bukan pada proses hukum oleh KPU saja, tetapi lebih fokus lagi adalah perbuatan melawan hukum," sambungnya.
Advertisement
PDIP melalui tim hukumnya, kata Gayus, menggunakan hak konsitusional dengan melakukan gugatan ke PTUN atas perbuatan melawan hukum. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan berdasarkan nepotisme menimbulkan abuse of power, yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara umum, yang dalam tindakan adalah KPU RI di Pemilu 2024.
"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," jelas dia.
Menguntungkan Paslon Prabowo-Gibran
Menurut Gayus, dugaan penggunaan sumber daya negara telah menguntungkan paslon 02 serta hasil perolehan pemilu presiden dan wakil presiden. Perbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres, yang pada akhirnya memenangkan Prabowo-Gibran.
"Dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang Pemilihan Umum. Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan, yang sudah kami daftarkan," ungkap Gayus.
Anggota tim kuasa hukum, Erna Ratnaningsih pun mengurai petitum dari gugatan tersebut. Pertama, meminta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
"Kemudian nomor dua, memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap," terang Erna.
Kemudian dalam pokok permohonan, penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Termasuk meminta untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya.
"Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya. Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut, dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," Erna menandaskan.
Terkini Lainnya
Hakim PTUN Minta PDIP Perbaiki Materi Gugatannya Terhadap KPU
KPU Mengaku Bingung dengan Gugatan PDIP di PTUN soal Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di Kalsel, Sebut KPU Tambah 15.690 Suara ke PAN
PDIP Mencari Keadilan
Gugat KPU ke PTUN, PDIP: Ini soal Perbuatan Melawan Hukum di Pilpres 2024
Menguntungkan Paslon Prabowo-Gibran
PDIP
PTUN
Prabowo-Gibran
KPU
Rekomendasi
KPU Mengaku Bingung dengan Gugatan PDIP di PTUN soal Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di Kalsel, Sebut KPU Tambah 15.690 Suara ke PAN
Qodari Sebut Jokowi dan Gibran Tak Akan Sulit Mencari Partai Baru
PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran Usai Ada Putusan MK
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU
Kala Tabuhan Rebana Kawal Calon Bupati Tegal Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP
PAN Buka Pintu untuk PDIP jika Ingin Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Pilkada 2024, Anak Wali Kota Tangsel Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Tangerang
Gerindra Gugat ke MK, Sebut KPU Tambah Suara 3 Parpol Ini di Dapil Aceh I
Timnas Indonesia U-23
Live Report Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23 2024: Kesempatan Kedua Garuda Muda
Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Irak di Monas: Ini Jam, Lokasi dan Layanan Transportasinya
Link Live Streaming Piala Asia U-23 2024 Irak vs Indonesia, Kamis 2 Mei Pukul 22.30 WIB
Ada Nobar Timnas Indonesia vs Irak, 12 Kereta Jarak Jauh dari Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara
Timnas Indonesia Sukses di Piala Asia U-23 2024, Towel: Semua Harus Dapat Apresiasi Bukan Cuma STY
Deretan Hoaks Seputar Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia
Thomas Cup
Hasil Piala Thomas 2024: China Singkirkan Juara Bertahan India, Malaysia Kejutkan Jepang
6 Fakta Menarik Thomas Cup, Asal Nama hingga Tim Tersukses
Jadwal Tanding dan Link Nonton Thomas Cup dan Uber Cup 2024
Hasil Undian 8 Besar Piala Thomas 2024, Kapan Tim Putra Indonesia Tanding di Perempat Final?
Hasil Thomas Cup 2024: Sikat India, Indonesia Amankan Status Juara Grup
Lolos ke 8 Besar, Indonesia Bidik Juara Grup Piala Thomas dan Uber 2024
Uber Cup
Jadwal Tanding dan Link Nonton Thomas Cup dan Uber Cup 2024
5 Negara Peraih Piala Uber Sepanjang Sejarah: Siapa Paling Sukses?
Tantang Thailand di 8 Besar Uber Cup 2024, Ini Susunan Pemain Tim Putri Indonesia
Jadi Runner-up Grup C, Ini Lawan Indonesia di Perempat Final Piala Uber 2024
Hasil Piala Uber 2024: Gagal Taklukkan Jepang, Indonesia ke Perempat Final Sebagai Runner-up Grup C
Lolos ke 8 Besar, Indonesia Bidik Juara Grup Piala Thomas dan Uber 2024
BRI Liga 1
Klasemen Akhir BRI Liga 1 2023/2024: Borneo FC Juara Musim Reguler, Rans Nusantara Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Dihajar Persija, PSIS Gagal Rebut Tiket Championship Series dari Madura United
Klub Milik Raffi Ahmad Rans Nusantara FC Terdegradasi dari BRI Liga 1, Arema FC Selamat
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, PT LIB Susun 3 Opsi Jadwal Championship Series BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
TOPIK POPULER
Populer
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Tersangka dan Korban
Menko Airlangga Temui Sekjen OECD, Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
Cuaca Kamis 2 Mei 2024, Ini Wilayah Jakarta yang Akan Diguyur Hujan Disertai Petir
Hardiknas 2024, Puan Ingatkan Kesenjangan Pendidikan di Kota dan Desa
Hardiknas 2024, Ketua Komisi X: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
Pemprov Jakarta Gelar Nonton Bareng Timnas U-23 Vs Irak di Monas Malam Ini
Terungkap, Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban
Detik-Detik Penangkapan Pembunuh Wanita Dalam Koper
PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran Usai Ada Putusan MK
Hardiknas 2024, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Tetap Dilanjutkan
Piala Asia U-23 2024
Live Report Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23 2024: Kesempatan Kedua Garuda Muda
Link Live Streaming Piala Asia U-23 2024 Irak vs Indonesia, Kamis 2 Mei Pukul 22.30 WIB
Pacar Marselino Ferdinan dan Istri Witan Sulaeman Menginap di Hotel yang Sama dengan Pemain Timnas U-23, Berapa Tarifnya?
Ada Nobar Timnas Indonesia vs Irak, 12 Kereta Jarak Jauh dari Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara
Timnas Indonesia Sukses di Piala Asia U-23 2024, Towel: Semua Harus Dapat Apresiasi Bukan Cuma STY
Pemkot Solo Kembali Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Irak Depan Kantor Gibran
Berita Terkini
Mendag Selandia Baru Dukung Aksesi Indonesia ke OECD
Live Report Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23 2024: Kesempatan Kedua Garuda Muda
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Jakarta Pertamina Bungkam Jakarta Electric
Kemenkeu Copot Petugas Bea Cukai Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal
The Haunting of Hill House, Serial Horor Keluarga dengan Plot Mengejutkan
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Kamis 2 Mei 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Kisah di Balik Lukisan Era Nazi Karya Gustav Klimt yang Hilang 100 Tahun dan Dijual Rp520 Miliar
Indofood Sukses Makmur Catat Penjualan Rp 30,79 Triliun pada Kuartal I 2024
Waspada Aksi Phishing Catut Nama SATUSEHAT
ICW Berharap Terobosan Kejagung soal Pengembalian Keuangan Negara Dikawal
PKB Tegaskan Siap Maju Pilgub Jabar, Buat Poros Baru di Luar Ridwan Kamil
Terbuka Terhadap Segala Kemungkinan, Cek 4 Zodiak Paling Open Minded
Buka Peluang Tinggalkan Manchester United, Bruno Fernandes Akan Ambil Keputusan usai 2 Ajang Ini
Penembakan Kediaman Salman Khan, Polisi Mumbai Terapkan UU Kejahatan Terorganisasi
Halal Bihalal, IABA Kumpulkan Ratusan Alumni Inggris Raya Bersinergi untuk Negeri