uefau17.com

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Merasa Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga - News

, Jakarta - Hakim Konstitusi Arief Hidayat merasa sedih nama Mahkamah Konstitusi (MK) diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga. Hal itu disebabkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai sarat kepentingan.

"Kalau sampai ada komentar kayak begitu saya sedih dan saya mengatakan enggak. Enggak. MK ya Mahkamah Konstitusi," kata Arief setelah menjalani pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Selasa (31/10/2023).

Arief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.

"Kalau pun ada yang menganggap gitu, saya sedih sekali. Pengalaman saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sudah 12 tahun. Kalau ada komentar begitu, saya sedih. Ngeri lah kalau bagi saya," tuturnya.

Menurutnya, MK akan berperan krusial selaku pengadil sengketa di tahun politik. Dia berharap, narasi Mahkamah Keluarga tidak dilanjutkan demi menjaga nama baik MK.

"Jadi, ada berita-berita negatif atau sampai mengatakan itu Mahkamah Keluarga ya jangan sampai disebarluaskan lah, itu tidak baik," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Akui Tak Tahu soal Lobi-Lobi Putusan MK

Lebih lanjut, Arief Hidayat mengaku tidak tahu soal dugaan adanya lobi saat memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

"Saya juga enggak tahu. Saya enggak dilobi," kata Arief.

Dia menepis anggapan putusan perkara itu sarat kepentingan politik. Dia menegaskan bahwa putusan tersebut murni karena menyangkut Muru'ah institusi.

Meski demikian, sembilan hakim menyadari bahwa MKMK mesti dibentuk untuk menjaga kepercayaan publik.

"Saya kira enggak ada. Ini murni bahwa MK karena muruahnya, kepercayaan publik harus ditingkatkan, maka MK, kami bersembilan sadar bahwa harus dibentuk MKMK," ujarnya.

3 dari 3 halaman

MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman. Dalam persidangan, para praktisi hukum yang menjadi pelapor menuntut agar Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Para praktisi hukum itu tergabung dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), Arif Maulana menyebut, bahwa Anwar sudah meruntuhkan marwah MK.

"Kami (menuntut) pemberhentian dengan tidak hormat kalau CALS ketua MK, karena akan meruntuhkan marwah Mk kalau dipertahankan jadi MK. Karena satu saja tujuannya adalah memperbaiki MK dengan satu yang diinginkan oleh CALS bagian tanggung jawab intelektual kami adalah pemberhentian tidak dengan hormat Pak Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Arif usai sidang MKMK di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10).

"Kami dari CALS yang petitumnya meminta pak ketua mahkamah konsitusi kalau memang ini terbukti, pecat, gitu ya, itu yang kami minta," sambungnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat