, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menunda sidang putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe pada hari ini, Senin (9/10/2023) karena sakit.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Tipikor juga tim kuasa hukum Lukas Enembe kepada majelis hakim.
Adapun sidang putusan Lukas ditunda dikarenakan terdakwa jatuh dari kamar mandi rutan KPK.
Advertisement
"Telah membaca surat tanggal Oktober permohonan pembantaran terdakwa Lukas karena jatuh di kamar mandi rutan KPK yang pada pokonya agar hakim dapat mengeluarkan penetapan kepada terdakwa guna kepentingan pengobatan," kata ketua hakim Rianto Adam Pontoh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Berdasarkan surat permohonan hasil pemeriksaan Lab Klinik dan hasil radiologi RSPAD tempat Lukas dirawat. Rianto berpendapat permohonan itu pun cukup beralasan agar sidang putusan ditunda atas dasar kemanusiaan.
Atas dasar hal tersebut, Hakim akan menunda sidang putusan hingga 19 Oktober 2023 mendatang sambil menunggu perkembangan kesehatan dari pihak RSPAD.
"Kami secara resmi menunggu laporan rekam medis terakhir dari dokter RSPAD untuk mengenai kesehatan terdakwa seperti itu. Nanti bersabar sampai seusai dengan penetapan pembatalan sampai 19 Oktober. Mudah-mudahan kita berdoa bersama terdakwa Lukas Enembe cepat sembuh dari sakit yang diderita," tutup dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa kliennya tidak dapat mengikuti sidang putusan kasus Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Ia memastikan kalau kondisi kliennya usai mengunjunginya di Lantai 3 Unit Stroke RSPAD Jakarta, Minggu, 8 Oktober 2023.
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dijadwalkan menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap dan gratifikasi. Sidang digelar di Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jatuh dari Toilet
![Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Resmi Huni Rutan KPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/47rHpJNlEYI72POVKNwBhDBj3SY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289794/original/012619900_1673569982-Gubernur_Papua_nonaktif_Lukas_Enembe_Resmi_Huni_Rutan_KPK-TEBE_2.jpg)
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus.
Petrus menjelaskan, kliennya sempat jatuh dari toilet pada Jumat (6/10) pagi lalu sehingga mengalami pendarahan di bagian rongga otaknya. Hal itu berdasarkan hasil observasi dari pihak RSPA tempat mantan Gubernur Papua itu dirawat.
Bahkan dilanjutkannya, pendarahan itu berpotensi menyebabkan stroke berulang.
"Menurut dokter, pasien dengan pendarahan kepala seperti itu, harus diawasi secara ketat atau dimonitoring, untuk diawasi selama 24 jam denyut nadi, tekanan darah dan nafasnya," kata jelasnya.
Selain itu akibat penyakit yang diderita, kliennya itu juga kerap muntah-muntah serta mengeluhkan sakit pada bagian kepalanya.
"Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," katanya.
Adapun terkait kondisinya yang saat ini perlu dilakukan monitoring agar tidak terjadi hal yang membahayakan jiwa Lukas. Adapun hal itu lantaran tim dokter yang selama ini merawat Lukas tetap dilibatkan sebagai tim visit.
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekpresi," tutupnya.
Advertisement
Dituntut 10,5 Tahun Penjara
![Sidang Lukas Enembe](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qLZdHSHbDTR0HU_hSjEZffs_0kU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4545670/original/093610100_1692607070-20230821-Sidang-Lukas-Enembe-Tallo-6.jpg)
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dituntut hukuman 10 tahun dan 6 bulan kurungan penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim mencabut hak politiknya Lukas Enembe.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," pinta Jaksa KPK Wawan Yunarwanto ke majelis hakim dalam sidang tuntutan Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Pada kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu pertama melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diminta Bayar Uang Pengganti
Selain itu, terdakwa Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
![Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/f9E-f_WQTjrslPArn1lh6wOO4f4=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4288289/original/063303000_1673435941-Infografis_SQ_Jalan_Panjang_Proses_Hukum_Gubernur_Papua_Lukas_Enembe.jpg)
![KPK Periksa Lukas Enembe](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uV6pG4TN22aKCcshu5OMhEFxZ3A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4581192/original/018294400_1695123029-20230919-Pemeriksaan-Lanjutan-Lukas-Enembe-Faizal-2.jpg)
Terkini Lainnya
Tersangka Penyuap Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Jatuh dari Toilet
Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Diminta Bayar Uang Pengganti
Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe
Korupsi Lukas Enembe
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Silaturahmi Politik Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Markas PKS
Tips agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Jerat Utang dari Gus Mus
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United