, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 yang menjerat pengusaha Budi Said (BS).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga
Menurut dia, ada empat saksi yang diperiksa kali ini. Mereka adalah SFA selaku Coorporate Secretary Division Head PT Antam Tbk, DJL selaku menantu saudara TTP (Pemilik PT Sukajadi Logam), SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam, dan YH selaku Manager Trading & Services periode 2017-2020.
Advertisement
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi tidak diterimanya praperadilan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS) atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual beli logam mulia atau emas PT Antam.
“Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh BS terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
Atas putusan praperadilan tersebut, kata Ketut, dapat dijelaskan tindakan penegakan hukum yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut telah sesuai dengan prosedur formal.
“Baik proses penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Telah Memeriksa 52 Saksi
Menurut Ketut, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 saksi dan menetapkan dua tersangka.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual beli logam mulia atau emas PT Antam akan terus berkembang.
“Perkara ini akan berkembang terus mengarah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini. Tim penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam,” Ketut menandaskan.
Advertisement
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan seorang pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual beli logam mulia atau emas PT Antam.
"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat jumpa pers Kamis (18/1/2024).
Kuntadi menjelaskan, duduk perkara kasus dugaan korupsi jual beli emas ini berawal dari Budi Said yang hendak membeli emas kepada EA, AP, EKA dan MD selaku pegawai PT Antam pada sekira Maret - November 2018.
Advertisement
Sosok Budi Said
"Telah melakukan permufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam," kata dia.
"Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon). Guna menutupi, transaksinya tersebut maka pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam," tambahnya.
Advertisement
Kuntandi mengungkap, akibat permufakatan jahat yang dilakukan Budi Said bersama para pegawai PT Antam yang masih sebagai saksi, telah membuat kondisi transaksi PT Antam menjadi tidak terkontrol.
Karena, jumlah logam mulia dan uang yang ditransaksikan terjadi selisih yang besar. Bahkan, guna menutupi selisih tersebut, Budi Said sempat membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-olah membenarkan transaksi tersebut.
"Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian," ujarnya.
Terkini Lainnya
Pemuda Nusantara Harap Kejagung RI Bisa Periksa Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI
Ini Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie dan Adiknya Fandy Lingga di Kasus Korupsi Timah
VIDEO: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
Telah Memeriksa 52 Saksi
Sosok Budi Said
emas
Kejagung
Kejaksaan Agung
antam
Rekomendasi
Ini Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie dan Adiknya Fandy Lingga di Kasus Korupsi Timah
VIDEO: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
Kejagung Masih Hitung Nilai Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Terkait Korupsi Timah
Sandra Dewi-Harvey Moeis Pisah Harta, Kejagung Pastikan Tetap Sita Jika Terkait Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Termasuk Kadis ESDM Babel
2 Mobil Ferrari Harvey Moeis Disita Kejagung, Buntut Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Kejagung Periksa Eks Kadis ESDM hingga Inspektur Tambang di Kasus Korupsi Timah
Kasus Korupsi Nikel Sultra, Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Timnas Indonesia U-23
Gelar Nobar Piala Asia U-23 Serentak di 25 Kecamatan, Ipuk Gerakkan Ekonomi UMKM di Banyuwangi
Kesuksesan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Harus Jadi Pijakan untuk Siapkan Kompetisi Berjenjang
Jokowi: Kalau Feeling Saya, Timnas Masuk Olimpiade Paris 2024
Kalah Lawan Uzbekistan, Jokowi Optimis Timnas U-23 Lolos Olimpiade Paris 2024
Jokowi Beri Semangat ke Timnas U-23: Masih Ada Harapan Juara 3 dan Masuk Olimpiade
Gempa Garut
Kerugian Gempa Garut Magnitudo 6,5 Capai Rp5,8 Miliar
Top 3 Islami: Gempa Garut dan Hadis Lindu sebagai Tanda Kiamat dalam Hadis
Kisah Rasulullah Tenangkan Gunung Uhud yang Bergetar karena Gempa Bumi
Gempa Garut: Sains dan Perspektif Islam, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
Dampak Gempa Magnitudo 6,2 di Garut: 113 Rumah Rusak dan Enam Korban Luka-Luka
Thomas Cup
Lolos ke 8 Besar, Indonesia Bidik Juara Grup Piala Thomas dan Uber 2024
3 Kolektor Trofi Piala Thomas Terbanyak Sepanjang Sejarah: Indonesia Urutan Berapa?
Hasil Piala Thomas 2024: Fajar/Rian Tersandung, Indonesia Tetap Hajar Thailand
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
BRI Liga 1
Klasemen Akhir BRI Liga 1 2023/2024: Borneo FC Juara Musim Reguler, Rans Nusantara Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Dihajar Persija, PSIS Gagal Rebut Tiket Championship Series dari Madura United
Klub Milik Raffi Ahmad Rans Nusantara FC Terdegradasi dari BRI Liga 1, Arema FC Selamat
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, PT LIB Susun 3 Opsi Jadwal Championship Series BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
TOPIK POPULER
Populer
Wamenkominfo Jajaki Kerja Sama Digital Saat Lawatan ke AS
Pastikan Ujian Berlangsung Kondusif, Dirjen Diktiristek RI Tinjau Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024 di Universitas Indonesia
Gerindra Gugat ke MK, Sebut KPU Tambah Suara 3 Parpol Ini di Dapil Aceh I
Ini Langkah Konkret Universitas Terbuka yang Mendukung Program MBKM untuk Cetak Generasi Unggul, Tangguh, dan Kompetitif
Anies Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo-Gibran: Saya Bukan Ketum Partai
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PKS: Tak Masalah
Cuaca Hari Ini Selasa 30 April 2024: Langit Cerah Berawan Payungi Pagi Jabodetabek
Pemkot Depok Cari Solusi Tangani Banjir dan Jalan Penghubung 2 Kecamatan yang Terputus
Piala Asia U-23 2024
Jadi Imam Salat Sebelum Bertanding, Rizky Ridho Disebut Pantas Jadi Kapten Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Kesuksesan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Harus Jadi Pijakan untuk Siapkan Kompetisi Berjenjang
Potret Istri Shin Tae Yong, Cha Young Joo yang Awet Muda dan Suka Tampil Modis
Ibnu Jamil Akui Pemain Timnas Indonesia U-23 Masih Kalah Kualitas saat Lawan Uzbekistan, Tak Gelap Mata Salahkan Wasit Semata
Profil Sivakorn Pu-udom, Wasit VAR yang Rugikan Timnas Indonesia U-23 di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Berita Terkini
Ini Calon Armada Taksi Listrik Terbaru Blue Bird
20 Ribu Buruh di Jatim Bakal Geruduk Kantor Gubernur Jatim Peringati May Day
Melihat Kebiasaan Miliarder Jeff Bezos pada Pagi Hari, Bisa Ditiru?
Laba BTPN Turun 32% di Kuartal I-2024
Deretan Air Terjun di Pesisir Selatan yang Wajib Dikunjungi
May Day 2024, Sudah Waktunya Buruh Suarakan Aspirasi Soal Kesehatan dan Keselamatan Pekerja
1 Mei 1945: Jerman Umumkan Kematian Adolf Hitler
3 Varian Resep Praktis Olahan Bebek yang Anti-alot
CEO JPMorgan Jamie Dimon Anggap Kripto Penipuan, Mengapa?
Hasil Liga Champions: Diwarnai Drama 4 Gol dan 2 Penalti, Real Madrid Imbangi Bayern Munchen
Malaikat Munkar Nakir Tidak Selalu Berpenampilan Seram, Ternyata Ini Penyebabnya Kata Gus Baha
Mengenal Keunikan 12 Corak Batik Kabupaten Serang
Awasi Distribusi Komoditas Gula di Jawa Timur, Satgas Pangan Polri Lakukan Ini
Amplop Penumpang Berisi Uang Rp50 Juta Tertinggal di Kereta Cepat Whoosh, Petugas Kembalikan di Hari yang Sama
Ingin Dijauhkan dari Rasa Malas Beribadah? Baca Doa Ini