uefau17.com

8 Fakta Terkini Usai OTT KPK Kepala Basarnas Periode 2021-2023 Henri Alfiandi, Resmi Jadi Tersangka - News

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Pada OTT KPK kali ini, lembaga antirasuah mengamankan seorang pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2023 di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.

"Betul, tempat ditangkapnya para pihak di antaranya di sekitaran daerah Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannnya, Selasa 25 Juli 2023.

Total ada delapan orang yang diamankan. Salah satunya adalah pejabat Basarnas yakni seorang perwira TNI AU, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Penangkapan delapan orang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan.

"Bahwa tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Rabu 26 Juli 2023.

Firli menerangkan, penyidik KPK saat ini masih bekerja untuk pengumpulan keterangan dan bukti-bukti. Adapun, alat bukti yang disita diantaranya sejumlah uang tunai.

KPK pun menetapkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.

Penetapan tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu malam 26 Juli 2023. Ada lima orang yang menyandang status sebagai tersangka, salah satunya HA (Henri Alfiandi).

"HA (Henri Alfiandi) Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Alexander dalam keterangan kepada wartawan.

Alex lalu mengungkapkan Henri Alfiandi meminta jatah 10 persen dari nilai proyek kepada PT Multi Grafika Cipta Sejati, PT Intertekno Grafika Sejati, dan PT Kindah Abadi Utama demi mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2023.

Berikut sederet fakta terkini usai OTT KPK terhadap pejabat Basarnas di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat dihimpun :

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

1. Pejabat Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dkk Ditangkap di Cilangkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang pejabat Basarnas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat Selasa 25 Juli 2023. Pejabat Basarnas itu diamankan di daerah Cilangkap, Jakarta Timur.

"Betul, tempat ditangkapnya para pihak di antaranya di sekitaran daerah Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannnya, Selasa 25 Juli 2023.

Ali mengatakan, dalam operasi senyap itu tim penindakan mengamankan sejumlah uang yang nilainya masih dalam penghitungan.

"Iya ada (uang). Mengenai jumlah tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap," kaya Ali.

Ali mengatakan, dalam OTT KPK ini, selain mengamankan pejabat Basarnas, tim penindakan juga turut menangkap pihak swasta. Mereka diduga terlibat tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa.

"Betul (yang ditangkap pejabat Basarnas)," kata Ali.

Berdasarkan informasi, pejabat Basarnas yang ditangkap yakni seorang perwira TNI AU, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Diketahui Letkol Afri bertugas sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas. Selain Letkol Afri, tim penindakan juga mengamankan beberapa pihak swasta.

 

3 dari 9 halaman

2. Penangkapan Pejabat Basarnas Terkait Alat Pendeteksian Korban Reruntuhan

KPK melakukan OTT di daerah Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 25 Juli 2023. Total ada delapan orang yang diamankan. Salah satunya adalah pejabat Basarnas yakni seorang perwira TNI AU, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Penangkapan delapan orang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan.

"Bahwa tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Rabu 26 Juli 2023.

Firli menerangkan, penyidik KPK saat ini masih bekerja untuk pengumpulan keterangan dan bukti-bukti. Adapun, alat bukti yang disita diantaranya sejumlah uang tunai.

"Untuk jumlah nominalnya nanti disampaikan saat konferensi press," ujar dia.

Firli berjanji akan memaparkan secara detail setelah pemeriksaan rampung.

"Nanti pada saatnya KPK akan menyampaikan ke publik setelah pemeriksaan selesai dan semua bukti dianggap cukup," ujar dia.

 

4 dari 9 halaman

3. KPK Sebut Ada 10 Orang Terjaring OTT Terkait Korupsi Pengadaan Barang di Basarnas

KPK memeriksa 10 orang saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas. Mereka diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Jakarta dan Bekasi.

"Saat ini para pihak sudah ada di Gedung Merah Putih KPK. Kami update info terakhir dari teman-teman ada sekitar 10 orang yang sudah ada di Gedung Merah Putih KPK dan dalam permintaan keterangan oleh tim KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 26 Juli 2023.

Ali menerangkan, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di sekitaran Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi Jawa Barat pada Selasa, 25 Juli 2023) kemarin.

Dia menyebut, beberapa pihak diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap-menyuap dalam pengadaan peralatan deteksi korban keruntuhan di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2023.

"Mengenai siapa berbuat apa, sedang kami dalami dalam proses permintaan keterangan ini. Jadi bersabar dulu, nanti pasti akan kami umumkan secara utuh dan lengkap konstruksinya. Siapa berbuat apa dan akan dipertanggungjawabkan dengan pasal-pasal apa bila kemudian ditemukan peristiwa pidana dan adanya kecukupan alat bukti," ucap dia.

Ali menerangkan, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di sekitaran Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi Jawa Barat pada Selasa, 25 Juli 2023) kemarin.

Dia menyebut, beberapa pihak diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap-menyuap dalam pengadaan peralatan deteksi korban keruntuhan di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2023.

"Mengenai siapa berbuat apa, sedang kami dalami dalam proses permintaan keterangan ini. Jadi bersabar dulu, nanti pasti akan kami umumkan secara utuh dan lengkap konstruksinya. Siapa berbuat apa dan akan dipertanggungjawabkan dengan pasal-pasal apa bila kemudian ditemukan peristiwa pidana dan adanya kecukupan alat bukti," ucap dia.

 

5 dari 9 halaman

4. KPK Tetapkan Jadi Tersangka, Kronologi Lengkap OTT

KPK menetapkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.

Penetapan tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu malam 26 Juli 2023. Ada lima orang yang menyandang status sebagai tersangka, salah satunya HA (Henri Alfiandi).

"HA (Henri Alfiandi) Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Alexander dalam keterangan kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di Jalan Raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Dalam OTT KPK itu, petugas mengamankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang senilai Rp999,7 Juta. Berdasarkan penyelidikan, KPK kemudian menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," ujar Alexander.

Empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI.

 

6 dari 9 halaman

5. Cara Eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi Minta Jatah ke Perusahaan yang Mau Menang Tender

KPK mengungkapkan bahwa eks Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi meminta jatah 10 persen dari nilai proyek kepada PT Multi Grafika Cipta Sejati, PT Intertekno Grafika Sejati, dan PT Kindah Abadi Utama demi mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2023.

Alexander Marwata mengatakan Basarnas membuka tender proyek pekerjaan tahun 2023 antara lain berupa pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Kemudian, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar. Lalu, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Atas hal itu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal demi memenangkan tiga proyek tersebut.

"MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA (Henri Alfiandi) selaku Kepala Basarnas dan ABC (Afri Budi Cahyanto) selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA," kata Alex.

Dalam pertemuan itu kemudian diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri Alfiandi)," ujar Alexander.

Alex menerangkan, hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai bahwa Henri Alfiandi siap mengondisikan dan menunjuk PT Multi Grafika Cipta Sejati, PT Intertekno Grafika Sejati Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.

Sementara itu, perusahaan PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).

 

7 dari 9 halaman

6. Pakai Kode Dako alias Dana Komando

Dalam perkara ini, mereka bertiga menggunakan kode untuk menyerahkan uang kepada Henri Alfiandi. Alex mengatakan, kode yang digunakan adalah Dako atau Dana Komando.

"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC," ujar Alex.

Alex menyatakan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan kemudian memerintahkan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Sedangkan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," ujar Alex.

 

8 dari 9 halaman

7. Jadi Tersangka, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Untung hingga Rp88,3 Miliar

KPK menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Selain Henri, KPK juga menjerat anak buah Henri, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Henri diduga menerima suap melalui Afri selama dua tahun mencapai Rp88,3 miliar.

"Diduga HA (Henri) bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Alex.

Alex memastikan, KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan suap oleh Henri dan Afri. Pendalaman dilakukan oleh tim gabungan penyidik KPK dan Puspom Mabes TNI. Diketahui, untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri akan diserahkan ke pihak TNI mengacu ketentuan yang berlaku.

"Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," jelas Alex.

 

9 dari 9 halaman

8. Henri Alfiandi Tegaskan Akan Ikuti Prosedur

KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi 2021-2023 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.

Menanggapi hal ini, Henri mengaku akan mengikuti prosedur hukum di KPK.

"Diterima dan akan ikuti prosedur. Yang KPK saya gak bisa sampaikan," ujar Henri di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Namun, ia merasa kasus yang menjeratnya telah melebar dan tak berimbang.

"Iya nih. Beritanya jadi melebar. Nggak imbang," ujar Henri.

Selain Henri, KPK juga telah menetapkan tersangka Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Bersama Tiga orang dari pihak swasta atau sipil adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Namun demikian KPK tidak menahan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri karena penahanan akan diserahkan ke Puspom TNI berdasarkan Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.

Henri Alfiandi merupakan seorang Purnawirawan TNI-AU pernah menjabat sebagai Basarnas dari 4 Februari 2021 hingga 17 Juli 2023. Pria kelahiran 24 Juli 1965 lalu itu adalah alumnus Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988. Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Asops Kasau.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat