uefau17.com

Polisi Telusuri Kasus Pinjol AdaKami Berujung Nasabah Bunuh Diri, Minta Keluarga Lapor - News

, Jakarta - Seorang nasabah AdaKami diduga bunuh diri akibat tak kuat menanggung beban tagihan pinjaman online (pinjol). Tak cuma itu, cara penagihan debt collector juga dinilai kelewat batas.

Kasus tersebut diviralkan akun X alias Twitter @rakyatvspinjol sejak 17 September 2023. Terkait kejadian pinjol ini, aparat kepolisian pun turun tangan melakukan penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan admin X atau twitter yang menggungah kisah korban pinjol ke media sosial. Ada pun, diketahui admin mendapatkan informasi tersebut dari teman sepupu korban.

"Selanjutnya admin mengupload unggahan tersebut di akun Twitter," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).

Dia mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas korban pinjol. Diketahui yang bersangkutan berdomisili di Baturaja, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, tak dibeberkan secara detail kronologi kejadian.

"Tidak dijelaskan sama admin nya karena yang bersangkutan juga mendapatkan informasi tersebut dari temannya sepupu dari korban," papar Ade Safri.

Sebelumnya, media sosial X alias Twitter tengah diramaikan oleh cerita seorang nasabah pinjaman online (pinjol) yang mengakhiri hidup karena beban pinjaman yang terlalu tinggi. Ditambah lagi, dengan teror debt collector (DC) yang dinilai berlebihan.

Cerita ini diunggah oleh akun @rakyatvspinjol pada 17 September 2023, lalu. Akun itu memuat kronologi dampak yang dirasakan korban dan keluarganya atas dugaan penagihan tak sesuai dan beban pinjaman yang tinggi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Beban Pinjaman Membengkak

Beban pinjaman yang ditanggung oleh korban disebut cukup besar. Korban disebut menarik pinjaman sebesar Rp9,4 juta ke pinjol Adakami. Namun, korban harus mengembalikan sekitar Rp18 juta atau dua kali lipat dari besaran pinjaman pokok.

Korban yang disebut K dalam utas ini mulai mendapat teror ketika kesulitan membayar. Teror pertama menyasar ke kantor K, di mana itu direspons dengan pemecatan K dari kantornya.

Atas pemecatan itu, keluarga K akhirnya pulang rumah orang tuanya karena minimnya pemasukan kepada K tadi. Teror penagihan dari pinjol tersebut tak berhenti.

Sebut saja, ada sejumlah order bodong atau order fiktif yang memesan layanan makanan online seperti gofood yang datang ke rumahnya. Karena keterbatasan tadi, orderan itu kadang diambil oleh tetangga K.

Setelah K berembuk bersama keluarganya, istri dan anaknya tak kembali ke rumah karena khawatir dengan teror DC. Nahas, 2 hari setelah mediasi soal akar masalahnya, K mengakhiri hidupnya.

Kejadian ini disebut terjadi pada Mei 2023 lalu. Meski begitu, teror penagihan pinjol disebut-sebut masih berlanjut meski K sudah meninggal dunia.

 

3 dari 4 halaman

Keluarga Korban Diharap Lapor

Ade menyampaikan kepada admin agar diteruskan kepada keluarga korban. Disarankan untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke kantor kepolisian terdekat.

"Polri menjamin akan profesional dan akuntable dalam ungkap kasus dimaksud, apabila dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut nantinya dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidananya," terang Ade.

Seiring ramainya kisah tersebut, mengundang respons banyak nasabah Adakami lainnya. Beberapa diantaranya membagikan tangkapan layar yang merinci jumlah pinjamannya.

Terlihan ada daftar 'Rincian Pinjaman' pada tangkapan layar tadi. Di daftar pertama, pinjaman pokok tertera sebesar Rp 19.600.000.

Dengan biaya layanan sebesar Rp 16.169.994, bunga Rp 2.940.003 dan PPN serta Kupon Rp 0. Pada daftar ini tertera 9 bulan yang disinyalir sebagai tenggat pembayaran.

Tangkapan layar yang dibagikan lainnya memperlihatkan jumlah pinjaman yang lebih kecil, namun struktur pinjamannya terbilang hampir mirip. Disini, jumlah pinjaman tertera Rp3.700.000 dengan besaran biaya layanan Rp3.420.018. Lalu bunga tercatat Rp187.460, PPN Rp 159.178 dan Kupon Rp 0.

 

4 dari 4 halaman

Teror Pinjol AdaKami

Sebelumnya, viral di media sosial yang menyebut, jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI telah gagal melindungi nasabah Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dari Debt Collector (DC). Hal ini disebut oleh salah satu akun media sosial Twitter @rakyatvspinjol.

"Halo @KSPgoid selama ini apakah tidak tahu bahwa @ojkindonesia dan AFPI telah gagal melindungi nasabah pinjol legal dari DC yang sudah tidak tahu aturan? Berikut adalah ancaman yang saya dapat dari pinjol Adakami. Masih banyak nasabah-nasabah di luar sana yang menerima ancaman lebih parah," tulis akun tersebut seperti dikutip merdeka.com, Rabu 20 September 2023.

Dalam postingan tersebut, akun itu juga menyertakan beberapa foto hasil tangkapan layar yakni sebuah pesan yang diduga berisi nada ancaman.

Dalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya. Karena, jika tidak membayarnya maka akan disebarluaskan kepada kontak milik nasabah tersebut.

"Jangan pertaruhkan karir anda dan muka malu anda di hadapan teman kerja dan atasan anda, harga diri anda hilang hanya karna tanggung jawab yang tidak seberapa ini, SAYA PASTIKAN SAMPAI JAM 2 siang tidak ada tanggung jawab anda, seluruh isi kontak yang ada di hp mu akan kita share tanggung jawab mu, siang ini saya pastikan rame GRUP keluarga mu karna tanggung jawab mu," isi dalam salah satu pesan yang diungguah akun tersebut,

"Foto KTP, foto verifikasi wajah jelas! mau bayar sekarang atau saya bikin malu? harga dirinya seharga tagihan anda atau gimana? kau bayarkan sebelum jam 12.00 tagihan kau ini!," salah satu isi pesan lagi.

"Kalau memang ga niat untuk bayar jujur saja dari sekarang biar jelas tidak usah begini cara nya kita pinjamkan anda dana baik baik namun anda begini respon nya," tulis lagi pesan dari nomor yang berbeda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat