, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta seluruh pihak menyudahi perdebatan masa jabatan pimpinan KPK. Menurut Ghufron, keputusan yang sudah dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dipatuhi semua pihak.
"Mari kita tutup perdebatan ini, dan kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," ujar Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Ghufron menyebut, berdasarkan Pasal 47 UU MK yang menyatakan 'Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum' itu seharusnya sudah bisa menjelaskan kepada semua pihak yang masih mendebatkan persoalan ini.
Advertisement
Menurut Ghufron, keputusan MK itu berlaku untuk masa kepemimpinannya dan Firli Bahuri.
"Itu artinya sejak 25 Mei 2023, ketika selesai dibacakan putusan MK No. 112/PUU/2022, telah berlaku Pasal 34 berdasar putusan MK menjadi hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah 5 tahun," kata dia.
Komisi III DPR telah menyelesaikan seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima komisioner pun telah terpilih. Kelimanya adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Me...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
![Presiden Jokowi Resmi Lantik Pimpinan KPK Periode 2019-2023](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JAKHF8TlEcmXLxMcTbO8u0C2hO4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3002044/original/007103400_1576844923-20191220-Pimpinan-KPK-6.jpg)
Hakim MK mengetuk masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, dari yang sebelumnya hanya 4 tahun.
"Amar Putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Hakim Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Anwar menyampaikan, Amar Putusan menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".
Selain itu, Amar Putusan juga menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, kata Anwar.
Advertisement
Mahfud Md: Putusan MK soal Pimpinan KPK Terasa Inkonsisten, Tapi Pemerintah Ikuti
![Menko Polhukam Mahfud Md](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VXjeYfPYVmaoh5ALaxxpIvni-d8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4376225/original/032582400_1680087625-20230329-Rapat-Kerja-Menko-Polhukam-dengan-Komisi-III-DPR-Faizal-5.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengakui dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menyebut putusan MK terasa inkonstitusional. Kendati begitu, Mahfud mengatakan pemerintah harus tetap mengikuti putusan MK.
Mahfud mencontohkan Pimpinan KPK saat ini diangkat berdasarkan UU lama, yang menyatakan masa jabatan berlaku empat tahun. Namun, tiba-tiba aturan tersebut diubah dan berlaku langsung untuk periode saat ini.
"Ya misalnya dulu ini kan diangkat berdasar UU lama yang 4 tahun. Kok diubah sekarang apa tidak boleh berlaku ke depan aja, misalnya. Dulu (Nurul) Ghufron (Pimpinan KPK) tidak memenuhi syarat menurut UU baru maka diberlakukan yang lama. Terasa inkonsisten," jelasnya.
Mahfud menuturkan dirinya sudah bertemu dengan delapan hakim MK pada 29 Mei lalu dan dinyatakan bahwa keputusan terkait jabatan pimpinan KPK mulai berlaku untuk periode saat ini. Mahfud menyampaikan pemerintah harus taat terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Ya sudah diikuti saja (putusan MK). Kan tidak bisa kita mengatakan tidak pada putusan MK. Lalu dasar hukum apa yang mau kita pakai kalau putusan MK sudah mengatakan itu kita tidak taat. Kan ini negara hukum, jadi diikuti," tutur Mahfud.
![Infografis Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/puBMAaVY4RvaFfL0YGM-DaXBMOY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4442507/original/095378600_1685092560-Infografis_SQ_Masa_Jabatan_Pimpinan_KPK_Jadi_5_Tahun.jpg)
Terkini Lainnya
MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Mahfud Md: Putusan MK soal Pimpinan KPK Terasa Inkonsisten, Tapi Pemerintah Ikuti
KPK
Masa Jabatan Pimpinan KPK
pimpinan kpk
Nurul Ghufron
Piala AFF U-19
Timnas Indonesia Tatap Final Piala AFF U-19 2024: Indra Sjafri Berharap pada Taji Surabaya
Indra Sjafri Jelang Lawan Thailand di Final Piala AFF U-19: Mohon Doa dan Dukungan untuk Pemain
Indra Sjafri Percaya Diri Antar Timnas ke Final AFF U-19, Semua Pemain Fit
Olimpiade 2024
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Bungkam Wakil Prancis, Fajar/Rian Pastikan Tiket Perempatfinal Olimpiade Paris 2024
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
25 Persen WiFi Publik di Sekitar Lokasi Olimpiade Paris 2024 Ternyata Tak Aman
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
Populer
Metro Sepekan: Petugas DPKP Sandi Jawab Sindiran Wakil Wali Kota Depok Usai Kebakaran Gereja
Pertama Kali Nginap di Istana IKN, Jokowi Akui Tak Nyenyak Tidur
Benny Rhamdani Bakal Hadiri Panggilan Polri, Jelaskan Inisial T Pengendali Judi Online
Wakil Ketua Komisi III DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Brengsek
Jokowi: Air di IKN Melimpah, Listrik Oke, Internet Bagus
Gempa Hari Ini Minggu 28 Juli 2024 di Indonesia, Magnitudo 5,6 Getarkan Tanimbar Provinsi Maluku
Kuasa Hukum Klinik Jelaskan Kronologi Meninggalnya Selebgram Usai Sedot Lemak di Depok
Daftar Nama Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah yang Diketuai Muhadjir Effendy
Komisi VIII: Pansus Haji Masalah DPR dan Pemerintah, Tak Ada Urusan dengan PBNU
PBNU Terima Laporan soal Buku Sejarah NU Menyimpang, Gus Yahya: Harus Ditarik
Timnas Indonesia U-19
Link Live Streaming Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia di Vidio, Sebentar Lagi Tanding
Susunan Pemain Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Jardim dan Raven Starter
Piala AFF U-19 2024: Demi Saksikan Timnas Indonesia Juara, Fans Rela Tempuh Perjalanan 4 Jam ke GBT
Link Live Streaming Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia, Senin 29 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV, Indosiar, dan Vidio
Timnas Indonesia Tatap Final Piala AFF U-19 2024: Indra Sjafri Berharap pada Taji Surabaya
Berita Terkini
Pangeran William dan Kate Middleton Dikabarkan Berantem Gara-gara Sekolah Anak, Apa Sebabnya?
Menteri Bahlil Titip Ini ke Gibran Rakabuming Raka
Resmikan Outlet Baru, Holy Ban Umbar Promo Menarik
Rayakan Hari Jadi ke-24, Hukumonline Run Jadi Wadah Warga yang Gemar Berlari
Mau Saran Investasi yang Bisa Eksekusi Real Time? Coba Fitur Baru dari Moduit
KY Terima Laporan Keluarga Dini Sera Afrianti, Korban Dugaan Pembunuhan Gregorius Ronald Tanur
Produsen Susu Cimory Kantongi Laba Rp 802,43 Miliar pada Semester I 2024
Tepung Terigu dan Garam Bakal Masuk Bahan Pokok Penting, Ini Alasannya
Cuma Pakai 7 Kuota Pemain Asing, Malut United Optimistis Hadapi Liga 1
Apple Intelligence Batal Dirilis di iOS 18, Kapan Fitur Ini Akan Hadir?
Tarot Cinta: Bersabar Mencapai Target, Jalani dengan Bahagia
Cek Fakta: Hoaks Foto Kamala Harris Bersama Jeffrey Epstein di Pantai
Jokowi Bertemu Pengusaha Kaltim Besok, Ajak Ikut Bangun IKN
Catat, 6 Inspirasi Perlombaan 17 Agustus yang Menarik untuk Anak