, Jakarta - Kuasa hukum AG mengaku kaget atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan menolak banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara kliennya dalam perkara penganiayaan David Ozora.
"Baru saja kemarin sore kami baru saja menyerahkan memori banding. Namun saat putusan seakan-akan dikejar oleh sesuat untuk memutuskan pagi ini," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Pasalnya dalam waktu kurang dari 24 jam, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah membuat keputusan meskipun berkas memori banding baru diserahkan pada Rabu sore, 26 April 2024.
Advertisement
Terkait dengan keputusan hakim yang menyatakan menolak banding, Mangatta menyebut ada beberapa catatan, baik dari segi pemaparan fakta maupun penyusunan secara formil. Sekalipun berkaitan dengan masa penahanan AG, dia menilai, Pengadilan Tinggi masih banyak waktu untuk mempelajari memori banding AG.
"Karena sebagaimana tadi kita perhatikan dan kami sampaikan ini, masa penahanan AG masih sampai 11 Mei, jadi kenapa harus diputus hari ini. Bahkan kami juga liat di UU SPPA pasal 37 itu tidak terikat untuk melakukan pemeriksaan pokok perkara khususnya ditingkat pengadilan tinggi untuk memutus secara cepat," tegas dia.
"Jadi kami sangat kaget dengan putusan yang sangat luar biasa cepat ini padahal memori banding dari Jaksa dan kami ada beberapa puluh lembar seakan-akan tidak dipertimbangkan sama sekali," sambungnya.
Mengenai hasil putusan banding kasus penganiayaan David Ozora yang ditolak hakim, Mangatta mengaku masih mencoba berkoordinasi dengan keluarga AG untuk langkah selanjutnya.
Kuasa hukum terdakwa anak AG dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding vonis 3 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan David Ozora.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
AG Tetap Divonis 3 Tahun 6 Bulan
![AG (15), pacar Mario Dandy, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/erbnMXuayeUDEiCaZ4MIVL-XiWw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4380892/original/081542400_1680488608-IMG_20230403_08520939.jpeg)
Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak atas nota banding yang diajukan oleh Jaksa maupun kuasa hukum AG atas vonis yang jatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3 tahun 6 bulan.
"Bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak, karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak," kata hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari saat membacakan amar putusannya, Kamis (27/4/2023).
"Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," sambung Hapsari.
Lebih lanjut, dalam nota banding yang diajukan oleh kuasa hukum AG, juga turut ditolak. Menurutnya, dalam fakta-fakta yang terungkap pada saat peradilan tingkat pertama mantan kekasih Mario itu telah mengetahui rencana penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora (17).
"Bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi daan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban," ucap Hapsari.
"Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penasihat hukum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," lanjut dia
Atas dasar pertimbangan itu pula, Hapsari melalui amar putusannya memutuskan untuk menolak seluruh banding yang diajukan oleh Jaksa ataupun kuasa hukum AG atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar majelis hakim Budi Hapsari.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
![INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Soal Kejahatan Sosial Enginering yang Bobol Rekening Korban](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bfix5Q8mazHvXLMWaGp7o6BYtPE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4257217/original/076592400_1670739838-221211_JOURNAL_Bagaimana_Antisipasi_dari_Kejahatan_Social_Engineering_S3.jpg)
Terkini Lainnya
AG Tetap Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Vonis AG
Banding AG
AG
AG Pacar Mario Dandy
David Ozora
Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Tahun Ini BAF Donasikan Lebih dari 20 Ribu Mangrove Melalui BAF ECO Move
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, Ini Pemicunya
Cuaca Hari Ini Minggu 7 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Ketika Minah, Orangutan Semenggoh Berpose Menghibur Wisatawan di Sarawak Malaysia
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Cuaca Besok Senin 8 Juli 2024: Jabodetabek Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024