, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Polres Kabupaten Blitar sudah berkoordinasi dalam menangani masalah video viral yang memperbolehkan tukar pasangan suami istri.
Video berdurasi 33 menit itu diunggah di akun Mbah Den (Sariden), pada 25 Februari 2024, dengan judul "Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga".
Baca Juga
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Baharudin, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Blitar untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Advertisement
"Polres Blitar melakukan investigasi khusus terhadap Samsudin, yang mengakui bahwa video tersebut hanya rekaan semata demi meningkatkan jumlah pengikut dan penonton," kata Baharuddin dalam keterangannya, Kamis (28/2/2024).
Baharuddin mengatakan, Polres Blitar telah meminta pengelola kanal untuk menghapus video tersebut agar tidak dapat diakses lagi oleh masyarakat.
Kemudian, setelah investigasi, Kasat Polres Blitar telah menginformasikan kepada Kemenag bahwa video viral tersebut direkam di Jawa Barat dengan pelibatan aktor figuran.
"Bagian sensitif dari video tersebut terkait kebolehan melakukan hubungan intim secara bebas dan saling tukar pasangan, dipotong dan diunggah secara terpisah oleh beberapa pihak. Hal ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat, seolah-olah praktik tersebut terjadi di Kabupaten Blitar," terang Baharuddin.
Baharuddin mengungkapkan, pihaknya mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, termasuk memberi pembinaan kepada Samsudin.
Baharuddin juga memastikan bahwa lembaga yang dikelola Samsudin tidak memiliki legalitas sejak akhir 2022.
"Kemenag Kabupaten Blitar terus bersinergi dengan MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Blitar," tegasnya.
MUI mengecam keras perbuatan yang dilakukan dalam video viral yang beredar di media sosial mengenai diperbolehkannya menukar pasangan baik suami maupun istri.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kemenag akan Koordinasi dengan Kominfo untuk Tangani Dampak dari Konten Kontroversial
![Heboh Saling Tukar Pasangan Dianggap Sah, Ini Hukumnya dalam Islam](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/WEaQH9HmG-8sUfWtRZywEGjUNwY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4756749/original/059909400_1709134358-Screenshot_2024-02-28_22.25.33.jpg)
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik pada Ditjen Bimas Islam, Dedi Slamet Riyadi, menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menangani isu-isu yang timbul dari konten-konten kontroversial.
Sebab, menurut Dedi, perkembangan teknologi informasi dan hasrat untuk mendapatkan pengikut (followers) di media sosial mendorong para konten kreator untuk membuat berita, foto, dan video yang menyimpang dari ajaran agama.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menangani isu-isu yang mengundang kontroversi," ujar Dedi.
Advertisement
Viral Video Aliran yang Menghalalkan Seks Bebas dan Bertukar Pasangan
Sebuah potongan video baru-baru ini viral di masyarakat. Video viral tersebut menampilkan sekelompok orang menyampaikan ajaran yang menyimpang dari syariat agama.
Potongan video itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok bernama @gayon_105. Kemudian diunggah kembali oleh berbagai akun, termasuk akun Snackvideo KoranMusi, dan tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk di X yang diunggah oleh akun bernama @BangRohmanJ.
Video ini menarik perhatian karena terdapat seorang tokoh yang menyatakan bahwa poligami, pergantian pasangan, dan pernikahan tanpa wali serta saksi adalah hal yang diperbolehkan.
Video tersebut memperlihatkan seseorang yang menyusup ke dalam kelompok pengajian atau pengobatan yang dipimpin Kiai Salamah. Kiai Salamah digambarkan sebagai tokoh yang menghalalkan seks bebas dan pernikahan tanpa mengikuti aturan syariat yang benar.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Penodaan Agama (/Triyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4EhR0Jf-P5ZIbR0iCOsEX89ojow=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1394361/original/069133900_1478170780-Infografis_Penodaan_Agama_2.jpg)
Terkini Lainnya
Kemenag: 81 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Pendaftaran Beasiswa Kuliah untuk 1.000 Santri Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kemenag Catat Safari Wukuf KKHI 2024 Menurun Dibanding Tahun Lalu
Kemenag akan Koordinasi dengan Kominfo untuk Tangani Dampak dari Konten Kontroversial
Viral Video Aliran yang Menghalalkan Seks Bebas dan Bertukar Pasangan
MUI
Kemenag
Video Viral
Seks Bebas
Tukar Pasangan
Rekomendasi
Pendaftaran Beasiswa Kuliah untuk 1.000 Santri Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kemenag Catat Safari Wukuf KKHI 2024 Menurun Dibanding Tahun Lalu
Layanan Haji Dianggap Tak Maksimal, PPP Setuju DPR Bentuk Pansus
32 Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Terparah hingga 12 Jam
Dapat Rapor Merah dari Kemenag Soal Penerbangan Haji, Bos Garuda Indonesia Minta Maaf
234 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Rata-Rata Usia 60 hingga 70 Tahun
Kemenag Beri Hadiah 29 Penulis Buku Umum Keagamaan Islam Rp435 Juta
PPIH Ingatkan Jemaah Haji Tawaf Wada sebelum Pulang ke Indonesia
Timwas Haji DPR Soroti Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan 2024
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich