uefau17.com

Detik Detik Penangkapan Iman Mahlil Lubis, Tersangka Penempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid - News

, Jakarta - Polisi menangkap Mohammad Iman Mahlil, pria diduga melakukan penipuan dengan modus memalsukan tampilan QRIS palsu di kotak amal masjid. Detik-detik penangkapan terekam dalam video berdurasi 1 menit.

Dilihat Selasa (11/4/2023), tampak anggota polisi berpakaian preman menghampiri sebuah rumah kost mewah di bilangan Jakarta Selatan. Kehadiran mereka, disambut pria berkacamata dengan postur tubuh gempal.

Penampilan hanya mengenakan kaos hitam dan celana panjang. Bagian mulut tertutup masker putih.

Salah satu anggota polisi menjelaskan maksud dan tujuan mendatangi pria itu. Tak lama setelah itu, pria berbadan gempal mengizinkan anggota polisi masuk ke dalam.

Anggota polisi langsung meminta kartu identitas pria berbadan gempal. Kartu identitas diabadikan via kamera telepon genggam.

Sementara itu, polisi lain mengambil tas hitam. Saat digeledah ditemukan beberapa lembar sticker QRIS atau QR Code ciptaan pelaku yang belum Ditempel kan. Polisi pun kemudian membawa pria tersebut untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, tindakan Mohammad Iman Mahlil memasang QRIS palsu terbongkar dari kecurigaan seorang pengurus masjid saat melihat sticker QRIS atau QR Code tertempel di Masjid Nurul Iman, Blok M Jaksel.

"Salah satu marbot menanyakan kepada pengurus masjid lain, siapa yang menempel QRIS di tembok masjid tersebut. Kemudian pengurus atau DKM masjid mengatakan tidak tahu siapa yang menempelnya," ujar dia.

Auliansyah menerangkan, pengurus menemukan QRIS atau QR Code terpasang di beberapa tempat. Atas kejadian itu dilaporkan ke kepolisian.

Terungkaplah, orang yang menempel QRIS di Masjid Nurul Iman Blok M Square. Dia adalah Mohammad Iman Mahlil Lubis. "Kami kembangkan terhadap yang bersangkutan. Ternyata ada padanya QRIS lain yang belum ditempel dan akan dilakukan penempelan," ujar Auliansyah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Menempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid

Auliansyah menerangkan, pelaku menempel QRIS miliknya seolah-olah berasal dari masjid. Caranya dengan menimpa atau menempel di atas stiker asli.

"Jadi kalau ini ada QRIS masjid kemudian yang bersangkutan menempel di atas QRIS masjid yang sudah ada. Kemudian ada juga ditempel di samping QRIS yang sudah ada atau menempel di tembok lain yang sudah ada dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru belum ada QRIS," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat 1 junto Paaal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang atas No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 80 atau 83 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana dan atau Pasal 378 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat