, Jakarta Tim kuasa hukum terdakwa Dody Prawiranegara Cs mengaku kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mempertimbangkan asas kejujuran.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023), jaksa menuntut para terdakwa yakni, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara berbeda-beda.
Dody Prawiranegara dituntut hukuman penjara selama 20 tahun, Linda 18 tahun, Kasranto 17 tahun, dan Syamsul 17 tahun penjara. Keempatnya terbuti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
Demi rasa keadilan, kubu Dody Cs pun meminta agar terdakwa Irjen Teddy Minahasa dihukum mati, karena merupakan otak dari kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Menurut kami yang paling tepat untuk Pak TM (Teddy Minahasa) hukuman mati," ujar kuasa hukum Dody Cs, Adriel Viari Purba kepada wartawan di PN Jakarta Barat.
Adriel mengaku sejauh ini para kliennya telah memberikan keterangan yang jujur mulai dari pemeriksaan oleh penyidik hingga sampai ke meja persidangan. Terlebih dapat membongkar semua bentuk tindak kejahatan Irjen Teddy Minahasa.
"Jadi kami mohon majelis hakim dalam vonisnya mempertimbangkan bagaimana kejujuran ataupun peran daripada Pak Dody, Ibu Linda, Syamsul Maarif, bahkan Pak Kasranto juga, yang sedari awal jujur," kata Adriel.
Awal mula kasus ini pun diyakini bermula dari Teddy yang telah memberi perintah kepada Dody untuk menyisihkan narkotika jenis sabu-sabu dan menggantinya dengan tawas. Ia pun beranggapan mantan Kapolda Sumatera Barat itu harus mendapat hukuman yang lebih tinggi.
"Jadi sebenarnya semua ini sudah jelas alurnya bahwa Pak Teddy Minahasa jadi dalang, aktor dan penggagas dari semua peristiwa ini," tegas Adriel.
Sidang lanjutan dengnan terdakwa Teddy Minahasa sendiri akan digelar pada Kamis (30/3/2023) di PN Jakbar dengan agenda pembacaan tuntutan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan permohonan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang siap bekerja sama untuk mengungkap kasus kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Permohonan disampaikan tim penasihat hukum setelah mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap Dody yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).
Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus dugaan peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba mengungkit sikap kooperatif kliennya selama menghadapi proses hukum. Hal itulah yang menjadi alasan tim penasihat hukum merasa perlu mengajukan justice collaborator.
"Kami ingin ajukan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Dody Prawiranegara di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta, membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua," kata Adriel di PN Jakbar.
Adriel berharap permohonan ini dapat diterima di dalam persidangan, sehingga masyarakat bisa melihat dan mendengar bahwa kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini.
"Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan mekanisme beracara kami mohon kiranya serahkan ke Yang Mulia di persidangan ini," ujar Adriel.
Sementara itu, majelis hakim menerima surat pengajuan terdakwa sebagai justice collaborator sesuai ketentuan di surat edaran No 4 tahun 2011 dari Ketua Mahkamah Agung.
"Nanti kami akan pertimbangkan," ujar majelis hakim.
Hakim PN Jakbar pun memutuskan menunda persidangan sampai Rabu, 5 April 2023. Adapun sidang diagendakan dengan pembacaan pledoi oleh terdakwa bersama penasihat hukum.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara
Irjen Teddy Minahasa
Kasus Narkoba
Dody Prawiranegara
Hukuman Mati
Dalang
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Harga Kripto Hari Ini 8 Juni 2024: Bitcoin Cs Masih Betah di Zona Merah
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
Ini 3 HP Samsung Galaxy yang Tak Lagi dapat Pembaruan Perangkat Lunak, Apa yang Harus Pengguna Lakukan?
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Laki-Laki, Namanya Terungkap
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing