, Jakarta - Pakar Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Wisnu Nugraha mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan kasus hukum penjaga ternak kambing menikam maling hingga tewas di Kota Serang. Hal itu dinilai telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Keputusan Kejati Banten dalam perkara ini, menurut saya, tepat karena pada dasarnya orang yang melakukan pembelaan diri tidak dapat dipidana sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP," tutur Wisnu kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Diketahui, Muhyani sempat ditetapkan sebagai tersangka lantaran menikam maling kambing yang dijaganya hingga tewas pada Februari 2023. Dia pun dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan pada 7 Desember 2023, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Advertisement
Kasus itu kemudian viral di sosial media sehingga penahanannya ditangguhkan. Sementara dalam hasil gelar perkara 15 Desember 2023, Kejati Banten pun memutuskan untuk menghentikan perkara itu dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Adapun pertimbangannya, Muhyani dinilai membela diri, serta berdasarkan hasil visum et repertum pun korban tidak meninggal di tempat kejadian.
Menurut Wisnu, polisi sempat menjadikan Muhyani, si penjaga kambing sebagai tersangka dikarenakan hanya menjalankan prosedur hukum. Kendati, dia belum tentu bersalah lantaran tetap berlaku asas praduga tak bersalah atau persumption of innocence.
"Hakimlah yang berhak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Sehingga, hal ini bukanlah soal pemahaman hukum aparat kita yang lemah, melainkan sejauh mana keadilan itu dapat ditegakkan," Wisnu menandaskan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dinyatakan Bebas
![Muhyani dikunjungi Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto. (Sabtu, 16/12/2023). (Yandhi Deslatama/).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uxv6-OKPE2_ZaB6wlUbl92i_QPk=/0x0:4624x2080/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4688665/original/073466300_1702733417-IMG20231216175043.jpg)
Sebelumnya, Muhyani si penjaga kambing yang melawan maling, akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Kejati Banten dan Polresta Serkot. Dengan demikian, status tersangka maupun terdakwa yang disandang Muhyani sudah terlepas, dengan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Hasil ekspos semua sepakat bila bahwa perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh JPU, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kajati Banten Didik Farkhan, di kantornya, Jumat malam (15/12/2023).
Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Banten, pada 14 Maret 2023, menyimpulkan bahwa korban atau maling berinisial W, meninggal dunia akibat perdarahan.
Kemudian dari berkas perkasa terpidana P alias AS, yang sudah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, pelaku maling W sempat meminta tolong ke temannya tersebut. Namun terpidana P tidak menolongnya, sehingga W tewas di persawahan.
"Dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa, korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan," terangnya.
Advertisement
Membela Diri
![Muhyani, penjaga kambing yang jadi tersangka, ditemui di kediamannya. (Jumat, 15/12/2023). (Yandhi Deslatama/).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/AsFWjQNiZGfnXD8piKillJiCUsw=/0x0:1892x1080/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4687900/original/070359100_1702648948-IMG_20231215_203741.jpg)
Menurut Didik, berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, ditemukan fakta bahwa Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting, lantaran merasa terancam dengan golok yang dikeluarkan dari pinggang maling W.
Muhyani terpaksa menusukkan gunting ke dada W, demi mempertahankan hewan ternak serta menjaga dirinya sendiri dari ancaman pada 24 Februari 2023 dini hari itu.
"Jadi pada hari ini, Kajari Serang telah mengeluarkan SKP2, karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," jelasnya.
Pihak kepolisian menghormati keputusan kejaksaan dan mengikuti apa yang sudah disepakati tersebut. Sehingga, Muhyani si penjaga kambing, terbebas dari tuntutan maupun hukuman.
"Kami menghormati dan mengikuti keputusan tersebut," ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, di lokasi yang sama, Jumat, (15/12/2023).
Muhyani pada 24 Februari 2023 dini hari, memergoki W dan P alias AS maling kambing yang dijaga olehnya. Saat itu, pelaku W sedang memegangi hewan ternak yang dijaganya.
Karena ketahuan, W mengeluarkan golok yang disiapkannya. Tak mau kalah sigap, Muhyani lebih dulu mengambil gunting yang ada di dekatnya kemudian menusuk dada W.
W bersama temannya berusaha kabur, nahas, W tak tertolong kemudian tewas di persawahan. Jasadnya ditemukan warga yang pagi itu hendak pergi ke sawah.
Terkini Lainnya
Dinyatakan Bebas
Membela Diri
penjaga kambing
Kambing
maling
Banten
kejati banten
Muhyani
hukum
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Populer
1.487 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPK Akan Pampang Namanya ke Publik
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia
Membaca Duduk Perkara Anak Bawa Ibu Kandung ke Pengadilan di Karawang
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
HUT ke-78 Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Beri Pelayanan Terbaik
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Gagal Berantas Korupsi
Isyana, Ari Lasso hingga Gigi Akan Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Profil Zhang Zhi Jie, Atlet Bulutangkis China yang Meninggal Dunia Saat Bertanding
Ragam Atraksi Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Banda Aceh
Anak Perusahaan Bank Mandiri Group, Go Beyond! Berhasil Catatkan Kinerja Positif di Kuartal I 2024
Zhang Zhi Jie Meninggal Dunia, PBSI Klaim Tim Medis Sudah Sesuai Prosedur
Harga Beras Mahal, Petani Makin Sejahtera?
Turis Asing Melancong ke Indonesia Sentuh 1,15 Juta pada Mei 2024, Wisman Ini Mendominasi
Kode Redeem FF Hari Ini 1 Juli 2024: Dapatkan Item Menarik dan Gratis di Free Fire!
Daftar Tanggal Merah Juli 2024, Berapa Banyak Hari Libur?
Cak Imin: Anies Masih Terkuat untuk Maju Pilkada Jakarta
Momen Davina Karamoy Bertemu Alice Norin, Auto Dikira Anak Kembar
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Merek China Diprediksi Rebut 33 Persen Pasar EV Dunia pada 2030
Jumlah Denyut Nadi Normal Sesuai Usia, Simak Cara Tepat untuk Menghitungnya
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya