uefau17.com

Kapolda Metro Irjen Karyoto Bantah Terlibat Bocornya Sprindik Korupsi Tukin Kementerian ESDM - News

, Jakarta Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, membantah terlibat dalam kasus dugaan bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.

Namanya disebut oleh Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite sebagai orang yang memberikan tiga lembar kertas berisi informasi orang dan perusahan yang menerima gratifikasi terkait oleh PN terkait pengurusan eskpor produk pertambangan hasil pengolahan minerba.

Irjen Karyoto pun angkat bicara. Dia mempersilahkan untuk menguji keterangan tersebut.

"Kalau itu bisa saja nanti diuji karena saya tahu persis perkara itu," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Dia mengatakan, paham betul perkara tersebut karena pernah menyelidikinya sewaktu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Karyoto menegaskan, tak kenal sama sekali dengan sosok Muhammad Idris Froyoto Sihite.

"Saya tidak pernah kenal dengan Sihite. Mukanya saja saya tidak tahu. Cari hubungan-hubungan saya dengan Sihite silakan saja," ujar dia.

Karyoto menerangkan, Dewas KPK seharusnya memeriksa dirinya untuk memvalidasi pengakuan Muhammad Idris Froyoto Sihite. Nyatanya, itu tidak pernah dilakukan oleh Dewas KPK.

"Kenapa saya tidak diklarifikasi bahkan keterangan itu harusnya diuji betul gak seseorang bicara A itu faktanya A. Kalau seseorang bicara tentang A faktanya A itu baru valid ternyata seseorang yang diperiksa faktanya A, dia bilang B jelas ada pihak-pihak yang berbohong," ujar dia soal dugaan bocornya sprindik korupsi tukin Kementerian ESDM.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

10 Laporan Polisi

Polda Metro Jaya menerima lebih dari 10 laporan kasus dugaan bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam kasus ini, kepolisian telah menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga berkas perkara resmi dinaikan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Saya tahu persis perkara itu jadi saya yakin walaupun pelan tapi tidak apa-apa namanya penyidikan. Kita masih kumpulkan saksi dokumen atau petunjuk lain yang berkaitan perkara itu sendiri," ujar Karyoto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat