, Depok - Masih berhembusnya anggapan Depok sebagai kota intoleransi di tepis Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Pemerintah Kota Depok telah membahas permasalahan toleransi dengan sejumlah Kementerian.
Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah membahas terkait pembangunan rumah ibadah yang bersinggungan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Baca Juga
“Mereka mengatakan, ini masih berlaku, di situ intinya dari pada SKB 3 Menteri, proporsional pembangunan sesuai dengan warga pemeluk agama di tempat itu,” ujarnya kepada , Kamis (17/8/2023).
Advertisement
Idris mengklaim, Depok merupakan kota toleransi. Hal itu tergambarkan pada sekolah calon uskup yang ada di Jalan Dahlia, Pancoran Mas. Sekolah calon uskup yang berada di Kota Depok tidak pernah mendapatkan gangguan.
“Itu enggak pernah diusik dan kita enggak pernah mempermasalahkan,” katanya.
Politikus PKS ini merasa heran Kota Depok disebut intoleransi dengan agama lain. Anggapan tidak toleransi ini pun mendapat respons dari pembimbing agama lainnya di Kota Depok.
“Makanya ini kalau dibilang intoleran ya luar biasa gitu. Para romo-romo juga kemarin agak kesal juga. Mereka merasa damai, kok dibilang intoleran,” tegas Idris.
Terkait rancangan peraturan daerah penyelenggaraan kota religius atau Raperda PKR, lanjut Idris, saat ini raperda tersebut belum dapat direalisasikan dan masih tertahan restu kementerian.
“Raperda PKR disangkanya mengarah kepada agama tertentu, ini berarti memang tidak membaca konten daripada Raperda tersebut,” kata Idris.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berpedoman SKB 4 Menteri dan Fatwa MUI
![Ahmadiyah Depok](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/mKRniYc2UjbYLEx_bjNSQGUFmDo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3610502/original/092226000_1634955231-20211022_141908.jpg)
Begitupun dengan masalah penyegelan markas Ahmadiyah, Idris mengakui masih berpegang pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada fatwa tersebut, menyatakan Ahmadiyah adalah ajaran menyimpang, dan harus dibubarkan.
“Masalah Ahmadiyah juga sudah saya tanyakan, dan fatwa MUI masih berlaku. SKB 4 Menteri juga masih berlaku. FKUB mengatakan, tolong di-hold dulu, jangan sampai ada kericuhan, kerusuhan, kalau segelnya dicabut,” terang Idris.
Idris menambahkan, apabila tolok ukur Kota Depok disebut tidak toleransi, mulai permasalahan Ahmadiyah hingga pembangunan rumah ibadah, dia akan merujuk pada SKB 4 Menteri.
Idris menegaskan, Pemerintah Kota Depok berpegang teguh pada SKB 4 Menteri untuk menjaga kerukunan beragama di Kota Depok.
“Kalau itu dijadikan ukuran, ya saya akan komentar, seperti apa kan SKB 4 Menterinya nanti, ini harus diubah juga. Kedua fatwa MUI, saya minta yang baru dong,” pungkas Idris.
Terkini Lainnya
Pemkot Depok Sediakan 44 Halte dan Gratiskan Penumpang Bus Kita
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Berpedoman SKB 4 Menteri dan Fatwa MUI
Depok
idris
Wali Kota Depok
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Mohammad Idris
Kota Depok
Intoleran
Intoleransi
Rekomendasi
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Depok Dilanda Puting Beliung dan Hujan Es Rabu Sore, Belum Ada Laporan Kerusakan
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
TOPIK POPULER
Populer
Sosiolog Bicara Dampak Buruk Judi Online
Kejagung Sita Rumah Harvey Moeis di Jakbar dan Jaksel Terkait Kasus Korupsi Timah
Pemkot Tangsel Bangun Puluhan Infrastruktur di 7 Kecamatan Selama Kepemimpinan Benyamin Davnie
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Aceh Youth Creative Hub Ajak Anak Muda Jadi Petani Milenial
Pegi Setiawan
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
12 Contoh Name Tag MPLS Kreatif dan Menarik, Inspirasi untuk Sambut Tahun Ajaran Baru
Nonton Film Komedi Target di Vidio, Humor dan Misteri Berpadu dalam Film Garapan Raditya Dika
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
VIDEO: Lebih dari 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Undang-undang Cipta Kerja Tak Dicabut
Asrama Mahasiswa Dompu di Makassar Diduga Dibakar OTK, Polisi Selidiki
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
Ahn Bo Hyun Nikmati Malam di Jakarta, Asyik Nongkrong di Central Park
7 Potret Terbaru Mahalini Diduga Lakukan Operasi Hidung, Penampilan Jadi Sorotan
ASDP Dapat Dana Segar Senilai Rp 460 miliar, Begini Respons Pengamat Transportasi
Oppo Reno 12 Series Siap Meluncur di Indonesia, Hadirkan Pengalaman AI Generatif
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Kenapa Puasa Mampu Menggerakan Ibadah Lainnya? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba