, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri triliunan dana jadi transaksi mencurigakan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Temuannya, akumulasi dari transaksi yang dilakukan 100 calon legislatif (caleg) mencapai Rp 51 triliun.
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta PPATK melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aliran uang mencurigakan oleh 100 caleg tersebut.
Advertisement
"Ada baiknya kalau PPATK sekalian lakukan pendalaman terlebih dahulu terkait temuan dana mencurigakan di 100 caleg, atau bahkan lebih ini. Aliran uang ini kategorinya apa? Tindak pidana, kah? Atau justru ternyata sumbangan? Karena itu jelas akan sangat berbeda nantinya. Jadi agar publik tidak berspekulasi yang macam-macam, mending dicek ulang sekalian. Nanti kalau ada unsur pidananya, baru kita gas," ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).
Oleh karenanya, jika sudah dilakukan pendalaman, Politikus NasDem ini meminta PPATK membuka semua pihak yang diduga menerima aliran dana dari luar negeri ini.
Sahroni tidak ingin isu ini hanya menjadi bola panas di tengah masyarakat, namun tak kunjung ada aksi penyelesaian, terlebih saat ini di masa kampanye Pemilu 2024.
"Nah semisal sudah jelas, bahwa benar ada temuan unsur pidananya, PPATK harus pastikan bisa tuntaskan kasus ini. Serahkan data tersebut ke aparat penegak hukum, lalu kawal hingga ada penyelesaian. Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill. Jangan Seperti kasus transaksi Rp 349 T kemarin, sudah sampai mana coba? Publik enggak pernah tuh dikasih tahu update-nya," tambah Sahroni.
Dia pun mengaku pihaknya, Komisi III DPR RI, akan merencakan jadwal rapat bersama PPATK, guna meminta kejelasan terkait semua isu yang bergulir ini. Agar, semuanya dapat terselesaikan dengan cepat.
"Nanti kalau sudah masuk masa sidang, sebagai mitra kerja, kita akan panggil PPATK. Komisi III akan minta kejelasan atas semua isu-isu ini. Karena kalau ada temuan masalah, harus diselesaikan hingga tuntas, bukan cuma bikin gaduh di bawah. Apalagi ini sedang tahun pemilu, bisa kacau kalo cuma lempar-lempar isu begini," tutup Sahroni.
Sementara pihak Bawaslu saat dicoba dan dikonfirmasi oleh , baik itu Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, kemudian anggota Bawaslu Lolly Suhenty, maupun Puadi tak ada merespons soal ini.
Sedangkan pihak KPU, baik itu Ketua KPU Hasyim Asy'ari, maupun Anggota KPU August Mellaz juga tak memberikan respons. Sedangkan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan tak tahu soal temuan PPATK tersebut.
"Saya belum tahu, mungkin Ketua KPU tahu," singkat Betty kepada , Kamis (11/1/2024).
Bawaslu Harusnya Jangan Diam
Peneliti pusat riset politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aisah Putri Budiatri mengatakan, sepatutnya penyelenggara Pemilu dan dalam hal ini menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti semua laporan publik atas dugaan pelanggaraan Pemilu, termasuk laporan transaksi mencurigakan PPATK.
"Laporan ini patut diinvestigasi dan tentunya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dengan tentunya secara adil dan transparan sehingga tidak ada kecurigaan publik dan terang benderang mengingat hal ini kemudian terkait dengan penyelenggaraan Pemilu saat ini," tutur Aisah kepada , Kamis (11/1/2024).
Menurut dia, transaksi mencurigakan ini harus diproses sampai tuntas dan apabila ada yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka pelanggar aturan harus mendapatkan sanksi, termasuk sanksi tetap diberikan meski jika caleg kemudian terpilih dari hasil Pemilu.
"Hal ini penting sebagai pelajaran politik untuk menimbulkan efek jera agar tidak ada lagi pelanggaran dana politik Pemilu," tutur Aisah.
Menurut dia, risikonya jika memang ada dana yang tak lazim tentu beragam, mulai dari menimbulkan keresahan politik karena ada banyak caleg yang terlibat, hingga mengganggu jalannya Pemilu atau penetapan hasil Pemilu, terutama jika caleg yang diduga bertransaksi janggal tersebut terbukti bersalah dan mendapatkan sanksi.
"Namun, risiko jika laporan ini tidak diproses sampai tuntas akan lebih buruk karena berdampak pada legitimasi Pemilu dan demokrasi ke depan. Legitimasi Pemilu akan lemah jika ternyata proses Pemilunya berjalan dengan cara politik yang picik melalui penggunaan dana politik yang tidak patut. Hal ini tentu akan berdampak lanjut pada demokrasi yang semakin tergerus," pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Harus Berani Gunakan Instrumen Hukum Lain
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati mengatakan, di masa mendekati Pemilu transaksi memang bisa saja terus meningkat, karena ada kebutuhan untuk kampanye.
"Seperti yang kita tahu bahwa baik itu peserta Pemilu maupun calon/caleg sudah melakukan aktivitas kampanye sebelum masa kampanye dimulai. Karena masa kampanye sendiri baru dimulai pada tanggal 28 November, sehingga aktivitas kampanye yang dilakukan sebelum masa kampanye tentu tidak melalui rekening khusus dana kampanye tetapi melalui rekening lain yang bisa jadi melalui rekening-rekening pribadi," kata dia kepada , Kamis (11/1/2024).
Khorunnisa menuturkan, semua ini terkait dengan transparansi dari peserta Pemilu dalam melaporkan keuangannya. Salah satu indikator parpol yang terlembaga dan demokratis adalah jika parpol tersebut transparan dan akuntabel dalam mencatatkan keuangannya.
"Ini masih menjadi salah satu tantangan bagi partai politik kita. Partai politik yang tidak transparan dalam mencatatkan keuangan bisa berdampak pada penggunaan dana-dana ilegal untuk mendanai biaya kampanye yang jika nanti yang bersangkutan terpilih bisa berujung pada praktik-praktik korupsi," ungkap dia.
Khorunnisa menuturkan, Bawaslu tentu harus menindaklanjuti temuan PPATK ini. Selain itu juga penting untuk menggunakan instrumen hukum yang lain karena regulasi Pemilu yang terkait dana kampanye karena terbatas pada masa kampanie saja.
"Sementara bisa jadi transaksi-transaksi temuan PPATK tersebut terjadi di luar masa kampanye yang tidak tercatatkan di RKDK. Sehingga ika ada indikasi pencucian uang atau menggunakan dana ilegal bisa ditindak dengan instrumen hukum yang lain," jelass dia.
Khorunnisa pun mengungkapkan, jika ada terbukti menggunakan dana ilegal, jelas ada unsur pidananya.
"Ada sanksi pidana, Pasal 527 Undang-Undang Pemilu, pidananya kurungan maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta," jelas dia.
Advertisement
Disebut Lumrah
Pengamat dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai, temuan itu menjadi satu hal yang lumrah terjadi dalam kontestasi politik di Indonesia. Menurutnya, itu dekat dengan politik uang atau vote buying.
"Data yang diungkap oleh PPATK sebenarnya hanya sebagian kecil saja dari masalah tersebut, yakni aktivitas pembiayaan politik yang dilakukan melalui jalur perbankan," ujar Ronny kepada , Kamis (11/1/2024).
Ronny mencoba membagi dua kategori transaksi, yakni atas aliran dana di perbankan seperti temuan PPATK, dan kategori uang tunai. Pada pertukaran uang tunai ini yang dinilai sama dengan praktik korupsi dan suap-menyuap.
"Itulah sebabnya mengapa saya katakan itu hanya sebagian kecil saja, karena aktivitas money politic dan vote buying biasanya berlangsung di darat alias cash and carry, di luar sistem perbankan yang ada. Jadi cukup mirip dengan praktek korupsi suap menyuap pada umumnya yang terjadi dalam bentuk cash and carry," tuturnya.
"Untuk itu, PPATK tentu harus memperjelaskan pantauannya, yakni seberapa mencurigakan, misalnya. Apakah sudah layak ditelusuri lebih jauh oleh lembaga terkait, misalnya KPK atau Kejaksaan, dan lainnya," sambung Ronny.
Dia mengacu pada beragam penelitian yang merujuk kalau peningkatan transaksi yang terindikasi mencurigakan lazim terjadi di Indonesia. Bahkan, disebut masih dalam kategori racun dalam praktik demokrasi Tanah Air.
"Bahkan, tahun 2019 lalu, dua orang Indonesianis dari Australia, Edward Aspinall dan Ward Berenschot, menerbitkan buku tentang politik elektoral di Indonesia dengan judul Democracy for Sale. Sudah bisa dibayangkan isinya seperti apa toh, dari judul bukunya," ungkapnya.
Ronny memandang, dengan seringnya terjadi praktik serupa, maka bisa disebut kalau transaksi mencurigakan tidak bisa lepas dari ekosistem pesta demokrasi di Indonesia.
"Jadi bukan lagi kerap terjadi di Indonesia, tapi lumrah terjadi di Indonesia. Money politic dan vote buying bahkan menjadi bagian tak terlepaskan dari politik Indonesia selama ini. Karena itulah perkara pembiayaan dan permodalan politik ikut menjadi salah satu faktor yang menentukan kemenangan seorang kandidat," paparnya.
Terkini Lainnya
Terjerat Judi Online, Nasib Buruh Makin Sengsara
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
KPK Terima 39 Laporan PPATK, Ada Temuan Soal Aliran Dana Pemilu 2024
Bawaslu Harusnya Jangan Diam
Harus Berani Gunakan Instrumen Hukum Lain
Disebut Lumrah
PPATK
Pemilu
caleg
Dana Kampanye
kampanye
Rekomendasi
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
KPK Terima 39 Laporan PPATK, Ada Temuan Soal Aliran Dana Pemilu 2024
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Heru Budi Panggil Camat dan Lurah, Minta Ingatkan Warga Jakarta Jangan Main Judi Online
5 Jurus Satgas Judi Online, Bakal Bekukan Rekening hingga Turunkan BSSN Amankan Sistem Komputer
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Kampanye Jaga Kesehatan, Amanah Ajak Ratusan Wanita Aceh Pound Fit
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Komisi IV DPR Buka Peluang Pembentukan Pansus untuk Selesaikan Kisruh Impor Beras
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
6 Nama Nyeleneh Pakai Bahasa Inggris Ini Maknanya Bikin Dahi Berkerut
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Miss Supranational 2024 Harashta Haifa Zahra Buka Suara soal Tudingan Jadi Juara Puteri Indonesia Titipan Ridwan Kamil
Turki Siap Pulihkan Hubungan dengan Suriah, Ini Kata Erdogan
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
Top 3: Apa Itu Parental Loneliness, Kesepian yang Dialami Orang Tua
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Top 3 Berita Bola: Manchester United Bidik Pemain di Euro 2024, Calon Pengganti Marcus Rashford
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Kontribusi Nutrisi dalam Mencegah Rambut Rontok Punya Peran Penting, Ini Alasannya