uefau17.com

Firli Bahuri Diduga Langgar Etik Copot Endar Priantoro, KPK: Kami Serahkan ke Dewas - News

, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) terkait polemik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

Endar diketahui melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK.

"Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Ali mengatakan dewas KPK akan bekerja independen dalam memeriksa polemik ini. Dia mengeklaim tak ada yang bisa mengintervensi Dewas, termasuk pimpinan KPK.

"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara professional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak mana pun," kata Ali.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan mempelajari dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa.

Dugaan etik berkaitan dengan pencopotan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

"Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023).

Saat ditanya lebih jauh apakah Dewas KPK nantinya akan memanggil dan memeriksa Firli Bahuri serta Cahya Harefa, Haris mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dahulu laporan tersebut.

"Masih dipelajari," pungkas Haris.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Endar Priantoro Lapor Firli Bahuri

Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4/2023).

Endar mengaku kedatangannya ke kantor Dewas KPK mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujar Endar di kantor Dewas KPK, Selasa (4/4/2023).

Endar melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Harefa buntut pencopotan dirinya dari jabatanyan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Endar mengaku sampai hari ini belum menerima surat keputusan (SK) terkait pemberhentiannya.

Di sisi lain, kata dia, Kapolri sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali untuk mempertahankannya sebagai Dirlidik KPK. "Sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu," kata dia.

Endar berharap Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya bijak dalam mengambil keputusan agar lembaga antirasuah terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Tergantung pimpinan KPK menindaklanjuti apa yang dikirim oleh Pak Kaporli. Saya harapkan pimpinan KPK juga bisa bijak dalam hal ini," kata dia.

Endar berharap Dewas KPK menyikapi polemik ini dengan penuh integritas. Dia mengaku datang ke Dewas karena berharap independensi dari para pengawas insan KPK.

"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat