, Jakarta Mabes Polri resmi memecat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, sebagai anggota Polri. Atas putusan itu, Irjen Teddy menyatakan banding.
"Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang Komisi Kode Etik Polri atas nama terduga Irjen TM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keteranganya, Selasa (30/5/2023).
Ramadhan mengatakan sidang etik hari ini mendengarkan keterangan 14 saksi. Enam orang saksi hadir secara langsung.
Advertisement
"Saksi hadir 6 orang yaitu AKBP DP, Saudara LP alias AN, Saudara SM, Kompol K, Brigadir AHP, Bripka RK," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan empat orang saksi hadir secara daring yakni Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA, Iptu J.
"Saksi tidak hadir di mana keterangan dibacakan 4 orang," ujar Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram.
"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada LP alias AN untuk dijual," ujar Ramadhan.
Terkait hal ini, Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat 1 PP no 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan sanksi etika dan sanksi administratif. Adapun sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sedangkan sanksi administratif berupa pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB atau kurang lebih 13 jam 30 menit di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.
Komisi Etik terdiri dari Ketua Komisi Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Sedangkan anggota Komisi Etik yaitu Kadiv Propam Polri Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Deputi Bidang Kordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Menkopolhukam Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kubu Irjen Teddy Minahasa Pertanyakan Sidang Etik
![Ekspresi Santai Teddy Minahasa usai Divonis Seumur Hidup di Kasus Narkoba](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/SO3yMjcsN4Cl5IO7eDYswZfiD80=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4420571/original/004487300_1683614720-Ekspresi_Santai_Teddy_Minahasa_usai_Divonis_Seumur_Hidup_di_Kasus__Narkoba-HERMAN__5_.jpg)
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumut), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mempertanyakan gelaran sidang etik yang dilakukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pertanyaan itu disampaikan melalui pengacara Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono di tengah-tengah sidang KKEP, Selasa (30/5).
Menurut Anthony, alasan kliennya menanyakan proses sidang etik KKEP. Karena sidang etik yang sebelumnya menunggu hasil putusan pidana kasus peredaran narkoba berkekuatan hukum tetap atau incraht, namun digelar saat perkara masih upaya banding.
"Sebagaimana kami juga merasa perkara ini terlalu tergesa-gesa, terlalu terburu -buru. Rekan media tahu beberapa minggu lalu setelah putusan pidana ada bagian Humas Mabes Polri menyampaikan untuk sidang etik Teddy Minahasa itu menunggu putusan incraht," kata Anthony kepada wartawan.
"Kenapa sekarang begitu terburu-buru dilakukan sidang etik, ada apa? Klien kami selalu bertanya ini permintaan dari siapa? Kenapa harus buru-buru? Kenapa?" sambung dia.
Padahal, lanjut Anthony, materi yang dibahas dalam sidang etik sama halnya dengan materi pidana yang masih bergulir. Atas kasus pergantian tawas dengan barang bukti narkoba persis seperti pokok perkara yang sedang banding
"Jadi artinya perbuatan penukaran dan perbuatan menjual itu secara hukum belum pernah terbukti. Bagaimana di sidang etik ini bisa membuktikan adanya penukaran atau adanya peristiwa menjual. Itu kan bagian dari proses hukum yang kami sudah ajukan banding itu bagian dari peradilan umum," ujar Anthony.
Diketahui, digelarnya sidang etik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dilakukan usai perkara pidana sudah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup terkait perkara peredaran narkoba. Atas vonis itu, Teddy langsung mengajukan banding.
"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
![Infografis Ragam Tanggapan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/mlbkkpb-I94lIipOcvQjvC3bg5U=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4422429/original/015943900_1683707347-Infografis_SQ_Ragam_Tanggapan_Vonis_Penjara_Seumur_Hidup_Teddy_Minahasa.jpg)
Terkini Lainnya
Kubu Irjen Teddy Minahasa Pertanyakan Sidang Etik
Dipecat Tidak Hormat
Irjen Teddy Minahasa Dipecat
Irjen Teddy Minahasa
Polisi Narkoba
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Usai Diguyur Hujan, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Baik
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Bentuk Kepercayaan Prabowo, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Jokowi Bisa Bertahan
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Tak Cuma Deportasi, Ditjen Imigrasi Juga Cekal 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Survei Indikator Politik Indonesia: Masyarakat Jateng Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak