, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, memastikan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku sejak dibacakan.
“Hal itu diatur dalam UU MK yang berbunyi putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar melalui pesan singkat diterima, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga
Fajar menambahkan, pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117 yang berbunyi, mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Advertisement
“MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” jelas Fajar.
Artinya, lanjut dia, pimpinan KPK yang dipimpin Firli Bahuri ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan.
“Jadi jabatan pimpinan KPK genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” Fajar menandasi.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak inkonstitusional dan diputuskan untuk diubah menjadi lima tahun. Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, hari ini Kamis (25/5).
Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Memegang Jabatan Selama Empat Tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Komisi III DPR Heran Atas Putusan MK Soal KPK
Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman.
Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengaku heran dengan putusan MK tersebut. Menurutnya, yang berwenang mengatur perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK adalah DPR, bukan MK.
Saya bingung, yang buat undang-undang kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Sahroni menilai putusan MK itu aneh dan ajaib. "Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib, dan nyata," ucap Sahroni.
Oleh karena itu, kata Sahroni, DPR rencananya akan memanggil MK terkait keputusannya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tersebut.
"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," ujar Sahroni.
Bahkan, Sahroni menyindir MK dengan menyebut seandainya perlu, masa jabatan anggota DPR juga harus diperpanjang.
"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," kata Sahroni.
Advertisement
Putusan MK soal KPK Miliki Konsekuesmi Hukum
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menilai putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK memiliki konsekuensi hukum terhadap Undang-undang MK dan Undang-undang KPK.
"Kami menilai bahwa putusan MK ini membawa konsekuensi tidak saja terhadap UU KPK, tetapi juga terhadap UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK," kata Arsul saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).
Terkait putusan terbaru MK, Arsul menilai perlu ada revisi UU KPK kembali.
"Saya melihat berarti perlu segera ada revisi UU KPK lagi. Selain tentunya kami harus mendiskusikan apakah Putusan MK ini berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode ke depan," kata Arsul.
Menurut Arsul, publik menilai putusan MK seharusnya diberlakukan untuk pimpinan KPK selanjutnya. Bukan untuk pimpinan saat ini.
"Setelah putusan MK tersebut, kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yang menilai putusan MK itu seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang," kata Arsul.
![Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/e1HlpuFjim33cU1VyNqiXVamVlc=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4010133/original/049465700_1651146343-Infografis_SQ_Deretan_Kepala_Daerah_Terkena_OTT_KPK.jpg)
Terkini Lainnya
Demokrat Beri Catatan Khusus saat Rapat Pleno Rekap Suara Pemilu Pasca Putusan MK
Top 3 News: MK Sebut Pemerintah Wajib Beri Sekolah Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta
MK: Pemerintah Wajib Beri Sekolah Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta
Komisi III DPR Heran Atas Putusan MK Soal KPK
Putusan MK soal KPK Miliki Konsekuesmi Hukum
KPK
MK
Masa Jabatan Pimpinan KPK
jabatan pimpinan kpk
Firli Bahuri
Rekomendasi
Top 3 News: MK Sebut Pemerintah Wajib Beri Sekolah Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta
MK: Pemerintah Wajib Beri Sekolah Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta
KPU Pastikan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah Siap Digelar Besok
Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Tolak Upah Murah hingga Outsourcing, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja untuk 9 Alasan
Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Itu Beda dengan Fisik, Tidak Bisa Dikarbit
Piala AFF U-19
Timnas Indonesia Tatap Final Piala AFF U-19 2024: Indra Sjafri Berharap pada Taji Surabaya
Indra Sjafri Jelang Lawan Thailand di Final Piala AFF U-19: Mohon Doa dan Dukungan untuk Pemain
Indra Sjafri Percaya Diri Antar Timnas ke Final AFF U-19, Semua Pemain Fit
Olimpiade 2024
Rapor Lengkap Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali?
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Bungkam Wakil Prancis, Fajar/Rian Pastikan Tiket Perempatfinal Olimpiade Paris 2024
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
25 Persen WiFi Publik di Sekitar Lokasi Olimpiade Paris 2024 Ternyata Tak Aman
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
Populer
Metro Sepekan: Petugas DPKP Sandi Jawab Sindiran Wakil Wali Kota Depok Usai Kebakaran Gereja
Pertama Kali Nginap di Istana IKN, Jokowi Akui Tak Nyenyak Tidur
Benny Rhamdani Bakal Hadiri Panggilan Polri, Jelaskan Inisial T Pengendali Judi Online
Wakil Ketua Komisi III DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Brengsek
Jokowi: Air di IKN Melimpah, Listrik Oke, Internet Bagus
Kuasa Hukum Klinik Jelaskan Kronologi Meninggalnya Selebgram Usai Sedot Lemak di Depok
Daftar Nama Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah yang Diketuai Muhadjir Effendy
DPR Minta MA dan KY Periksa Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Komisi VIII: Pansus Haji Masalah DPR dan Pemerintah, Tak Ada Urusan dengan PBNU
PBNU Terima Laporan soal Buku Sejarah NU Menyimpang, Gus Yahya: Harus Ditarik
Timnas Indonesia U-19
Hasil Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Gol Jens Raven Jadi Pembeda di Babak Pertama
Link Live Streaming Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia di Vidio, Sebentar Lagi Tanding
Susunan Pemain Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Jardim dan Raven Starter
Piala AFF U-19 2024: Demi Saksikan Timnas Indonesia Juara, Fans Rela Tempuh Perjalanan 4 Jam ke GBT
Link Live Streaming Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia, Senin 29 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV, Indosiar, dan Vidio
Timnas Indonesia Tatap Final Piala AFF U-19 2024: Indra Sjafri Berharap pada Taji Surabaya
Berita Terkini
Rapor Lengkap Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali?
Kumpulan Doa untuk Upgrade Kualitas Diri dan Giat Beribadah, Yuk Amalkan Setiap Hari
PSI Serahkan Rekomendasi ke 15 Calon Kepala Daerah
Robert Downey Jr Jadi Doctor Doom Bikin Bintang Marvel Heboh, Dianggap Cocok Berjubah Hijau
Keren, Sampah di Kota Medan Disulap jadi Bahan Bakar PLTU
140 Orang Terluka dalam Tabrakan Kereta dan Truk di Rusia
Perdana, Ikatan Surveyor Indonesia Lantik 24 Orang Profesi Surveyor di Indonesia
Anggota DPD RI Djafar Alkatiri Sayangkan Sikap Yorrys Raweyai saat Sidang Pengesahan Tatib
Hasil Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Gol Jens Raven Jadi Pembeda di Babak Pertama
7 Potret Nikita Willy Tampil Menawan Pakai Busana Cheongsam Ini Curi Perhatian
Pangeran William dan Kate Middleton Dikabarkan Berantem Gara-gara Sekolah Anak, Apa Sebabnya?
Menteri Bahlil Titip Ini ke Gibran Rakabuming Raka
Resmikan Outlet Baru, Holy Ban Umbar Promo Menarik
Rayakan Hari Jadi ke-24, Hukumonline Run Jadi Wadah Warga yang Gemar Berlari