, Jakarta - Selebgram Siskaeee buka suara terkait alasan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus industri film porno lokal. Prapadilan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan.
Melalui penasihat hukumnya, Tofan Agung Ginting menuding penetapan tersangka tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan terkesan terburu.
"Bahwasanya penetapan tersangka Siskae terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," kata Tofan dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1/2024).
Advertisement
Tofan menyebut, surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 28 Juli 2023 diklaimnya tak sah karena melanggar ketentuan MK No. 130/PUU-XIII/2015.
Tofan kemudian membunyikan amar putusan. "Pasal 109 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945," ujar dia.
Atas dari itulah, maka penasihat hukum menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya
"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka maka dari itu kami mengambil tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar dia.
Di samping itu, penasihat hukum juga mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri karena ada dugaan un-prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Polisi mengultimatum selebgram Siskaeee untuk hadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus industri film porno lokal.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Siskaeee Ajukan Prapradilan di PN Jaksel
![Siskaeee Memenuhi Panggilan Pemeriksaan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Rumah Produksi Film Porno Jaksel](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_tbn5HH3ISFiFsry9tPruKQP8Hc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4587305/original/013302300_1695614266-IMG_2856.jpeg)
Diketahui, Selebgram Siskaeee mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus industri film porno lokal. Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024.
Dilihat Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel. Gugatan prapradilan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskae terdaftar dengan nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL
Sementara itu, termohonnya merupakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Gugatan praperadilan baru diajukan yakni pada Senin 15 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," seperti dikutip dari SIPP ada Selasa, (16/1/2024).
Terkait hal ini, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan. Dia mengatakan, "Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/2024).
Djumyanto mengatakan, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara praperadilan tersebut yakni Sri Rejeki Marshinta,SH.MHum. Sementara itu, sidang perdana dijadwalkan pada Senin pekan depan.
"Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024," tandas dia.
Terkini Lainnya
Siskaeee Ajukan Prapradilan di PN Jaksel
Selebgram Siskaeee
siskaeee
Praperadilan
Kasus Film Porno
Penetapan Tersangka
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
ICMI: Sistem Politik di Indonesia Harus Dievaluasi Total
Peringati 100 Hari Wafatnya Habib Hasan Assegaf, Puluhan Ribu Jamaah Padati Masjid Nurul Musthofa
Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi Diduga Tembak Seseorang Hingga Tewas
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinilai Bisa Berpotensi Dijerat Korupsi Selain Kasus Etika
Universitas Gajayana Malang dan Yayasan Cakra Inti Indonesia Sepakat Buat Program Doktor Ilmu Manajemen
Menuju Indonesia Emas, Gen-Z Dinilai Mampu Torehkan Sejarahnya Sendiri
Bertambah Dua, Tersangka Kisruh Konser Lentera Festival di Tangerang Jadi 3 Orang
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah
Perbedaan Peran Fadly Faisal di Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) dan di Switchover
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Melihat Aksi Flying Trapeze, Pertunjukan Akrobatik Kelas Dunia dengan Sentuhan Nusantara
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Klasemen MotoGP 2024: Juara di Sachsenring, Francesco Bagnaia Melesat ke Puncak
Survei Indikator Politik Indonesia: Masyarakat Jateng Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi
Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Momen Tahun Baru Islam untuk Meningkatkan Takwa
Penjualan Chery Group Tembus 1 Juta Unit pada Semester 1 2024, Naik 48,4 Persen!
Manfaat Tidur untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Bisa Meningkatkan Suasana Hati
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan