, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2024. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Kamis (4/1) telah dilakukan penggeledahan di wilayah Pagedangan, Tangerang (kediaman Muhaimin Syarif)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).
Sementara pada hari ini, Jumat (5/1/2024) tim penyidik menggeledah dua lokasi terkait kasus ini. Dua lokasi itu yakni kediaman tersangka Stevi Thomas (ST) dan salah satu kantor swasta.
Advertisement
Dari penggeledahan itu, tim penyidik lembaga antirasuah menemukan berbagai bukti yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diusut KPK. Beberapa bukti itu di antaranya berupa dokumen dan alat elektronik.
"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka," kata Ali.
"Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," Ali menambahkan.
Sementara itu KPK memeriksa Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif Jumat (5/1/2024). Calon anggota DPR RI Dapil Malut dari Partai Gerindra ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Selain Muhaimin Syarif, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Hamrin Mustari (karyawan). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi berikut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (5/1/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Jadi Tersangka KPK
![Gubernur Maluku Utara Abdul Gani](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CZhp54hmxKSGG_TiUBuc-06kYss=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4692598/original/007301700_1703049709-Gubernur_Maluku_Utara_Abdul_Gani_Kasuba-HERMAN_12.jpg)
Dalam kasus ini KPK menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Abdul Gani diduga menerima Rp2,2 miliar atas korupsi ini.
Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Abdul Gani bersama Adnan Hasanudin (AH), Daud Ismail (DI), Ridwan Arsan (RA), Ramadhan Ibrahim (RI), dan Stevi Thomas (ST) langsung ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, dari uang yang sudah masuk ke kantong pribadi itu digunakan Abdul Gani Kasuba untuk menginap di hotel dan ke dokter gigi.
"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (20/12/2023).
Advertisement
Ikut Serta Tentukan Kontraktor yang Akan Menangkan Proyek
![Gubernur Maluku Utara Abdul Gani](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/M2fOQq_1hUo4v9Bwv1J0uw4p8S8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4692588/original/026293300_1703049702-Gubernur_Maluku_Utara_Abdul_Gani_Kasuba-HERMAN_1.jpg)
Alex membeberkan kontruksi kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Menurut Alex, Abdul Gani Kasuba sebagai pimpinan tertinggi di Maluku Utara ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar dari APBD. Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan. Selain itu Stevi Thomas juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
Penerimaan Uang
![Gubernur Maluku Utara Abdul Gani](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/aNXJQGa8Dp6bVBJTyn38Wiccu-g=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4692584/original/076664700_1703049485-Gubernur_Maluku_Utara_Abdul_Gani_Kasuba-HERMAN_5.jpg)
Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Gani Kasuba dan Ramadhan Ibrahim. Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh Ramadhan sebagai orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
"Selain itu Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprop Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," Alex menandaskan.
Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
![Infografis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjaring OTT KPK. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rtSIg7ht7JNSzasTAwbWfuuQ7o4=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4691272/original/090909000_1702965677-Infografis_SQ_Gubernur_Maluku_Utara_Abdul_Gani_Kasuba_Terjaring_OTT_KPK.jpg)
Terkini Lainnya
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Jadi Tersangka KPK
Ikut Serta Tentukan Kontraktor yang Akan Menangkan Proyek
Penerimaan Uang
Abdul Ghani Kasuba
KPK
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Gubernur Maluku Utara
Maluku Utara
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
TOPIK POPULER
Populer
Sosiolog Bicara Dampak Buruk Judi Online
Kejagung Sita Rumah Harvey Moeis di Jakbar dan Jaksel Terkait Kasus Korupsi Timah
Pemkot Tangsel Bangun Puluhan Infrastruktur di 7 Kecamatan Selama Kepemimpinan Benyamin Davnie
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Aceh Youth Creative Hub Ajak Anak Muda Jadi Petani Milenial
Pegi Setiawan
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Ketum PSI Kaesang Pangarep Sambangi Markas PKS, Disambut Langsung Ahmad Syaikhu
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
12 Contoh Name Tag MPLS Kreatif dan Menarik, Inspirasi untuk Sambut Tahun Ajaran Baru
Nonton Film Komedi Target di Vidio, Humor dan Misteri Berpadu dalam Film Garapan Raditya Dika
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Asrama Mahasiswa Dompu di Makassar Diduga Dibakar OTK, Polisi Selidiki
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
Ahn Bo Hyun Nikmati Malam di Jakarta, Asyik Nongkrong di Central Park
7 Potret Terbaru Mahalini Diduga Lakukan Operasi Hidung, Penampilan Jadi Sorotan
ASDP Dapat Dana Segar Senilai Rp 460 miliar, Begini Respons Pengamat Transportasi
Oppo Reno 12 Series Siap Meluncur di Indonesia, Hadirkan Pengalaman AI Generatif
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Kenapa Puasa Mampu Menggerakan Ibadah Lainnya? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat