, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (18/1/2024).
Baca Juga
"Saya ingin meminta persetujuan kembali dari seluruh anggota badan legislasi apakah Rancangan Undang-undang Provisin Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat, setuju?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dalam rapat.
Advertisement
Para anggota baleg pun kompak menyatakan setuju, dan Supratman pun mengetuk palu tanda RUU DKJ setuju dibawa ketingkat II di sidang paripurna terdekat
Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke Paripurna untuk disahkan. Sementara Fraksi PKS menolak RUU DKJ.
Diketahui, Baleg DPR RI dan pemerintah mulai membahas RUU DKJ di tingkat Panja sejak Rabu (13/3/2024). RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal. Terdapat empat materi muatan utama.
Dalam rapat Panja telah disepakati pembentukan dewan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur). Selain itu, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan dipilih melalui pilkada.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Perlu Terburu-buru Bahas RUU DKJ
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) oleh DPR dan Presiden Joko Widodo tidak perlu dilakukan secara terburu-buru dan serampangan.
PSHK mendorong DPR dan Presiden tetap mengedepankan pembahasan dilakukan secara komprehensif dan akuntabel, dengan proses transparan dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
"Kewenangan Presiden dan DPR dalam pembentukan UU tidak hanya melaksanakan rapat dan membahas secara internal, tetapi harus ada keterbukaan informasi publik, dan proses pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan," kata Peneliti PSHK Muhammad Nur Ramadhan dalam keterangan tertulis, diterima Senin (18/3/2024).
Menurut dia, dari segi pembahasan DPR dan Presiden memiliki waktu selama tiga kali masa sidang. Bahkan, pembahasan masih bisa diperpanjang sesuai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR Pasal 97 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020.
"Ketika masa persidangan IV 2023-2024 adalah masa sidang yang pertama dalam pembahasan RUU DKJ, maka masih ada 2 masa sidang yang dapat dimanfaatkan untuk memastikan adanya transparansi dan partisipasi yang bermakna dalam pembahasan RUU DKJ," ucapnya.
Selain itu, Muhammad Nur Ramadhan juga menyoroti mekanisme sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dalam RUU DKJ. Menurutnya, sistem pemilihan kepala daerah secara langsung di Jakarta harus tetap dipertahankan.
"Partisipasi langsung dari masyarakat Jakarta memungkinkan untuk menghasilkan tokoh-tokoh yang lebih representatif dan mendorong akuntabilitas yang lebih besar terhadap gubernur dan wakil gubernur yang terpilih," terang dia.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com
Terkini Lainnya
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Puan Maharani Soroti Kelalaian Menkominfo Budi Arie: Menteri yang Tak Maksimal, Bisa Dievaluasi Presiden
Tak Perlu Terburu-buru Bahas RUU DKJ
DPR
RUU DKJ
Sidang Paripurna
Rekomendasi
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Puan Maharani Soroti Kelalaian Menkominfo Budi Arie: Menteri yang Tak Maksimal, Bisa Dievaluasi Presiden
Asumsi Ekonomi Makro 2025 Disetujui, Ketua Banggar: PR bagi Pemerintahan Prabowo
Effendi Simbolon DPR Sebut Menkominfo Harusnya yang Mundur Bukan Dirjen Aptika
DPR Setujui Pembentukan Pansus, Dalami Persoalan Haji 2024
Sahroni DPR: Polri dan Kejagung Pasti Terbuka Jika KPK Ingin Komunikasi
Ini Dia Sosok Pengganti Hasyim Asy'ari di KPU Pusat
6 Potret Krisdayanti Kunjungi Kota Batu Malang, Perkuat Layanan Kesehatan lalu Nonton Wayang Kulit
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
Seorang Siswa di DIY Mundur dari SMAN 3, Diduga Terlibat Kecurangan PPDB
Jokowi Sampaikan Selamat Pada PM Inggris Baru Keir Starmer
Menko Polhukam: Satgas BLBI Memperoleh Rp38,2 Triliun Sejak 2021
Jelang Munas Desember 2024, Bamsoet: Saya Masuk Gelanggang untuk Bertarung Jadi Golkar 1
Komisi II DPR: Proses Penggantian Posisi Ketua KPU Harus Dilakukan Secepat Mungkin
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Polisi Imbau Tokoh Agama Ikut Turun Tangan Beri Edukasi Bahaya Judi Online
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Diduga Gelapkan Mobil Rental, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi
Bolehkah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Bendungan Jebol di China Picu Banjir, 6.000 Warga Mengungsi
AirAsia Buka Penerbangan Internasional Langsung Kuala Lumpur-Labuan Bajo
Hari Ciuman Internasional, Seperti Ini Gaya Ciuman Masing-Masing Zodiak
Bawaslu Situbondo Temukan Pantarlih Hanya Tempel Stiker Coklit, Tidak Temui Langsung Pemilih
Sejarah Hari Ciuman Sedunia 6 Juli, Kenali Tiga Bentuk Kecupan Menurut Orang Romawi
Saham Tesla Melambung 27% Pekan Ini, Apa Pendorongnya?
Sadar Lingkungan, Aksi Pangeran William Naik Skuter Listrik Saat ke Kastil Windsor Jadi Viral
Asal-usul Amalan Minum Susu 1 Muharram, Doa, dan Adabnya
Heboh Thariq Halilintar Haji Umur 2 Bulan, Habib Jafar Jelaskan Hadis soal Bayi dan Rukun Islam Kelima
Sinopsis 'Sekawan Limo', Film Horor Komedi Bayu Skak dan Nadya Arina
Manchester United Susun Plan B yang Libatkan Mantan Pemain Jika Gagal Rekrut Striker Idaman di Musim Panas 2024