, Jakarta - Pendiri Perhimpunan Negarawan Indonesia (PNI), Johan Silalahi menilai, masa depan demokrasi dan masa depan bangsa semakin mengkhawatirkan. Menurut dia, tanda paling nyata adalah dengan dari makin menjamurnya korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Indikasinya adalah merosotnya Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia. Presiden Joko Widodo semakin tergelincir dalam ambisi dan kerakusan pada harta, tahta dan kekuasaan, karena lebih mementingkan kepentingan keluarganya dan kelompoknya,” kata Johan saat Focus Group Discussion bertema Cawe-Cawe Presiden Jokowi Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 45? di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Johan melanjutkan, Skandal Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu bukti nyata bahwa Presiden Joko Widodo patut diduga sudah melanggar aturan hukum dan perundang-undangan, serta melanggar konstitusi UUD 45 dan Sumpah Jabatan Presiden yang diatur dalam pasal 9.
Advertisement
"Presiden Joko Widodo patut diduga juga telah melanggar beberapa aturan hukum dan perundangan-undangan,” tegas Johan.
Johan mencatat, ada tiga payung hukum yang dianggap sudah Jokowi langkahi. Pertama, Jokowi patut diduga melanggar UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dalam Skandal Putusan 090/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam kaitan ini dapat didefinisikan bahwa “Nepotisme” adalah setiap perbuatan “Penyelenggara Negara (Presiden Joko Widodo)” secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya (Putra Presiden Joko Widodo yang menjadi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka) dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” sebut Johan.
Poin kedua, lanjut Johan adalah ketika Presiden Joko Widodo Patut Diduga Melanggar UU No.7 Tahun 2017 atau UU No.7 Tahun 2023 Tentang Pemilu dan Pilpres. Diketahui, Presiden Joko Widodo menyatakan secara terbuka bahwa Ia sebagai Presiden dapat melakukan kampanye.
"Padahal jelas sesuai aturan hukum dalam UU No.7 Tahun 2017 yang dimaksudkan aturan dalam pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat berkampanye, jelas dikaitkan dengan aturan dalam pasal 301 bahwa Presiden dan Wakil Presiden bisa berkampanye dalam hal maju lagi sebagai Capres dan/atau Cawapres untuk periode kedua, sesuai aturan dalam konstitusi UUD 45,” ungkap Johan.
Soroti Belanja Pertahanan Negara
"Jadi patut diduga ada sangat banyak aktifitas dan kegiatan Presiden Joko Widodo yang dapat menjadi bukti bahwa dia telah mengambil kebijakan pemerintahan dan melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung kemenangan putranya Cawapres Gibran Rakabuming Raka beserta pasangan Capres Prabowo Subianto untuk memenangkan Pilpres 2024,” yakin Johan.
Ketiga, Presiden Joko Widodo juga patut diduga melanggar Konstitusi UUD 45 Terkait Perintah Kepada Menteri Pertahanan Untuk Membelanjakan Anggaran 25 Tahun Untuk Alutsista.
Hal itu diyakini Johan melanggar UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Terkait Perintah Kepada Menteri Pertahanan Untuk Melakukan Pinjaman/Utang Luar Negeri Terkait Pengadaan Alutsista.
"Kekuasaan Presiden dibatasi hanya untuk maksimal 2 periode seperti yang telah diatur dalam pasal 7 UUD 45. Artinya Presiden Joko Widodo hanya bisa dan boleh menggunakan anggaran dan budget APBN hanya selama jangka waktu 2 periode. Maka, penugasan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk membelanjakan ABPN untuk 25 tahun kedepan tidak dibenarkan dan melanggar aturan,” Johan menandasi.
Dalam Perayaan Ulang Tahun ke-51 PDI Perjuangan, sang Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politik. Dalam pidato sepanjang lebih dari 60 menit itu, dalam beberapa kali Megawati terkesan menyentil Presiden Joko Widodo yang untuk perta...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
DPR Satu-satunya Cara Berhentikan Presiden
![Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SnTD-KSibuV3WElzdwvkuZ3XrPc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4612222/original/054928200_1697440763-20231016-Makhamah_Konstitusi_Tolak_Gugatan-FAI_1.jpg)
Senada dengan itu, Zainal Arifin Mochtar selaku Ketua Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM mencatat ada sejumlah mekanisme yang bisa ditempuh untuk memberhentikan Presiden.
Menurut dia, konstitusi menyatakan dengan jelas bahwa DPR adalah satu-satunya Kekuasaan yang dapat mengusulkan Pemberhentian Presiden kepada MPR.
"MPR adalah satu-satunya kekuasaan untuk yang dapat memberhentikan Presiden/Wakil Presiden. Meski melalui pemeriksaan di MK,” kata Zainal pada forum yang sama.
Zainal melanjutkan, secara teknis usulannya adalah 2/3 dari anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 dari yang hadir. Namun demikian, hal yang perlu dikonfirmasi adalah mungkinkah kekuatan politik mau dan mampu mengingat ada proses yang berkejaran dengan waktu.
Advertisement
Respons Istana Terkait Isu Pemakzulan
![Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Rogojampi Banyuwangi (Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gkJCXVOVlx1Xy-f-XCWIUhzTthM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4699308/original/011242000_1703668224-jokowi_IKN.jpg)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan presiden sebelum Pemilu 2024. Jokowi masih menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang semakin berat di sisa akhir masa jabatannya.
"Ya tentu beliau (presiden) tidak terlalu terganggu dengan wacana ini karena beliau tetap bekerja seperti biasanya," jelas Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Dia mengatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Jokowi, berdasarkan hasil survei, masih cukup tinggi. Ari menyebut hal ini menandakan bahwa masyarakat masih menghargai dan percaya dengan kepemimpinan Jokowi.
"Kita akan kembalikan penilaian itu kepada masyarakat. Kalau kita lihat dari survei lembaga kredibel, tingkat kepercayaan dan juga tingkat keyakinan, dan juga kepuasan kepada presiden masih cukup tinggi, 75 persen, di atas 75 persen," tuturnya.
Selain itu, kata dia, masyarakat daerah juga masih antusias menyambut kunjungan dan berdialog dengan Jokowi . Ari menuturkan Jokowi masih bekerja untuk kepentingan masyarakat.
"Itu menunjukkan bahwa presiden ttp bekerja untuk kepentingan rakyat. Tidak hanya dilihat dari hasil survei tapi bagaimana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat," pungkas Ari.
![Infografis Sentilan Megawati Soekarnoputri untuk Jokowi. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/soNx1XyZ7CT0fLTtV_YXwpg0RCk=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3900664/original/054872900_1641899721-Infografis_IG_Sentilan_Megawati_Soekarnoputri_untuk_Jokowi.jpg)
Terkini Lainnya
DPR Satu-satunya Cara Berhentikan Presiden
Respons Istana Terkait Isu Pemakzulan
Jokowi
Pemakzulan
pemakzulan Jokowi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Bukan Milik Harvey Moeis, Kejagung Tak Sita Pesawat Jet Pribadi
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli