uefau17.com

DPR Dukung Kebijakan Bahlil soal Golden Visa: Penting untuk Investasi di Indonesia - News

, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza mendukung langkah Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatur kebijakan Investasi lewat Golden Visa yang diperuntukkan kepada calon investor asing di Indonesia.

Menurut Faisol Riza, Golden Visa merupakan sebuah kebijakan yang tepat dan sangat penting untuk mendukung investasi asing di Indonesia.

"Kebijakan Golden Visa merupakan kebijakan yang bagus dan penting untuk investasi di Indonesia," kata Faisol Riza, Jumat (8/9).

Faisol Riza yang saat ini menjabat Ketua Komisi VI DPR RI itu mengakui, meskipun kebijakan ini memiliki potensi besar namun masih perlu disempurnakan lagi lebih banyak untuk menjadikannya lebih inklusif bagi investor asing dengan nilai investasi yang lebih kecil.

"Cuma mungkin harus lebih banyak lagi teman-teman kebijakan kepada investor asing karena tidak semua investor asing memiliki nilai investasi yang besar dan sama," ucapnya.

Faisol Riza menggarisbawahi pentingnya memikirkan investor asing perorangan yang ingin menginvestasikan uangnya di Indonesia. Banyak investor asing perorangan yang telah berkontribusi signifikan dalam sektor-sektor terbatas, seperti sektor pariwisata, yang telah membantu perluasan lapangan kerja.

"Jadi banyak sekali investor asing yang perorangan untuk menginvestasikan uangnya di Indonesia untuk sektor-sektor yang terbatas tapi banyak membantu perluasan lapangan kerja, misalnya di sektor wisata," ungkapnya.

Dikatakan Faisol Riza, pemerintah harus memberikan perhatian khusus kepada investor-investor seperti ini, yang telah berperan penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengenai Golden Visa

Sebelumnya, kebijakan Golden Visa diperkenalkan oleh pemerintah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 22/2023 tentang visa dan izin tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/2023 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian.

Kebijakan ini memberikan layanan yang memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) yang berminat untuk menanamkan modal dan menetap di Indonesia selama lima hingga 10 tahun. Baik investor asing perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan Golden Visa, harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu syarat utama adalah menyetor dana investasi senilai Rp5,3 hingga 760 miliar. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa investor memiliki komitmen serius terhadap investasi yang akan mereka lakukan di Indonesia.

Selain itu, syarat lainnya juga harus dipenuhi, seperti memiliki rencana investasi yang jelas dan berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Indonesia.

Proses seleksi akan ketat untuk memastikan bahwa Golden Visa hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berkontribusi pada perkembangan ekonomi negara.

"Keberadaan kebijakan Golden Visa diharapkan akan memberikan dorongan besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan menarik lebih banyak investasi asing. Hal ini akan membuka peluang baru bagi banyak investor asing, baik yang memiliki nilai investasi besar maupun yang ingin berkontribusi meskipun dengan nilai investasi yang lebih kecil," tandasnya.

Pemerintah dalam hal ini Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berkomitmen untuk terus memperbaiki kebijakan ini agar semakin inklusif dan mendorong investasi asing yang berkelanjutan di Indonesia.

Dengan demikian, Golden Visa diharapkan akan menjadi pintu masuk emas bagi para investor asing yang ingin berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi yang pesat di negeri ini.

Golden Visa, yang merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa), dirancang khusus untuk menarik investor, pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan lansia mancanegara yang memenuhi kriteria tertentu.

Bahlil mengungkapkan bahwa meskipun Golden Visa menjanjikan kemudahan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha asing yang ingin memanfaatkan layanan ini untuk berinvestasi di Indonesia.

"Salah satu persyaratan yang utama adalah nilai minimum investasi bagi para pelaku usaha asing yang ingin mengambil manfaat dari Golden Visa ini," ujar Bahlil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat