, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap modus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Menurut Alex, modus korupsi pejabat di Bea Cukai yakni menerima suap demi membantu menyelundupkan barang ilegal.
"Ya sebetulnya (korupsi di Bea Cukai) ini mirip-mirip dengan perkara pajak. Kalau pajak lebih kurangnya wajib pajak itu umumnya ingin menurunkan beban pajak dengan melakukan negosiasi," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga
Alex menyebut modus korupsi di lingkungan Bea Cukai tak jauh berbeda dengan yang terjadi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Menurut Alex, mereka sama-sama menerima suap untuk memuluskan keinginan beberapa pihak.
Advertisement
"Bagaimana Bea Cukai? Sebetulnya Bea Cukai itu penjaga pintu gerbang untuk menjaga, salah satunya mengamankan RI dari barang-barang selundupan. Dan ya memang itu menjadi sangat rawan ketika importir ingin memasukkan barang-barang yang sebetulnya dilarang di Indonesia, atau menurunkan bea masuk. Itu menjadi modus dari aparat atau pejabat di Bea Cukai," Alex menambahkan.
Atas dasar itu, Alex menyebut pihaknya akan menelusuri apakah modus yang diduga kerap dilakukan pejabat Bea Cukai ini pernah dilakukan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono atau tidak.
"Apakah ada kaitannya ini dengan pejabat yang kita sudah tetapkan, (Andhi Pramono), tersangka itu melakukan persekongkolan pihak importir atau eksportir dengan mengakali dokumen pemberitahuan impor barang atau ekspor barang, menurunkan tarif bea masuk, atau pajak-pajak lainnya sehingga yang bersangkutan menerima gratfikasi?," kata Alex.
"Tentu ini akan dilihat, sebetulnya dalam proses perizinan itu kemungkinan besar akan menimbulkan kerugian negara. Misalnya tarif yang dibebankan kepada pihak importir atau eksportir lebih rendah dari ketentuan, pasti ada kerugian negaranya. Itu akan didalami penyidik bagaimana yang bersangkutan sehingga menerima gratifikasi atau suap. Ini akan didalami lebih lanjut," Alex menandasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dianggap tak sesuai profil. Dari pemeriksaan tersebut kemudian kini ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Selain itu, Ali juga menyebut pihaknya sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Andhi Pramono. Tim penyidik sudah mengajukan pencegahan atas nama Andhi Pramono ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode ke-2 sebagaimana kebutuhan tim penyidik," kata Ali.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPK Harap Andhi Pramono Kooperatif
Ali berharap dengan dicegahnya ke luar negeri, Andhi Pramono bisa kooperatif dan mempermudah proses hukum di lembaga antirasuah.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," kata Ali.
Dikutip dari LHKPN KPK, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp 13.753.365.726 atau Rp 13,75 miliar. Dia menyampaikan LHKPN pada 16 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021. Dalam LHKPN disebutkan, Andhi menjabat sebagai Kepala Kantor di unit kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menduduki jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
Kekayaan Andhi Pramono sebesar Rp 13,75 miliar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 6,98 miliar. Aset kekayaan tanah dan bangunan itu berada di Salatiga, Karimun, Batam, Bogor, Jakarta Pusat hingga Cianjur. Tanah dan bangunan itu berstatus hasil sendiri dan hibah dengan akta.
Terkini Lainnya
Dugaan Mark Up Impor Beras, Kepala Bapanas-Bulog Dilaporkan ke KPK
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sepi Peminat, Apa Benar?
KPK Harap Andhi Pramono Kooperatif
KPK
pejabat bea cukai
Alexander Marwata
Andhi Pramono
Rekomendasi
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sepi Peminat, Apa Benar?
Pengamat: Pernyataan Wakil Ketua KPK Tidak Baik untuk Sinergi Penegak Hukum
Kuasa Hukum: KPK Tak Perlu Ajari Kusnadi soal Kejujuran
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Majelis Masyayikh Rumuskan Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
Driver Ojol Lapor Polisi Usai Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya
Bukan Minyak dan Air, PKS dan PDIP Sudah Sering Koalisi di Pilkada
Heru Budi Sebut Gibran Sudah Kantongi Izin untuk Blusukan di Jakarta
Pengamat: Pernyataan Wakil Ketua KPK Tidak Baik untuk Sinergi Penegak Hukum
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Heru Budi Resmikan Program Perbaikan Rumah di Jakarta Barat, Dihadiri Aguan hingga Boy Thohir
Tamaris Infrastructure Milik Anthony Salim Ajukan Pinjaman Bank Rp 4,9 Triliun, Buat Apa?
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Ilmuwan Beberkan Alasan Ketika Seseorang Merinding
Perluas Pasar, BYD Langsung Bawa 5 Mobil Listrik ke Tunisia
Gears of War: E-Day, Game Prekuel Terbaru dari Seri Gears Diumumkan
Digulirkan Sejak 2027, Program Rantang Kasih Sasar 3 Ribu Lansia Sebatang Kara di Banyuwangi
6 Perjalanan Cinta Singkat Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana, Batal Menikah
Manchester United Bakal Beri Kesempatan Kedua buat Bintang yang Performanya Memble Musim Lalu
2 Tahun Rehat, Penyanyi Aimi Terakawa Rilis Album LIVE IT NOW
Kolaborasi Qualcomm-Manchester United, Snapdragon Hiasi Seragam Baru Setan Merah
Tambah 9 Unit Pesawat di 2024, Garuda Indonesia Pede Cuan Rp 48 Triliun
6 Potret Krisdayanti Kunjungi Kota Batu Malang, Perkuat Layanan Kesehatan lalu Nonton Wayang Kulit