, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memberi sinyal akan menjemput paksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buntut ketidakhadirannya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Firli Bahuri sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (21/12/2023). Namun Ketua nonaktif KPK itu mangkir dengan alasan ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
Baca Juga
Kapolda Metro Jaya mengatakan, penjemputan paksa diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, apabila seseorang mangkir dari pemeriksaan, maka penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan berikutnya dengan dikirimkannya pula surat perintah membawa.
Advertisement
"Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Mantan Deputi Penindakan KPK ini mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dahulu dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dan penyidiknya untuk menentukan langkah-langkah berikutnya.
Yang jelas, kata Karyoto, langkah berikutnya akan dilakukan sesuai mekanisme berupa surat panggilan kedua. Dia kemudian membeberkan, kosekuensinya bila Firli Bahuri kembali mangkir pada panggilan kedua.
"Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. kalau itu enggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan. Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menandaskan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Alasan Firli Bahuri Mangkir
![Firli Bahuri usai Diperiksa Dewas KPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/aIKzVtmZedwD04VhWPq3gARbVQo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4655465/original/062337000_1700465401-20231120-Pemeriksaan_Firli-HER_1.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri batal menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli sedianya menjalani pemeriksaan kepolisian pada Kamis (21/12/2023).
Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, ketidakhadiran kliennya sudah diinformasikan kepada penyidik.
"Iya (tidak hadir), kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," kata Ian kepada wartawan, Kamis.
Ian tak menjelaskan secara detail alasan kliennya absen pemeriksaan. Dia hanya mengatakan, jadwal pemeriksaan berbarengan dengan agenda penting yang akan dihadiri Firli Bahuri.
"Kita minta ditunda karena ada acara yang tidak bisa dilakukan secara bersamaan," ucap dia.
Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 lalu.
Firli dipersangkakan melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI Pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2023.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Advertisement
Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK
![Firli Bahuri Diperiksa Dewan Pengawas KPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/f35Gl4IOdD35mP9WXma8USBFflk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4674382/original/084214500_1701755334-20231205-Firli-Bahuri-Herman-3.jpg)
Tak hanya pemeriksaan kepolisian, Firli Bahuri sebelumnya juga mangkir pada sidang perdana pelanggaran etik dirinya yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu 20 Desember 2023. Ketidakhadirannya itu pun tentu berkonsekuensi Firli tidak dapat memberikan pembelaan diri.
"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu," ucap Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Tumpak menyebut sidang etik Dewas KPK itu sejatinya dapat menjadi momen bagi Firli melakukan pembelaan dari dari keterangan saksi-saksi yang akan dipanggil dan didengar. Sebab, bisa saja saksi yang akan diperiksa Dewas KPK memberikan keterangan yang keliru.
Hal itu pun menjadi celah untuk menjatuhkan sanksi terhadap Firli pada saat putusan etik kelak.
"Dia tidak bisa membantah, kan begitu, di situ kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan," ujar Tumpak.
Lebih lanjut, Tumpak mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Firli Bahuri pada sidang etik perdana ini tanpa alasan yang jelas. Mengingat sudah dua kali absen, maka sidang etik akan tetap bergulir hingga putusan nanti.
"Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetep dilanjutkan. artinya, dia tidak menggunakan hak untuk membela dirinya," tegas Ketua Dewas KPK ini.
Dewas KPK Tangani 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri
![Firli Bahuri Diperiksa Dewan Pengawas KPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pgx4TldUGxWPb72ErFHwi_TS0ms=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4674384/original/050968500_1701755336-20231205-Firli-Bahuri-Herman-6.jpg)
Adapun pada sidang etik hari ini, Dewas KPK telah memanggil 12 dari total 27 orang saksi untuk digali keterangannya.
Beberapa saksi yang dihadirkan di antaranya adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua Sementara KPK Nawawi Pomalongo, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
Dewas KPK sudah memeriksa sekitar 33 orang sebelum memutuskan menyidangkan dugaan etik Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap 33 orang ini dilakukan Dewas KPK sejak Oktober 2023.
Tak tanggung-tanggung, ada tiga dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang akan disidangkan oleh Dewas KPK, yakni soal pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan soal penyewaan rumah di Kertanegara.
Firli Bahuri akan menjalani sidang karena diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 hiruf j, dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.
![Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gnMIOgNSfqd1uJyVKCerZiwRwbE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4671212/original/081974800_1701470161-Infografis_SQ_Desakan_Penahanan_Firli_Bahuri_Usai_Jadi_Tersangka_Pemerasan.jpg)
Terkini Lainnya
Kapolri Bersurat ke Imigrasi, Minta Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang 6 Bulan
Bintang Emon Pengin Punya Sahabat Seperti SYL yang Diduga Beri Uang Persahabatan Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024
Alasan Firli Bahuri Mangkir
Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK
Dewas KPK Tangani 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri
KPK
Firli Bahuri
Kapolda Metro Jaya
Irjen Karyoto
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
Karyoto
Surat Perintah Penangkapan
Ketua KPK
Rekomendasi
Bintang Emon Pengin Punya Sahabat Seperti SYL yang Diduga Beri Uang Persahabatan Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024
KPK Buka Peluang Usut Fakta Persidangan Soal Uang Rp 1,3 Miliar SYL ke Firli Bahuri
Infografis SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar
Polisi Bakal Periksa Kembali Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Polisi Sebut Kasus SYL di KPK dan Firli Bahuri di Polda Beririsan
HEADLINE: SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp1,3 Miliar, Polisi Segera Tahan?
Polda Metro Tanggapi Bantahan Kubu Firli Bahuri soal Uang Rp1,3 Miliar
Sampai Kapan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Dituntaskan? Ini Analisis Pengamat
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Populer
Membaca Duduk Perkara Anak Bawa Ibu Kandung ke Pengadilan di Karawang
Jenguk Prabowo yang Baru Operasi Kaki, Jokowi Ajak Warga Doakan Proses Pemulihan
1.487 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPK Akan Pampang Namanya ke Publik
Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Mendagri: Kedepankan Layanan Adil dan Berkualitas
Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Bagi Komunitas Dilanjutkan Kemendikbudristek
Penutupan Bulan Bung Karno 2024, Festival Kopi Nusantara Diserbu Anak Muda
Kerja Sama Investasi Jalan Tol Trans Jawa, Jasa Marga Gandeng Salim Group Sebagai Strategic Partner
Denny JA Terbitkan Buku Ekspresi Harian Pilpres 2024
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Momen Davina Karamoy Bertemu Alice Norin, Auto Dikira Anak Kembar
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Merek China Diprediksi Rebut 33 Persen Pasar EV Dunia pada 2030
Jumlah Denyut Nadi Normal Sesuai Usia, Simak Cara Tepat untuk Menghitungnya
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Transfromasi Song Triplets Daehan, Minguk dan Manse, Kini Tingginya Hampir Melampaui Ayahnya
Jadwal Siaran Langsung Semifinal Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia di Vidio
Jangan Lewatkan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Senin 1 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 15.30 WIB
Terpapar Polusi Udara Terus Menerus, Kesehatan Mental Anak-anak dan Remaja Bisa Terganggu
PPP Resmi Dukung Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya, Dinilai Bisa Sejahterakan Warga
Hari Bhayangkara, Kapolda Metro: Seragam dan Kewenangan Dipakai untuk Melindungi Masyarakat
Kepala BKKBN Harap Setiap Pasangan Lahirkan Satu Anak Perempuan, Warganet: Ada Cara Memastikan yang Lahir Cewek?