uefau17.com

Polisi Akan Periksa Siskaeee dan Virly Virginia Buntut Film Porno Keramat Tunggak  - News

, Jakarta - Polisi berencana memeriksa sejumlah selebgram dan artis buntut terungkapnya industri film porno di Indonesia. Dua identitas yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah Virly Virginia dan Siskaeee alias Fransisca.

Kedua selebgram memainkan film berjudul judul yang paling dikenal Siskaeee: Keramat Tunggak.

"SKE dan VV pemeran film Kramat Tunggak yang beberapa waktu lalu sudah diblokir Kominfo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (11/9/2023).

Ade menerangkan, pihaknya telah mengantongi identitas 11 pemeran wanita maupun 5 orang pemeran laki-laki. Rencananya, penyidik akan melayangkan pemanggilan terhadap mereka semua. Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan ini.

"Sudah semua identitas sudah kita dapatkan, Minggu ini kita akan lakukan pemanggilan terhadap 11 pemeran wanita maupun 5 orang pria dalam film beradegan dewasa," ujar dia.

Ade menerangkan, status mereka saat ini masih sebagai saksi. Nanti, akan dilakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.

"Apakah layak dijadikan tersangka dengan dua alat bukti yang dimiliki penyidik," ujar dia.

Sebelumnya, Ade Safri menerangkan, latar belakang dari pemeran wanita mulai dari artis, foto model, maupun selebgram.

Ade menyebut, tersangka I dan kawan-kawannya mendapat talent dari kelompok jaringannya. Di samping itu, mereka juga mencari via media sosial. Saat ini, dari total 12 pemeran wanita salah satunya sudah ditangkap dan ditahan.

"Masih ada 11 pemeran wanita maupun 5 pemeran pria, yang saat ini sedang kita kembangankan penyidikan dan penyelidikannya," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dibayar Rp 10-15 Juta Sekali Main Film

Ade mengatakan, para pemeran film porno tidak terikat memang secara kontrak. Mereka mendapat bayaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta sekali bermain film porno. Bayaran tergantung tingkat kepopuleran dari pemeran.

"Bervariasi tergantung seberapa berpengaruh kuat dari pemeran atau talent yang dimaksud di masyarakat. Jadi pembayaran hanya sekali di perfilm dengan kisaran pembayaran di angka Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," ujar dia.

Ade Safri Simanjuntak menerangkan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh jajarannya. Rupanya, ada situs video streaming yang menyediakan beberapa konten video vulgar dengan durasi bervariasi antara 1 hingga 1,5 jam.

Dari hasil penyelidikan, terungkaplah lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno itu. Ada sosok I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.

"Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ade.

 

3 dari 3 halaman

Pemeran Film Bukan Seorang Diri

Ade Safri menyampaikan, pemeran film bukanlah SE seorang diri. Menurut pemeriksaan, ada 11 orang pemeran wanita dan lima laki-laki yang terlibat dalam pembuatan film porno. Saat ini keterlibatan mereka sedang didalami.

"Kami masih kembangkan. Penyidik tidak hanya berhenti pada keterlibatan pelaku atau tersangka dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik, penyidik juga menjerat para tersangka ini termasuk tersangka lainnya yang menyiapkan sarana prasarana, yang menyediakan yang mendanai, termasuk pemeran yang ada dalam konten film yang bermuatan asusila dimaksud," Ade menjelaskan.

Akibat perbuatannya, kelima orang tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," kata Ade.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat