, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal Jumat (31/3/2023).
"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat," ujar Hasyim, dilansir Antara, Sabtu (1/4/2023).
Selanjutnya, mulai hari ini hingga 4 April 2023, Partai Prima akan melaksanakan verifikasi faktual. KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi terhadap kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima.
Advertisement
Kemudian, pada 21 April 2023, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu.
Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima pada dua provinsi sejak Rabu (29/3/2023) lalu.
Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Partai Prima itu dijalankan setelah dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.
Kesempatan Partai Prima mengikuti verifikasi administrasi perbaikan bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait laporan Partai Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU RI.
Dalam persidangan pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.
Salah satunya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI memberikan kesempatan kepada Partai Prima agar menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Penyampaian dokumen itu dilakukan mulai dari Jumat (24/3/2023) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3/2023) pukul 18.30 WIB.
Dalam masa perbaikan itu, Partai Prima memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 pada dua provinsi, yakni Papua dan Riau.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Putusan Gugatan Partai Prima Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, putusan atas gugatan yang dilayangkan Partai Prima tidak akan menggangu tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini.
Penegasan ini disampaikan menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak, salah satunya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Politikus PDI Perjuangan itu mengaku khawatir atas putusan dari gugatan Partai Prima dapat menggangu tahapan Pemilu 2024.
"Insyaallah tidak mengganggu tahapan pemilu. Bawaslu walau bagaimanapun tetap melihat perkembangan tahapan yang akan dijalani. Dan juga tentu kita tidak akan mengorbankan tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Itu pasti," kata Bagja, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Dia pun mengaku, pihaknya telah melakukan perhitungan terhadap putusan atas gugatan Partai Prima. Sehingga Bagja memastikan tidak akan ada tahapan yang terganggu.
"Sekarang tahapannya sosialisasi dan juga verifikasi kan untuk anggota DPD. Jadi hal-hal seperti ini sudah kami perhitungkan agar tidak terjadi permasalahan kedepan," tegasnya.
Kendati demikian, dia belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai pernyataan Komisi II DPR RI. Sebab, rapat antara Bawaslu, KPU, dan DKPP yang diagendakan pada hari ini, Senin (27/3/2023) tidak bisa dilanjutkan.
Sehingga, dia menyebut, pihaknya akan menjelaskan terlebih dahulu kepada Komisi II DPR RI sebagai mitra Bawaslu pada minggu depan.
"Itu yang jelas. nanti akan kita sampaikan ke komisi II, karena kan rapat kali ini diskorsing untuk jawaban dari Bawaslu," imbuh Bagja.
Terkini Lainnya
Putusan Gugatan Partai Prima Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu
Pemilu 2024
Partai PRIMA
Verifikasi Faktual
KPU
Verifikasi Administrasi
Ketua Bawaslu
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal, Kemnaker Luncurkan Permenaker No.5 Tahun 2024 Tentang SIPK
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini