, Jakarta Terdakwa perkara peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa menyebut kasus yang menjeratnya saat ini terdapat sejumlah kejanggalan. Mulai dari penunjukan kuasa hukum yang disebutnya telah disediakan, hingga Linda Pudjiastuti yang digandang-gandang sebagai istri siri.
Teddy Minahasa menceritakan, pada saat menjelang sidang perdana kasus narkoba, dia mengaku bertemu dengan dua tersangka lain yakni, Janto dan M Nasir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sejatinya, kedua tersangka itu memiliki penasihat hukum yakni Adriel Purba.
"Menjelang masa persidangan, Janto dan M. Nasir mencabut kuasa hukum Adriel karena tidak sesuai dengan hati nurani dari kedua tersangka ini," ujar Teddy pada saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di ruang sidang PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Advertisement
Pada saat prosesi persidangan, menurut Teddy, ada orang yang mengarahkan kepada Janto dan M Nasir saat dihadirkan sebagai saksi. Kata Teddy, orang itu mengarahkan Janto dan Nasir untuk menyeretnya.
"Meskipun kedua tersangka itu tidak mengenal saya, yang mengarahkan tersebut menurut Janto dan Nasir adalah penyidik," jelas Teddy.
Lebih lanjut, Teddy juga sempat diceritakan oleh kedua tersangka itu untuk berhati-hati bahwa ada suatu skenario yang akan menjatuhkan dirinya yakni sosok Linda Pudjiastuti alias Anita, wanita yang mengaku sebagai istri siri Teddy.
"Pada saat saya bertemu dengan Janto dan M Nasir di PN Jakbar ini, kedua terdakwa tersebut juga bercerita kepada saya 'agar Jenderal berwaspada karena skenario dari Adriel Viari Purba akan menyuruh Linda Pujiastuti mengaku sebagai wanita simpanan saya', dan ternyata benar," kata Teddy.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jual Barang Bukti Narkoba, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
![Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/DBBp__uYeTtdEc1ym_fEXj62-UU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4311570/original/020485500_1675331903-SIDANG_PERDANA_teddy_minahasa-HERMAN_7.jpg)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3/2023).
Jaksa menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Sederet Hal Beratkan Tuntutan Mati Irjen Teddy Minahasa. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Cd048bS6au--gpfyzw8-LKDQehg=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4378961/original/079824000_1680260080-Infografis_SQ_Sederet_Hal_Beratkan_Tuntutan_Mati_Irjen_Teddy_Minahasa.jpg)
Terkini Lainnya
Jual Barang Bukti Narkoba, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Teddy Minahasa
Kasus Narkoba
Polisi Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Narkoba
Pleidoi
Linda Pudjiastuti
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon