, Jakarta - Penyidik Polres Metro Depok menangkap seorang konten kreator bernama Ahmad Addril Hidayah (22) terkait kasus dugaan pembobolan top up kartu Commuter Line atau KRL. Tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp12,4 juta.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penangkapan tersangka kasus dugaan tindak pidana ilegal akses itu dilakukan di kawasan Stasiun Depok Baru.
Baca Juga
“Tersangka kami tangkap di Stasiun Depok Baru,” ujar Arya kepada , Senin (4/3/2024).
Advertisement
Arya menjelaskan, saat melancarkan aksinya tersangka mengisi saldo top up kartu KRL menggunakan aplikasi C-Access dan aplikasi Http Canary. Tersangka menggunakan metode pembayaran dengan aplikasi Gopay dengan mengubah sistem pada Aplikasi C-Access.
“Tersangka mengubah cara pembayaran sehingga pembayaran atau tagihan administrasi hanya satu rupiah setiap top up,” jelas Arya.
Atas cara tersebut, setiap top up satu rupiah, tersangka mendapatkan saldo sebesar Rp300 ribu. Atas keberhasilan tersebut, tersangka melakukan kembali aksi kejahatannya sebanyak 25 kali top up.
“Tersangka mendapatkan saldo top up sebesar Rp12.414.998 dari 25 kali top up dengan pembayaran Rp25,” ucap Arya.
Dari penangkapan tersangka, Polres Metro Depok mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon seluler yang digunakan tersangka. Selain itu terdapat sejumlah email, aplikasi C-Access dan aplikasi Gopay yang digunakan tersangka.
“Kami turut mengamankan 10 kartu KRL yang di dalamnya berisikan saldo hasil kejahatan tersangka,” ungkap Arya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
![Polres Depok Tangkap Konten Kreator Bobol Top Up Kartu KRL](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/CtzZPfVb6vOZnuCHfkkppEcpGYA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4761558/original/071071300_1709555079-f8183784-07c0-499d-84f8-b6ca36c10c3a.jpg)
Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut telah merugikan pihak PT KAI. Tersangka yang hanya lulusan SMA dan merupakan seorang konten kreator tersebut terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkas Arya.
Terkini Lainnya
Pemkot Depok Sediakan 44 Halte dan Gratiskan Penumpang Bus Kita
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Depok
Polres Depok
Konten Kreator
krl
Top Up Kartu KRL
top up
Kartu KRL
Rekomendasi
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Depok Dilanda Puting Beliung dan Hujan Es Rabu Sore, Belum Ada Laporan Kerusakan
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
Kejagung Sita Rumah Harvey Moeis di Jakbar dan Jaksel Terkait Kasus Korupsi Timah
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028
7 Potret Al Ghazali Raih Juara 3 Ngedrift, Peluk Mesra Alyssa Daguise Jadi Sorotan
Dara Arafah Jatuh Tersungkur dari Kuda yang Berlari Kencang, Begini Kondisi Setelahnya
Potret Randy Martin Hadiri Pernikahan Salshabilla Adriani, Bertemu Banyak Kawan
Dilirik PKB Maju Pilkada Jabar, Sandiaga: Saya Tunggu Arahan Pimpinan
Kampung UFO Pertama Hadir di Indonesia pada Hari UFO Nasional
Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Mark Up Impor Beras, Bapanas Buka Suara
Tompi Blak-blakan Kesal dengan Tim Atta Halilintar Gara-gara Sebut Harga Rumah Sembarangan hingga Dipanggil Petugas Pajak
Down Syndrome Bisa Dideteksi Sejak Masa Kehamilan, Perlu Tes Apa Saja?
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
Rahasia di Balik Shampo Rambut Rontok dan Ketombe Terbaik Bagi Wanita
Indonesia Kecam Serangan Udara Tentara Israel ke Sekolah Palestina
Momen Jirayut dan Halda Rianta Akhirnya Ketemuan Setelah Dijodohkan Warganet
Saudara Honda Supra X di Malaysia Alami Penyegaran, Harga Rp 22 Jutaan