uefau17.com

Sidang Kasus Narkoba, Jaksa Bacakan Replik atas Pleidoi Dody Cs Hari Ini - News

, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa anak buah Teddy Minahasa yakni AKBP Dody Prawiranegara dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu. Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan replik atau tanggapan mengenai nota pembelaan Dody

Mengutip dari laman SIPP PN Jakarta Barat, pembacaan replik Dody akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hari dan tanggal sidang Rabu, 12 April 2023. Jam sidang 09.00 WIB. Agenda pembacaan replik dari penuntut umum," berikut dikutip dari laman tersebut, Rabu (12/4/2023).

Replik dibacakan oleh jaksa setelah Dody cs membacakan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut oleh jaksa.

Pada sidang yang digelar, Senin 27 Maret 2023, jaksa mengajukan sejumlah tuntutan kepada para terdakwa, di antaranya Dody, Linda, Kasranto, dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara dalam waktu yang berbeda-beda.

Untuk terdakwa Dody Prawiranegara, Jaksa menurut dengan pidana penjara selama 20, dan Linda selama 18. Kemudian terdakwa Kasranto 17 tahun dan Syamsul 17 tahun.

Mereka terbukti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesal AKBP Dody Prawiranegara, Ikuti Perintah Irjen Teddy Minahasa di Kasus Narkoba

Hanya sesal yang kini melanda Eks Kapolres Bukttinggi AKBP Dody Prawiranegara. Dirinya juga sempat menitihkan air mata ketika mengetahui karirnya sebagai polisi hancur oleh jerat pidana kasus narkoba akibat perintah sang jenderal bintang dua, Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Dody kini sudah dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Jaksa menyatakan, Dody secara sah dan meyakinkan telah menukar barang bukti sabu dengan tawas sesuai perintah Teddy.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023).

Sepanjang persidangan, Dody sempat mengaku menyesal mengapa dirinya ikut dalam perintah salah sang jenderal. Dia pun mengaku telah dikorbankan oleh atasannya dalam sengkarut yang tidak sesuai dengan nuraninya.

"Yang Mulia saya sampai sekarang belum tahu jawaban dari mulut Teddy Minahasa yang menjelaskan langsung kepada saya kenapa dia tega. Itu aja Yang Mulia, makanya itu saya enggak mau gabung di skenario itu," ujar Dody kepada hakim di PN Jakbar, Rabu 15 Maret 2023.

Dody mengaku tidak ada yang bisa dilakukannya, selain penyesalan. Hal itu dia sampaikan ke muka majelis hakim dengan raut wajah yang berkaca.

"Saya sangat bersalah, "Saya sangat menyesal. Apalagi saya melihat kedua orang tua saya, anak saya, istri saya, habis sudah," urai Dody.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat